SuaraJatim.id - PT KAI Daerah Operasi atau Daop 8 Surabaya mulai kembali menjalankan Kereta Api Lokal per 12 sampai 20 Juli 2021. Namun hanya diperbolehkan bagi pelaku perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan kritikal, sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
"Kebijakan ini menyesuaikan dengan SE Kemenhub No 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menteri Perhubungan Nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19," kata Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (10/7/2021).
Selain itu, kata dia, setiap pelanggan KA Lokal wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat. Atau surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 untuk pemerintahan dan berstempel/cap basah maupun tanda tangan elektronik.
Hal ini sesuai Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021, bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan Industri orientasi ekspor.
Baca Juga: Di Masa PPKM Darurat, Antrean Penumpang KRL Masih Saja Terjadi
Luqman menyebut sektor kritikal masing-masing seperti bidang kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi makanan minuman. Kemudian bidang penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.
Sementara itu, daftar KA Lokal yang akan beroperasi di wilayah Daop 8 Surabaya per 12 Juli 2021 masing-masing KA Ekonomi Lokal relasi Stasiun Surabaya Kota-Stasiun Sidoarjo (PP), kemudian KRD relasi Stasiun Surabaya Kota-Stasiun Bangil (PP).
Kemudian KRD relasi Stasiun Surabaya Pasar Turi-Stasiun Lamongan (PP), KRD relasi Stasiun Indro-Stasiun Surabaya Pasar Turi-Stasiun Sidoarjo (PP).
Untuk memperketat ketentuan itu, kata Luqman, setiap petugas di stasiun keberangkatan akan melakukan pemeriksaan seluruh persyaratan pelanggan sebelum diizinkan melakukan perjalanannya.
"Jika ada yang tidak lengkap maka yang bersangkutan tidak akan diizinkan untuk berangkat dan uang tiket akan dikembalikan 100 persen," tegas Luqman.
Baca Juga: Stasiun Besar Madiun Gelar Vaksinasi, Catat Syarat dan Jadwalnya
Upaya ini, kata dia, untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 di masyarakat.
"Pengetatan persyaratan diharapkan dapat menekan mobilitas masyarakat melalui transportasi kereta api di masa PPKM darurat ini," kata Luqman.
Sebelumnya, pada awal PPKM darurat Daop 8 Surabaya membatalkan sebanyak 17 perjalanan KA, masing-masing 9 perjalanan KA jarak jauh dan 8 perjalanan KA lokal. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Berapa Biaya Pembuatan QRIS?
Pilihan
-
Panduan dan Petunjuk Pembentukan Koperasi Merah Putih: Tahapan, Usaha, Serta Pengurus
-
Bobotoh Bersuara: Kepergian Nick Kuipers Sangat Disayangkan
-
Pemain Muda Indonsia Ingin Dilirik Simon Tahamata? Siapkan Tulang Kering Anda
-
7 Rekomendasi HP Rp 5 Jutaan Terbaik Mei 2025, Memori Lega Performa Ngebut
-
5 Mobil Bekas Murah di Bawah Rp80 Juta, Kabin Longgar Cocok buat Keluarga Besar
Terkini
-
Akhir Musim, Persebaya Bakal Dikawal Ratusan Bonek "Terbang" ke Australia
-
Khofifah Turun Tangan Langsung! Pencarian Korban Longsor Trenggalek Dipercepat dengan Anjing Pelacak
-
Dari Daun Kelor ke Cuan: Kisah Sukses Pengusaha Wanita Manfaatkan KUR BRI
-
Klaim Saldo DANA Kaget! Jadi Solusi di Tanggal Tua: Berpeluang Raih Rp549 Ribu
-
Gubernur Khofifah Luncurkan SPMB Berbasis AI Jenjang SMAN/SMKN: Objektif, Transparan, Berkeadilan