SuaraJatim.id - Kepolisian memastikan menutup beberapa ruas jalan di Kota Surabaya selama 24 jam penuh. Mereka beralasan, kebijakan ini guna menegakan PPKM Darurat, terlebih lagi di daerah yang padat aktivitas warga.
Seperti disampaikan Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo pada awak media, terkait sejumlah alasan dan pertimbangan kebijakan tersebut. Polisi mulai mengetati aturan pembatasan aktivitas kerja di Kota Surabaya.
"Jadi, kegiatan-kegiatan yang sifatnya pembatasan aktivitas dan mobilitas ditingkat Mikro kami lakukan. (sementara) Cito, untuk mengurangi mobilitas di luar kota. Mulai besok akan diberlakukan di tengah kota, kami akan tutup mulai pagi 1x24 jam," ujarnya, Rabu (7/7/2021)
Selain menegakan peraturan masa PPKM Darurat, alasan kepolisian menutup 3 ruas jalan dan pintu masuk Bundaran Waru ditutup 24 jam, yakni mulai membatasi aktivitas pekerja.
Baca Juga: Belasan Warga Langgar Prokes Jalani Sidang di PN Cianjur, Mulai dari Buruh Hingga Pelajar
"Kaitan dengan penertiban aktivitas sektor esensial dan non-esensial itu yang sedang kami laksanakan. Ini terus, eskalasinya kami tingkatkan," katanya menegaskan.
Sebelumnya, kepolisian sudah menutup 3 ruas jalan, seperti Raya Darmo, Tunjungan (Siola), dan Pemuda, hanya saja sebelumnya tidak ditutup selama sehari penuh.
"Kalau kemarin di hari pertama dan ketiga ini sifatnya imbauan dan sosialisasi, hari keempat sudah ada penindakan supaya mobilitas dan aktivitas di Surabaya berkurang tentunya perusahaan toko toko. Yang esensial harus 100 persen WFH mematuhi aturan itu," katanya.
Tak hanya 3 jalan, akan tetapi warung atau tempat makan juga akan ditindak tegas, jika tidak menaati peraturan di masa PPKM Darurat.
"Kemudian esensial 50 persen ya harus sesuai, itu yang kami awasi. Di samping itu jam operasional kafe warung jam 21.00 tidak boleh makan di tempat. Kami melakukan penindakan eskalasinya melalui Sita kursi bawa rombong ke Satpol PP kecamatan sampai denda," lengkapnya.
Baca Juga: Tak Punya Uang Rp 5 Juta untuk Bayar Denda, Pemilik Kafe Pilih Dipenjara
Saat ini, kepolisian sudah melakukan koordinasi dengan Satpol PP, guna pengertian beberapa kantor yang masih beroperasional. "Perkantoran koordinasi Satpol PP dan Pemkot, kalau ngeyel segel. Perintah Pak Kapolres kalau masih tidak patuh akan dikenai pidana,"
Berita Terkait
-
Profil Jaiden Law, Winger Keturunan Surabaya Kelahiran Sydney yang Bakal Trial di Klub Spanyol
-
Rayhan Hanan Buka-bukaan Soal PR Besar Persija Jakarta, Optimis Bangkit?
-
BRI Liga 1: Imbangi Persija, Misi Persebaya Surabaya Masih Belum Tuntas?
-
Wawali Surabaya Dilaporkan Polisi! Gara-Gara Bela Pekerja yang Ijazahnya Ditahan?
-
Siapa Miles de Vries? Winger FC Utrecht Keturunan Surabaya OTW Bela Timnas Indonesia di Piala Dunia
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
Terkini
-
Kronologi Kebakaran Rumah di Tegalsari Surabaya, 2 Orang Meninggal Dunia
-
Khofifah Bahas Kerja Sama Pendidikan hingga Energi Terbarukan dengan Delegasi Tomsk Rusia
-
Harga Gabah Kering Jatuh, DPRD Jatim: Panen Raya Terancam Tak Dinikmati Petani
-
Kasus Penahanan Ijazah Masuk Babak Baru, Wali Kota Surabaya Intruksikan Cek Semua Perusahaan
-
Heboh Isu KPK Geledah Dispora Jatim, Terungkap Fakta Sebenarnya