SuaraJatim.id - Pulau Jawa dan Bali menjadi daerah pertama penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang mulai diterapkan pada 3 Juli 2021.
Setelah Jawa dan Bali, giliran daerah lain di luar Pulau Jawa yang akan menerapkan PPKM Darurat ini mulai Rabu, 6 Juli 2021. Ini sudah sesuai dengan periodisasi tahapan PPKM.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, perbandingan kondisi enam provinsi di Pulau Jawa dan Bali dengan provinsi di pulau-pulau lainnya, jumlah kasus Covidnya berbeda jauh.
Di enam provinsi di Pulau Jawa dan Bali ada 239.555 kasus atau 77,28 persen dari total kasus aktif nasional yang sebesar 309.999 kasus per 5 Juli 2021.
Baca Juga: Luhut: Kita Untung Punya Jokowi, Mau Cari di Mana Pemimpin Kayak Begitu?
Ada 5 provinsi yang memiliki jumlah kasus aktif terbesar dan di atas 10 ribu kasus, yakni: DKI Jakarta 91.458 kasus, Jawa Barat 70.596 kasus, Jawa Tengah 43.110 kasus, DI Yogyakarta 14.166 kasus dan Jawa Timur sebanyak 11.885 kasus.
Untuk tingkat keterisian Tempat Tidur (TT) di RS atau bed occupancy ratio (BOR) pada 6 Provinsi di Jawa semuanya sudah lebih dari 80 persen, dan lebih tinggi dari BOR Nasional sebesar 75 persen per 4 Juli 2021.
Sedangkan di luar Jawa, ada tiga provinsi yang mempunyai BOR tertinggi yaitu Lampung (74 persen), Papua Barat (72 persen), dan Kalimantan Timur (71 persen). Jika dilihat dari Zonasi Risiko-nya, maka enam provinsi di Jawa memiliki risiko tinggi.
Sementara di luar Jawa ada 10 provinsi yang termasuk dalam risiko tinggi, yaitu Lampung, Kalimantan Timur, Papua Barat, Bengkulu, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Sumatera Barat, Papua, dan Kalimantan Tengah.
"Kesepuluh provinsi dengan risiko tinggi di Luar Jawa-Bali tersebut diukur dari parameter: Tingkat BOR lebih dari 65 persen, dan Jumlah Kasus Aktif di atas 4.000 kasus," kata Airlangga dalam Konferensi Pers Perpanjangan dan Pengetatan Pelaksanaan PPKM Mikro secara virtual di Jakarta, dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Senin (5/7/2021).
Baca Juga: Titik Penyekatan PPKM di Lenteng Agung Sempat Macet 1 Km, Pengendara Ngaku Tak Tahu Jalan
Data Indikator Asesmen Sistuasi Pandemi terhadap seluruh Kabupaten/ Kota di Luar Jawa adalah: terdapat sebanyak 43 Kabupaten/Kota verada di Level 4; sebanyak 187 Kabupaten/Kota di Level 3; dan sebanyak 146 Kabupaten/ Kota di Level 2.
“Karena itu diputuskan untuk perpanjangan PPKM Mikro Tahap XII mulai 6 Juli hingga 20 Juli 2021, yang berlaku di semua Provinsi di luar Jawa-Bali, dengan dilakukan pengetatan pada 43 Kabupaten/ Kota yang memiliki Level Asesmen 4 yang berada di 20 Provinsi. Regulasi ini selaras dengan pengetatan yang dilakukan di Jawa-Bali," kata Menko Airlangga.
Menko Airlangga meyakinkan, meskipun diterapkan PPKM Darurat di Jawa-Bali dan di luar dua daerah itu, namun kegiatan di Sektor Esensial tetap beroperasi, sehingga tidak akan menimbulkan kekhawatiran gelombang PHK kembali.
"Juga terus dijaga dengan mendorong kegiatan ekspor, termasuk ekspor dari UMKM. Lalu dengan bantuan sosial yang dilanjutkan dan dipercepat, seperti diskon listrik, dan juga kegiatan-kegiatan lain yang menopang sektor produktif. Kita akan memonitor dan mengevaluasi terus di masa sekarang, maupun setelah 20 Juli," ujarnya.
Sementara, dalam pengaturan di PPKM Mikro Tahap XII (tanggal 6 – 20 Juli 2021) juga telah diatur tentang pengaturan Ibadah pada Hari Raya Idul Adha, yang secara khusus mendasarkan pada pengaturan di SE Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, Pelaksanaan Kurban 1442 H di Luar Wilayah PPKM Darurat.
Aturan itu meliputi: (a) ketentuan Malam Takbiran dan takbir keliling Dilarang; (b) Shalat Idul Adha juga Ditiadakan bagi daerah risiko tinggi; dan (c) Pelaksanaan Kurban yaitu dalam penyembelihan hewan kurban dilakukan di Rumah Potong Hewan, dan pendistribusian dagingnya langsung diantar ke masyarakat bersangkutan.
Mengenai percepatan realisasi anggaran oleh Pemerintah Daerah (Pemda), harus didorong untuk mempercepat realisasi earmarked 8 persen DAU/DBH untuk penanganan Covid-19.
Kemudian, penyaluran Dana Desa dan BLT Desa agar dipercepat dengan menggunakan KPM Tahun 2020, dengan lebih memfokuskan kepada penduduk miskin yang terdampak pandemi dan belum menerima bantuan.
Berita Terkait
-
Situasi Ekonomi Kian Memburuk: Benarkah Posisi Airlangga Hartarto Kini di Ujung Tanduk?
-
Menu Makan Bergizi Gratis Dibandingkan Lauk Makan Siang Airlangga Hartanto, Netizen: Dibayar dari Uang Pajak..
-
Sejarah PPN 10 Persen, Konsisten Selama 72 Tahun Meski Banyak Peristiwa 'Tak Biasa'
-
Usai Jokowi, Giliran Airlangga Hartato Ngaku Tak Tahu Sosok T Bos Judi Online, Ini Alasannya!
-
Hotman Paris Protes soal PPN Bakal Naik 12 persen Tahun Depan, Auto Kena Sentil Warganet: Mulai Nyesal Dukung 02?
Tag
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Makin Ramah Pengguna, BRImo Hadir dengan Bahasa Indonesia dan Inggris
-
Pendaftaran Tanah Elektronik: Khofifah Dorong Notaris & PPAT Jatim Lebih Efisien!
-
Berikut Ini Kisah Sukses Bening by Helena Bersama BRI
-
Gubernur Khofifah Komitmen Bangun Moderasi Beragama Diajarkan Sejak Dini, Jaga Sinergi dengan BNPT
-
Puluhan Mantan Karyawan yang Ijazahnya Ditahan Resmi Lapor Polisi