SuaraJatim.id - Dua warung kopi di Kabupaten Jember Jawa Timur disegel oleh petugas karena melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Dua warung tersebut nekat buka sehingga akhirnya mendapat sanksi tegas dari tim Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Jember. Pemilik diancam sanksi pidana 3 bulan, sanksi administratif atau denda maksimal Rp 50 juta.
Petugas pun akhirnya memasang police line di dua warkop tersebut. Selain melanggar aturan PPKM, kedua pemilik warkop mengabaikan protokol kesehatan.
"Tapi itu nanti hakim di pengadilan yang menentukan," kata Kabid penegakan produk hukum daerah Satpol PP Jember Erwin Prasetyo, dikutip dari suarajatimpost.com, jejaring media suara.com, Rabu. (7/7/2021) malam.
Tindakan tegas itu dilakukan, karena dari sidak yang sudah 3 kali dilakukan, termasuk pemberitahuan lewat sarana mobil keliling.
Pemilik kedua warkop tetap nekat beroperasi dan mengabaikan penerapan PPKM Darurat. Sehingga Satgas Covid-19 memberi tindakan keras langsung disegel, dengan pemasangan police line.
Apalagi di dua warkop tersebut, diketahui ada belasan pengunjung yang sedang berkumpul dan tidak memakai masker.
"Kami beri surat teguran untuk pengunjung dan untuk pengelola usaha (Pemilik Warkop) kita akan proses hukum lebih lanjut yaitu dengan melalui proses sidang tipiring," katanya.
"Termasuk kita berikan garis pembatas di lokasi usaha dengan harapan agar tidak berkegiatan sampai menunggu putusan sidang dan pelaksanaan sanksi," ujarnya.
Baca Juga: Masih Terjadi Kerumunan saat PPKM Darurat, Sejumlah Jalan di Sukoharjo Ditutup 24 Jam
Untuk Tim Covid Hunter Satgas Covid-19 Jember itu, terdiri unsur gabungan TNI/Polri dan Satpol PP. Yang melakukan penertiban selama PPKM Darurat diberlakukan.
"Kegiatan sejenis secara simultan kita lakukan terus menerus di Kabupaten Jember," ujarnya.
Sebelumnya, Bupati Jember Hendy Siswanto berharap masyarakat tetap mematuhi peraturan PPKM Darurat. Apalagi, kasus Covid-19 di Jember juga masih cukup tinggi.
"Untuk perusahaan nonesensial semua banyak yang sudah tutup ini. Hanya saja apotek tetap diperbolehkan buka 24 jam, sesuai dengan peraturan," ujar Hendy.
Berita Terkait
-
Masih Terjadi Kerumunan saat PPKM Darurat, Sejumlah Jalan di Sukoharjo Ditutup 24 Jam
-
PPKM Darurat, Kabupaten Malang Menunda Sekolah Tatap Muka
-
Pemkot Balikpapan Buka Opsi Buka Tenda Dirikan Rumah Sakit Darurat, Begini Syaratnya
-
Kementan Pastikan Ketersediaan Beras Aman hingga Akhir Tahun 2021
-
Anak Buah Cekcok saat Dicegat Polisi, Danpaspampres: PPKM Darurat Belum Dipahami Petugas
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Pemuda 18 Tahun Perkosa Penyandang Disabilitas di Lamongan, Kenalan Lewat Instagram
-
Lewat BRIVolution Reignite, BRI Bukukan Transaksi Rp7.057 Triliun
-
5 Fakta Pemuda Begal Payudara Siswi SMA Blitar Saat Puasa, Dikejar Warga hingga Diringkus Polisi
-
Ibu-Anak Tewas Tanpa Busana di Bekas Asrama Polri Jombang, Diduga Tenggak Cairan Kimia
-
5 Fakta Kasus Satpam Perkosa Siswi SMP di Tuban: Kenalan Lewat Telegram, Disetubuhi di Kos!