SuaraJatim.id - Banyak di kalangan masyarakat yang masih bingung dengan hukum menjual kulit hewan kurban. Bahkan tidak jarang masih banyak pula yang mempraktikkannya.
Lalu sebenarnya bagaimana hukum menjual kulit hewan kurban ini? Pendakwah Buya Yahya menjelaskan secara gamblang bagaimana hukum menjual kulit hewan kurban dalam Islam.
Ini disampaikannya dalam cuplikan video yang diunggah oleh kanal YouTube Al-Bahjah TV pada tahun 2020 lalu. Dalam video itu, Buya Yahya ditanya seseorang tentang praktik menjual kulit hewan kurban oleh panitia kurban.
"Bagaimana jika kulit hewan kurban, dijual oleh panitia, lalu uang hasil penjualannya diatribusikan kepada fakir miskin, atau kepada orang yang berhak menerimanya. Apakah yang demikian itu boleh?" tanya salah seorang jemaah dikutip Selasa, 20 Juli 2021.
Buya Yahya kemudian menjawab bahwa daging kurban itu harusnya dibagikan, demikian juga kulit hewan kurban, dan itu tidak boleh dijual.
"Daging kurban itu dibagikan, termasuk kulit-kulitnya dibagikan. Tidak boleh dijual, termasuk kulit. Nah ini, aslinya semacam ini," kata Buya Yahya.
Kemudian, daging atau kulit hewan kurban juga tidak boleh dijadikan sebagai bayaran bagi sang penyembelih. Namun, lanjut Buya Yahya, si penyembelih boleh mengambil kulit hewan kurban, jika itu memang sudah menjadi bagiannya, dan bukan sebagai bayarannya.
"Yang kedua, kulit tidak boleh dijadikan upah bagi sang penyembelih. Dan sang penyembelih tidak boleh menjadikan upahnya dari daging kurban. Jadi tidak boleh daripada daging (kurban) itu dijadikan daripada bayaran daripada penyembelihan atau kulitnya tidak boleh dijadikan bayaran untuk penyembelihan," katanya.
Namun, kata Buya Yahya, seorang penyembelih boleh mengambil kulit sebagai bagiannya. Misalnya, si penyembelih senang dengan kulit, maka boleh mengambilnya.
Baca Juga: Bagaimana Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban? Ini Penjelasan Buya Yahya
"Tapi bukan sebagai gaji daripada penyembelihan. Boleh diambil, ‘saya enggak suka daging, saya sukanya kulit’, boleh diambil. Tapi kulit untuk dijual tidak boleh," ujar Buya Yahya.
Kemudian, panitia kurban sebenarnya boleh saja menjual kulit hewan kurban. Asalkan, uang hasil penjualan tersebut juga dibagikan kepada yang berhak menerima kurban, dibarengi dengan daging.
Buya Yahya berkata demikian dengan mengambil pendapat dari Imam Ahmad bin Hambal dan juga Imam Abu Hanifah. Kata Buya Yahya, pendapat tersebut lebih relevan di zaman saat ini.
"Nah, sekarang ada kulit banyak banget, lalu dibagikan ke orang-orang, tapi mereka tidak bisa mengolah. Lalu bagaimana? Panitia boleh menjual kulit kurban tersebut," ujar Buya Yahya.
"Menurut mazhab Imam Ahmad bin Hambal dan Abu Hanifah, boleh menjual kulit, karena kalau dibagikan jadi tidak manfaat, karena tidak semua orang bisa mengolahnya. Boleh menjual kulit tersebut, kemudian hasilnya dikembalikan kepada orang yang berhak menerima kurban tadi," ujarnya.
"Jadi, kulit dijual, terus dibagikan lagi kepada yang menerima kurban. Jadi boleh dijual, tapi yang dijual panitia, kemudian nanti ditumpangkan bersama daging-daging yang dibagi, itu lebih maslahat, di zaman ini boleh lah kita ambil pendapat ini," katanya.
Berita Terkait
-
Bagaimana Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban? Ini Penjelasan Buya Yahya
-
Keliling Kota Semarang, Ganjar Ingatkan Panitia Kurban Taat Protokol kesehatan
-
Sampai Sewa Lapangan di Lebak Bulus, Segini Kurban Raffi Ahmad Tahun Ini
-
Polda Metro Gandeng RM Padang Buat Masak Rendang untuk Warga yang Isoman
-
Potong Hewan Kurban, Polda Metro Gandeng RM Padang Buat Masak Rendang
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Lebih dari 10 Pelaku Diburu! Polisi Ungkap Perkembangan Kasus Kades Lumajang Diserang
-
Motif Kades Lumajang Diserang Mulai Terungkap, Diduga Berawal dari Konflik Pengajian
-
Kronologi Kades Lumajang Diserang 15 Pria di Rumah Sendiri, Awalnya Bertamu Lalu Brutal
-
Bea Cukai Jaga Penerimaan Negara di Tengah Tekanan Global, Industri Tembakau Jadi Sorotan
-
Datang ke Pendopo Ingin Menghadap Plt Bupati Tulungagung, Kadis Damkar Kaget Disambut Tim KPK