SuaraJatim.id - Dua warung kopi di Kabupaten Jember Jawa Timur disegel oleh petugas karena melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Dua warung tersebut nekat buka sehingga akhirnya mendapat sanksi tegas dari tim Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Jember. Pemilik diancam sanksi pidana 3 bulan, sanksi administratif atau denda maksimal Rp 50 juta.
Petugas pun akhirnya memasang police line di dua warkop tersebut. Selain melanggar aturan PPKM, kedua pemilik warkop mengabaikan protokol kesehatan.
"Tapi itu nanti hakim di pengadilan yang menentukan," kata Kabid penegakan produk hukum daerah Satpol PP Jember Erwin Prasetyo, dikutip dari suarajatimpost.com, jejaring media suara.com, Rabu. (7/7/2021) malam.
Tindakan tegas itu dilakukan, karena dari sidak yang sudah 3 kali dilakukan, termasuk pemberitahuan lewat sarana mobil keliling.
Pemilik kedua warkop tetap nekat beroperasi dan mengabaikan penerapan PPKM Darurat. Sehingga Satgas Covid-19 memberi tindakan keras langsung disegel, dengan pemasangan police line.
Apalagi di dua warkop tersebut, diketahui ada belasan pengunjung yang sedang berkumpul dan tidak memakai masker.
"Kami beri surat teguran untuk pengunjung dan untuk pengelola usaha (Pemilik Warkop) kita akan proses hukum lebih lanjut yaitu dengan melalui proses sidang tipiring," katanya.
"Termasuk kita berikan garis pembatas di lokasi usaha dengan harapan agar tidak berkegiatan sampai menunggu putusan sidang dan pelaksanaan sanksi," ujarnya.
Baca Juga: Masih Terjadi Kerumunan saat PPKM Darurat, Sejumlah Jalan di Sukoharjo Ditutup 24 Jam
Untuk Tim Covid Hunter Satgas Covid-19 Jember itu, terdiri unsur gabungan TNI/Polri dan Satpol PP. Yang melakukan penertiban selama PPKM Darurat diberlakukan.
"Kegiatan sejenis secara simultan kita lakukan terus menerus di Kabupaten Jember," ujarnya.
Sebelumnya, Bupati Jember Hendy Siswanto berharap masyarakat tetap mematuhi peraturan PPKM Darurat. Apalagi, kasus Covid-19 di Jember juga masih cukup tinggi.
"Untuk perusahaan nonesensial semua banyak yang sudah tutup ini. Hanya saja apotek tetap diperbolehkan buka 24 jam, sesuai dengan peraturan," ujar Hendy.
Berita Terkait
-
Masih Terjadi Kerumunan saat PPKM Darurat, Sejumlah Jalan di Sukoharjo Ditutup 24 Jam
-
PPKM Darurat, Kabupaten Malang Menunda Sekolah Tatap Muka
-
Pemkot Balikpapan Buka Opsi Buka Tenda Dirikan Rumah Sakit Darurat, Begini Syaratnya
-
Kementan Pastikan Ketersediaan Beras Aman hingga Akhir Tahun 2021
-
Anak Buah Cekcok saat Dicegat Polisi, Danpaspampres: PPKM Darurat Belum Dipahami Petugas
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Dua Dekade Lumpur Sidoarjo: Ekosistem Sungai Porong yang Tercekik dan Ikan yang Terdeformasi
-
Bak Film Aksi, Pengedar Sabu di Bangkalan Kabur Lewat Genteng Lalu Nyungsep dari Plafon
-
Innova Terjepit di Antara Dua Truk! Detik-Detik Kecelakaan Beruntun di Jalur Bojonegoro-Cepu
-
Terungkapnya Aksi Bejat Kakek 60 Tahun pada Balita Tetangga di Situbondo
-
Sengitnya Sengketa Lapangan Padel di Keputih Surabaya: Nasib Petambak Ikan di Ujung Cor