SuaraJatim.id - Dua warung kopi di Kabupaten Jember Jawa Timur disegel oleh petugas karena melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Dua warung tersebut nekat buka sehingga akhirnya mendapat sanksi tegas dari tim Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Jember. Pemilik diancam sanksi pidana 3 bulan, sanksi administratif atau denda maksimal Rp 50 juta.
Petugas pun akhirnya memasang police line di dua warkop tersebut. Selain melanggar aturan PPKM, kedua pemilik warkop mengabaikan protokol kesehatan.
"Tapi itu nanti hakim di pengadilan yang menentukan," kata Kabid penegakan produk hukum daerah Satpol PP Jember Erwin Prasetyo, dikutip dari suarajatimpost.com, jejaring media suara.com, Rabu. (7/7/2021) malam.
Baca Juga: Masih Terjadi Kerumunan saat PPKM Darurat, Sejumlah Jalan di Sukoharjo Ditutup 24 Jam
Tindakan tegas itu dilakukan, karena dari sidak yang sudah 3 kali dilakukan, termasuk pemberitahuan lewat sarana mobil keliling.
Pemilik kedua warkop tetap nekat beroperasi dan mengabaikan penerapan PPKM Darurat. Sehingga Satgas Covid-19 memberi tindakan keras langsung disegel, dengan pemasangan police line.
Apalagi di dua warkop tersebut, diketahui ada belasan pengunjung yang sedang berkumpul dan tidak memakai masker.
"Kami beri surat teguran untuk pengunjung dan untuk pengelola usaha (Pemilik Warkop) kita akan proses hukum lebih lanjut yaitu dengan melalui proses sidang tipiring," katanya.
"Termasuk kita berikan garis pembatas di lokasi usaha dengan harapan agar tidak berkegiatan sampai menunggu putusan sidang dan pelaksanaan sanksi," ujarnya.
Baca Juga: PPKM Darurat, Kabupaten Malang Menunda Sekolah Tatap Muka
Untuk Tim Covid Hunter Satgas Covid-19 Jember itu, terdiri unsur gabungan TNI/Polri dan Satpol PP. Yang melakukan penertiban selama PPKM Darurat diberlakukan.
Berita Terkait
-
Dari Pecel Gudeg Sampai Prol Tape, Jelajahi 7 Kuliner Unik Khas Jember
-
Dari Jember ke Korea: Bagaimana Megawati Hangestri Ukir Sejarah di Liga Voli Korea
-
Pembelaan Dewi Perssik Usai Dinyinyiri Gegara Kasih Beras 5 Kg dan Uang Rp 10 Ribu ke Warga Jember
-
Lebaran Duluan! Umat Islam di Jember Salat Ied Hari Ini
-
Apa Pekerjaan Suami Bu Guru Salsa? Resmi Menikah Usai Videonya Viral
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Pembayaran Listrik Rumah dan Kantor Melonjak? Ini Daftar Tarif Listrik Terbaru Tahun 2025
-
AS Soroti Mangga Dua Jadi Lokasi Sarang Barang Bajakan, Mendag: Nanti Kita Cek!
-
Kronologi Anggota Ormas Intimidasi dan Lakukan Pemerasan Pabrik di Langkat
-
Jantung Logistik RI Kacau Balau Gara-gara Pelindo
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
Terkini
-
Batik Tulis Lokal Go Internasional dengan Dukungan BRI
-
Makin Ramah Pengguna, BRImo Hadir dengan Bahasa Indonesia dan Inggris
-
Pendaftaran Tanah Elektronik: Khofifah Dorong Notaris & PPAT Jatim Lebih Efisien!
-
Berikut Ini Kisah Sukses Bening by Helena Bersama BRI
-
Gubernur Khofifah Komitmen Bangun Moderasi Beragama Diajarkan Sejak Dini, Jaga Sinergi dengan BNPT