SuaraJatim.id - Penjual tabung oksigen via online dibekuk Kepolisian Daerah Jawa Timur karena harganya melebihi HET (Harga Eceran Tertinggi).
Para pelaku ini asal Sidoarjo Jawa Timur. Mereka adalah AS, FR dan TW. Ketiganya kini menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polda Jatim lantaran jual-beli online tabung oksigen dengan harga melebihi HET yang ditetapkan pemerintah.
Seperti dijelaskan Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta, kasus ini bermula ketika AS membeli tabung oksigen beserta isinya dari PT NI dengan harga Rp 700 ribu dan menjualnya kepada FR seharga Rp 1,35 juta, padahal HET tabung oksigen senilai Rp 750 ribu.
AS dibantu adiknya, TW, memasarkan tabung oksigen beserta isinya ukuran satu meter kubik melalui akun Facebook dan juga WhatsApp Group.
Baca Juga: Parah! Sepekan Ini 140 Orang Meninggal Akibat Covid di RSUD Soegiri Lamongan
"Saat ini banyak masyarakat yang butuh oksigen dan di sisi lain ada yang cari keuntungan. Sehingga akan terjadi kelangkaan. Dengan hal ini ada dua hal yang dilanggar, ketersediaan tabung oksigen dan harga melebihi HET," kata Nico seperti dikutip dari Antara, Senin (12/07/2021).
Perwira tinggi Polri berpangkat bintang dua itu mengimbau kepada masyarakat untuk tidak panik dengan membeli tabung oksigen dan obat-obatan kalau tidak perlu. Apalagi jika obat dan tabung oksigen itu dijual kembali.
Sebab, kata Kapolda, pemerintah sudah menyiapkan semua yang dibutuhkan masyarakat ketika terinfeksi COVID-19.
"Kami akan koordinasi dengan supaya distribusi tabung oksigen dan juga obat-obatan berjalan lancar," ucap lulusan Akpol 1992 tersebut.
Dalam perkara ini, Polda Jatim mengamankan sebanyak 129 tabung oksigen berbagai ukuran dalam kurun waktu 3 Juli hingga 8 Juli 2021. Perkara ini diatur dalam Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Baca Juga: Ritual Tangkal Covid-19, Warga Sumenep Sembelih Sapi Seperti Zaman Nabi Isa
Pasal tersebut, berbunyi bahwa pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
Berita Terkait
-
KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Anwar Sadad Cs di Kasus Dana Hibah Jatim
-
Geledah Rumah La Nyalla dan Lokasi Lain di Kasus Dana Hibah Jatim, KPK Sita Sejumlah Barang Bukti
-
Usai 'Acak-acak' Rumah La Nyalla Mattalitti, KPK Geledah Kantor KONI Jatim
-
Geledah Lokasi Lain Selain Rumah La Nyalla, KPK: Saat Ini Belum Bisa Dibuka
-
Diubek-ubek KPK terkait Kasus Dana Hibah Jatim, La Nyalla: Kok Alamatnya Rumah Saya?
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
Terkini
-
Puluhan Mantan Karyawan yang Ijazahnya Ditahan Resmi Lapor Polisi
-
Layanan Wealth Management BRI Diakui Dunia, Raih Penghargaan Internasional dari Euromoney
-
Kronologi Kebakaran Rumah di Tegalsari Surabaya, 2 Orang Meninggal Dunia
-
Khofifah Bahas Kerja Sama Pendidikan hingga Energi Terbarukan dengan Delegasi Tomsk Rusia
-
Harga Gabah Kering Jatuh, DPRD Jatim: Panen Raya Terancam Tak Dinikmati Petani