SuaraJatim.id - Penjual tabung oksigen via online dibekuk Kepolisian Daerah Jawa Timur karena harganya melebihi HET (Harga Eceran Tertinggi).
Para pelaku ini asal Sidoarjo Jawa Timur. Mereka adalah AS, FR dan TW. Ketiganya kini menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polda Jatim lantaran jual-beli online tabung oksigen dengan harga melebihi HET yang ditetapkan pemerintah.
Seperti dijelaskan Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta, kasus ini bermula ketika AS membeli tabung oksigen beserta isinya dari PT NI dengan harga Rp 700 ribu dan menjualnya kepada FR seharga Rp 1,35 juta, padahal HET tabung oksigen senilai Rp 750 ribu.
AS dibantu adiknya, TW, memasarkan tabung oksigen beserta isinya ukuran satu meter kubik melalui akun Facebook dan juga WhatsApp Group.
"Saat ini banyak masyarakat yang butuh oksigen dan di sisi lain ada yang cari keuntungan. Sehingga akan terjadi kelangkaan. Dengan hal ini ada dua hal yang dilanggar, ketersediaan tabung oksigen dan harga melebihi HET," kata Nico seperti dikutip dari Antara, Senin (12/07/2021).
Perwira tinggi Polri berpangkat bintang dua itu mengimbau kepada masyarakat untuk tidak panik dengan membeli tabung oksigen dan obat-obatan kalau tidak perlu. Apalagi jika obat dan tabung oksigen itu dijual kembali.
Sebab, kata Kapolda, pemerintah sudah menyiapkan semua yang dibutuhkan masyarakat ketika terinfeksi COVID-19.
"Kami akan koordinasi dengan supaya distribusi tabung oksigen dan juga obat-obatan berjalan lancar," ucap lulusan Akpol 1992 tersebut.
Dalam perkara ini, Polda Jatim mengamankan sebanyak 129 tabung oksigen berbagai ukuran dalam kurun waktu 3 Juli hingga 8 Juli 2021. Perkara ini diatur dalam Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Baca Juga: Parah! Sepekan Ini 140 Orang Meninggal Akibat Covid di RSUD Soegiri Lamongan
Pasal tersebut, berbunyi bahwa pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
Tag
Berita Terkait
-
Parah! Sepekan Ini 140 Orang Meninggal Akibat Covid di RSUD Soegiri Lamongan
-
Ritual Tangkal Covid-19, Warga Sumenep Sembelih Sapi Seperti Zaman Nabi Isa
-
Awas, Modus Penipuan Jual Beli Tabung Oksigen Via Medsos Makan Korban di Malang
-
Tak Cuma Indonesia, Oksigen Juga Langka di Myanmar
-
Rumah Sakit di Banjarnegara Ciptakan Oksigen Portable Konsentrat dari Aerator Aquarium
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Tangis Pecah Gus Yahya, LPJ PBNU 2021-2026 Diterima Muktamar ke-35 NU
-
Sepenggal Kisah Ketulusan Warga Jombang di Muktamar NU: Sumbang Beras, Sayur hingga Sapi
-
Gus Yusuf di Muktamar NU: Jangan Jegal Kader, Kembalikan Pemilihan ke AD/ART
-
Sudah Ambil Sikap! Nasaruddin Umar Akhirnya Buka Suara soal Pencalonan Ketum PBNU
-
Muktamar ke-35 NU, BAZNAS RI Hadirkan Layanan Konsumsi, Kesehatan hingga Beasiswa