SuaraJatim.id - Bupati Lumajang Thoriqul Haq dan Wakil Bupati Indah Amperawati mengaku tidak akan mengambil gaji. Namun digunakan membantu warganya yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.
Nantinya, gaji tersebut akan dikonversikan menjadi beras dan dibagikan kepada masyarakat Lumajang.
Pernyataan Thoriq tersebut terekam dalam sebuah video dan diunggah ulang oleh akun instagram @lumajangsatu.
“Pernyataan Bupati Lumajang Cak Thoriq dan Wakil Bupati Lumajang Bunda Indah, selama PPKM Darurat berlangsung tidak akan mengambil gajinya dan diperuntukkan membeli beras,” tulis caption pada unggahan tersebut.
Dalam video tersebut, pria yang kerap dipanggil Cak Thoriq tersebut menegaskan bahwa dirinya tidak akan mengambil gaji. Sebab akan dibelikan beras dan disatukan dengan beras yang ada di forum zakat.
“Saya dan ibu wakil bupati, bunda Indah gajinya tidak kita ambil, semua nanti akan kami serahkan kepada forum zakat untuk tambahan beras selama PPKM Darurat ini berlangsung. Sekali lagi, saya dan bunda selama ppkm darurat ini tidak terima gaji. Gaji kami sepenuhnya nanti untuk beli beras disatukan dengan beras yang ada di forum zakat,” ujar Thoriq seperti dikutip SuaraJatim.id, Sabtu (17/7/2021).
Sontak, unggahan tersebut pun mendapat respon positif dari warganet. Tak sedikit yang berharap agar apa yang dilakukan Thoriq dan Indah bisa dicontoh oleh pemimpin daerah lain.
“Terimakasih bapak Thoriq dan ibu indah semoga kebaikannya dilipatgandakan Allah SWT. Aamiin,” ujar @riskaindraweni97.
“semoga bisa dicontoh oleh pejabat lainnya nggeh ,aamiin,” imbuh @mr_irwinsyah25.
Baca Juga: Bupati Jember Ogah Terima Gaji, Seluruhnya Disumbangkan untuk Warga Terdampak Covid-19
“Alhamdulillah 2 pemimpin menyumbang untuk rakyat. Pemimpin yang lain monggo dicontoh Kecamatan/Desa atau apa kek gitu.. Aamiin,” kata @_sahrulgnwn.
“Sehat selalu pahlawanku semua,” ujar @guswanakal.
“Sehat selalu pak thoriq dan bu indah beserta seluruh rakyat Lumajang,” imbuh @mazidaturra.
Sebagai informasi, PPKM Darurat yang sebelumnya akan berlangsung sampai tanggal 20 Juli 2021, kini diperpanjang hingga akhir Juli 2021.
Kontributor: Fisca Tanjung
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Suzuki Dibawah Rp 100 Juta: Irit, Murah, Interior Berkelas
- 6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
- 5 Serum Viva untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun Keatas, Hempaskan Penuaan Dini
- Klub Presiden Prabowo Subianto Garudayaksa FC Mau Rekrut Thom Haye?
- 10 Rekomendasi Mobil Bekas Keluarga untuk 8 Penumpang: Murah, Nyaman, Irit
Pilihan
-
Blak-blakan! Jokowi Ungkap Tujuan Perubahan Lambang PSI dari Mawar ke Gajah
-
Catut RANS Entertainment, Penipuan Bisnis Kecantikan di Pekanbaru Rugikan Rp6,8 Miliar
-
Baru Dilantik Kurang dari Dua Bulan, Bos Pajak Sudah Pecat 7 Pegawai
-
Sah! Pemerintah Mulai Pungut Pajak dari Pedagang E-commerce
-
Sri Mulyani Mulai Sasar Makanan Ringan Bernatrium, Siap-siap Kena Cukai!
Terkini
-
Rahasia Sukses Dapat Passive Income dari Affiliate Marketing, Siapa Saja Bisa Coba!
-
Khofifah Saksikan Perjuangan Siswa Sekolah Rakyat: Naik Ambulans Demi Putus Rantai Kemiskinan
-
Biaya Transplantasi Ginjal Capai Ratusan Juta: Apa yang Perlu Publik Tahu?
-
Lelah dengan Hiruk Pikuk Keramaian? Ini 5 Kota Paling Sepi di Jawa Timur, Cocok untuk Masa Pensiun
-
Kabar Gembira Warga Jatim! Pemutihan Pajak 2025 Kembali Dibuka, Denda hingga Pajak Progresif Dihapus