SuaraJatim.id - Pemerintah akhirnya resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang awalnya akan berakhir 20 Juli akan diperpanjang hingga 25 atau 26 Juli 2021.
Hal ini diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurut presiden, memperpanjang PPKM darurat terpaksa diambil untuk menurunkan penularan Covid-19 dan mengurai kebutuhan masyarakat di rumah sakit.
PPKM darurat akan dibuka perlahan secara bertahap jika tren kasus terus mengalami penurunan. Demikian disampaikan oleh presiden yang disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Selasa (20/07/2021) malam.
Pemerintah telah menerapkan PPKM darurat di provinsi-provinsi di Pulau Jawa-Bali serta 15 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021.
"Penerapan PPKM darurat yang dimulai tanggal 3 Juli 2021 yang lalu adalah kebijakan yang tidak bisa kita hindari yang harus diambil pemerintah meskipun itu sangat-sangat berat," kata presiden menegaskan, dikutip dari Antara.
Menurut Presiden Jokowi, PPKM darurat diterapkan untuk menurunkan penularan COVID-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit.
"Sehingga tidak menyebabkan lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien COVID-19 serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya," kata presiden menambahkan.
Alhamdulillah, ungkap Presiden, setelah dilaksanakan PPKM darurat terlihat dari data, penambahan kasus dan kepenuhan tempat tidur rumah sakit mengalami penurunan.
"Kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan dan juga mendengar suara-suara masyarakat terdampak dari PPKM," ungkap Presiden.
Baca Juga: Presiden Jokowi Perpanjang PPKM Darurat, Protokol Kesehatan Ketat Sampai Pukul 21.00 WIB
Bila kasus COVID-19 terus menurun maka pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas 50 persen.
"Pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan buka sampai pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen tentu saja dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya akan ditetapkan pemerintah daerah," tutur Presiden.
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturannya, teknis-nya diatur oleh Pemerintah Daerah.
Sementara warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan dengan ketat sampai dengan pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.
Berdasarkan data Satgas COVID-19 per 20 Juli 2021, total kasus COVID-19 di Indonesia sudah mencapai 2.950.058 kasus dengan penambahan dalam 24 jam tercatat sebanyak 38.325 orang. Adapun kasus aktif tercatat sebanyak 550.192 orang.
Pasien sembuh bertambah sebanyak 29.791 orang sehingga akumulasi total yang telah sembuh adalah 2.323.666 orang. Sedangkan mereka yang meninggal karena terpapar COVID-19 bertambah 1.280 orang sehingga total kematian akibat COVID-19 di Indonesia adalah 76.200. ANTARA
Berita Terkait
-
Presiden Jokowi Perpanjang PPKM Darurat, Protokol Kesehatan Ketat Sampai Pukul 21.00 WIB
-
Intip Suasana Idul Adha di Yogyakarta saat PPKM Darurat
-
PPKM Darurat Diperpanjang, Satgas Covid-19: Pemerintah Siapkan Gas-Rem
-
Jika Kasus Covid-19 Turun dalam 5 Hari ke Depan, Presiden Jokowi Janjikan Pelonggaran Ini
-
PPKM Darurat Diperpanjang sampai 25 Juli, Ini Daftar 6 Bansos untuk Warga dan Usaha Kecil
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Pembukaan MTQ Nasional XXXI, Gubernur Khofifah Dukung Kafilah Jatim untuk Berikan Hasil Gemilang
-
Lima Tahun Holding UMi, BRI, Pegadaian, dan PNM Perkuat Ekonomi Kerakyatan
-
Jejak Sukses Mantan PMI Tati Purwanti, Bawa Bubur Cirebon hingga Taipei
-
Viral Ludahi Ibu Gendong Balita dan Rampas HP, Debt Collector Gareng Diciduk Usai Setahun Buron
-
Diterjang Angin Kencang, Pohon Raksasa Tumbang Tutup Total Jalur Sidoarjo-Surabaya di Gedangan