SuaraJatim.id - Penjual tabung oksigen via online dibekuk Kepolisian Daerah Jawa Timur karena harganya melebihi HET (Harga Eceran Tertinggi).
Para pelaku ini asal Sidoarjo Jawa Timur. Mereka adalah AS, FR dan TW. Ketiganya kini menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polda Jatim lantaran jual-beli online tabung oksigen dengan harga melebihi HET yang ditetapkan pemerintah.
Seperti dijelaskan Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta, kasus ini bermula ketika AS membeli tabung oksigen beserta isinya dari PT NI dengan harga Rp 700 ribu dan menjualnya kepada FR seharga Rp 1,35 juta, padahal HET tabung oksigen senilai Rp 750 ribu.
AS dibantu adiknya, TW, memasarkan tabung oksigen beserta isinya ukuran satu meter kubik melalui akun Facebook dan juga WhatsApp Group.
"Saat ini banyak masyarakat yang butuh oksigen dan di sisi lain ada yang cari keuntungan. Sehingga akan terjadi kelangkaan. Dengan hal ini ada dua hal yang dilanggar, ketersediaan tabung oksigen dan harga melebihi HET," kata Nico seperti dikutip dari Antara, Senin (12/07/2021).
Perwira tinggi Polri berpangkat bintang dua itu mengimbau kepada masyarakat untuk tidak panik dengan membeli tabung oksigen dan obat-obatan kalau tidak perlu. Apalagi jika obat dan tabung oksigen itu dijual kembali.
Sebab, kata Kapolda, pemerintah sudah menyiapkan semua yang dibutuhkan masyarakat ketika terinfeksi COVID-19.
"Kami akan koordinasi dengan supaya distribusi tabung oksigen dan juga obat-obatan berjalan lancar," ucap lulusan Akpol 1992 tersebut.
Dalam perkara ini, Polda Jatim mengamankan sebanyak 129 tabung oksigen berbagai ukuran dalam kurun waktu 3 Juli hingga 8 Juli 2021. Perkara ini diatur dalam Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Baca Juga: Parah! Sepekan Ini 140 Orang Meninggal Akibat Covid di RSUD Soegiri Lamongan
Pasal tersebut, berbunyi bahwa pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
Tag
Berita Terkait
-
Parah! Sepekan Ini 140 Orang Meninggal Akibat Covid di RSUD Soegiri Lamongan
-
Ritual Tangkal Covid-19, Warga Sumenep Sembelih Sapi Seperti Zaman Nabi Isa
-
Awas, Modus Penipuan Jual Beli Tabung Oksigen Via Medsos Makan Korban di Malang
-
Tak Cuma Indonesia, Oksigen Juga Langka di Myanmar
-
Rumah Sakit di Banjarnegara Ciptakan Oksigen Portable Konsentrat dari Aerator Aquarium
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Waduh! Cedera Kevin Diks Mengkhawatirkan, Batal Debut di Bundesliga
-
Shayne Pattynama Hilang, Sandy Walsh Unjuk Gigi di Buriram United
-
Danantara Tunjuk Ajudan Prabowo jadi Komisaris Waskita Karya
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
-
5 Rekomendasi HP Tahan Air Murah Mulai Rp2 Jutaan Terbaik 2025
Terkini
-
Niat Sholat Rebo Wekasan di Bulan Safar, Amalan Tolak Bala Beserta Pandangan Ulama
-
Festival Mangrove, Gubernur Khofifah Ajak Warga Jaga Ekosistem dan Bangun Ekonomi Berkelanjutan
-
DPRD Jatim Kritik Anggaran untuk Isu Perempuan dan Anak di Rancangan P-APBD 2025
-
DPRD Jatim Soroti Defisit dan Ketergantungan SiLPA di P-APBD 2025 yang Membengkak
-
Diapresiasi Nasabah, BRI akan terus Akselerasi Inovasi dan Memperluas Jangkauan QLola