SuaraJatim.id - Banyak di kalangan masyarakat yang masih bingung dengan hukum menjual kulit hewan kurban. Bahkan tidak jarang masih banyak pula yang mempraktikkannya.
Lalu sebenarnya bagaimana hukum menjual kulit hewan kurban ini? Pendakwah Buya Yahya menjelaskan secara gamblang bagaimana hukum menjual kulit hewan kurban dalam Islam.
Ini disampaikannya dalam cuplikan video yang diunggah oleh kanal YouTube Al-Bahjah TV pada tahun 2020 lalu. Dalam video itu, Buya Yahya ditanya seseorang tentang praktik menjual kulit hewan kurban oleh panitia kurban.
"Bagaimana jika kulit hewan kurban, dijual oleh panitia, lalu uang hasil penjualannya diatribusikan kepada fakir miskin, atau kepada orang yang berhak menerimanya. Apakah yang demikian itu boleh?" tanya salah seorang jemaah dikutip Selasa, 20 Juli 2021.
Buya Yahya kemudian menjawab bahwa daging kurban itu harusnya dibagikan, demikian juga kulit hewan kurban, dan itu tidak boleh dijual.
"Daging kurban itu dibagikan, termasuk kulit-kulitnya dibagikan. Tidak boleh dijual, termasuk kulit. Nah ini, aslinya semacam ini," kata Buya Yahya.
Kemudian, daging atau kulit hewan kurban juga tidak boleh dijadikan sebagai bayaran bagi sang penyembelih. Namun, lanjut Buya Yahya, si penyembelih boleh mengambil kulit hewan kurban, jika itu memang sudah menjadi bagiannya, dan bukan sebagai bayarannya.
"Yang kedua, kulit tidak boleh dijadikan upah bagi sang penyembelih. Dan sang penyembelih tidak boleh menjadikan upahnya dari daging kurban. Jadi tidak boleh daripada daging (kurban) itu dijadikan daripada bayaran daripada penyembelihan atau kulitnya tidak boleh dijadikan bayaran untuk penyembelihan," katanya.
Namun, kata Buya Yahya, seorang penyembelih boleh mengambil kulit sebagai bagiannya. Misalnya, si penyembelih senang dengan kulit, maka boleh mengambilnya.
Baca Juga: Bagaimana Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban? Ini Penjelasan Buya Yahya
"Tapi bukan sebagai gaji daripada penyembelihan. Boleh diambil, ‘saya enggak suka daging, saya sukanya kulit’, boleh diambil. Tapi kulit untuk dijual tidak boleh," ujar Buya Yahya.
Kemudian, panitia kurban sebenarnya boleh saja menjual kulit hewan kurban. Asalkan, uang hasil penjualan tersebut juga dibagikan kepada yang berhak menerima kurban, dibarengi dengan daging.
Buya Yahya berkata demikian dengan mengambil pendapat dari Imam Ahmad bin Hambal dan juga Imam Abu Hanifah. Kata Buya Yahya, pendapat tersebut lebih relevan di zaman saat ini.
"Nah, sekarang ada kulit banyak banget, lalu dibagikan ke orang-orang, tapi mereka tidak bisa mengolah. Lalu bagaimana? Panitia boleh menjual kulit kurban tersebut," ujar Buya Yahya.
"Menurut mazhab Imam Ahmad bin Hambal dan Abu Hanifah, boleh menjual kulit, karena kalau dibagikan jadi tidak manfaat, karena tidak semua orang bisa mengolahnya. Boleh menjual kulit tersebut, kemudian hasilnya dikembalikan kepada orang yang berhak menerima kurban tadi," ujarnya.
"Jadi, kulit dijual, terus dibagikan lagi kepada yang menerima kurban. Jadi boleh dijual, tapi yang dijual panitia, kemudian nanti ditumpangkan bersama daging-daging yang dibagi, itu lebih maslahat, di zaman ini boleh lah kita ambil pendapat ini," katanya.
Berita Terkait
-
Bagaimana Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban? Ini Penjelasan Buya Yahya
-
Keliling Kota Semarang, Ganjar Ingatkan Panitia Kurban Taat Protokol kesehatan
-
Sampai Sewa Lapangan di Lebak Bulus, Segini Kurban Raffi Ahmad Tahun Ini
-
Polda Metro Gandeng RM Padang Buat Masak Rendang untuk Warga yang Isoman
-
Potong Hewan Kurban, Polda Metro Gandeng RM Padang Buat Masak Rendang
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Janji Bebas Rp 40 Juta Berujung Tragis, Napi Makelar Dihajar di Lapas Blitar hingga Kritis
-
Janda di Pasuruan Melonjak Gegara Nikah Siri, 48 Istri Gugat Cerai Usai Suami Ketahuan Poligami
-
Kecelakaan Maut di Manyar Gresik, Pemotor Tewas Terlindas Truk Trailer!
-
Erupsi Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas 5 Kilometer, BPBD Lumajang Keluarkan Imbauan Waspada
-
Jatim Target Produksi Jagung Tembus 5,4 Juta Ton 2026, Khofifah Ungkap Potensi Surplus Besar