SuaraJatim.id - Stimulus tarif listrik bagi masyarakat yang diberikan oleh pemerintah bukan isapan jempol. Hal ini dibenarkan PT PLN (Persero) yang menyatakan stimulus akan diberikan hingga Desember 2021.
Pemberian stimulus ini diharapkan dapat mendorong pelaku usaha tetap produktif. Seperti disampaikan Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril. Ia mengatakan pemerintah hadir untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi COVID-19.
Oleh karena itu, pihaknya berharap perpanjangan stimulus listrik dapat mendorong masyarakat dan pelaku usaha tetap produktif, serta meningkatkan daya beli masyarakat di tengah pandemi COVID-19.
"Kami selalu mendukung dengan menjalankan keputusan pemerintah untuk memberikan stimulus listrik bagi masyarakat kecil dan pelaku usaha yang terdampak COVID-19," kata Bob Saril, dikutip dari Antara, Kamis (22/07/2021).
Baca Juga: Diskon Tarif Listrik Diperpanjang hingga Akhir Tahun 2021
Untuk stimulus listrik sendiri khusus diberikan kepada masyarakat kecil, industri, bisnis, dan sosial hingga akhir tahun. Stimulus dalam bentuk diskon tarif itu disesuaikan dengan besaraan daya, mulai 450 VA hingga 900 VA.
Ia mengatakan stimulus listrik merupakan bentuk perlindungan sosial yang diberikan pemerintah kepada masyarakat di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Adapun untuk metode penyaluran stimulus listrik tidak berubah dari periode triwulan III 2021 sehingga PLN optimistis penyalurannya akan berjalan lancar.
Berdasarkan surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, dikatakannya, stimulus listrik yang diberikan hingga Desember 2021, besarannya untuk pelanggan golongan rumah tangga daya 450 volt ampere (VA), bisnis kecil daya 450 VA, dan industri kecil daya 450 VA diberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen dengan maksimum penggunaan 720 jam nyala.
Sedangkan untuk pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon sebesar tarif listrik 25 persen dengan maksimum penggunaan 720 jam nyala.
Baca Juga: Geliat Pertanian Perkotaan di Tengah Pandemi Covid-19
Ketiga, dikatakannya, pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial.
Menurut dia, diskon akan diberikan secara langsung kepada pelanggan dan bagi pelanggan pascabayar, diskon diberikan dengan langsung memotong tagihan rekening listrik pelanggan. Sedangkan untuk pelanggan prabayar diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listrik.
"Untuk pelanggan prabayar daya 450 VA tidak perlu lagi mengakses token, baik di website maupun layanan 'whatsapp stimulus' akan langsung di dapat saat membeli token listrik," katanya.
Sementara khusus untuk pembebasan biaya beban, abonemen, dan pembebasan ketentuan rekening minimum, pemberian stimulus akan diberikan secara otomatis dengan memotong tagihan rekening listrik konsumen sosial, bisnis dan industri.
Ia mengatakan potongan sebesar 50 persen hanya diberikan untuk biaya beban atau abonemen dan biaya pemakaian rekening minimum.
Berita Terkait
-
Tarif Listrik Triwulan IV Tidak Naik, PLN Jaga Pelayanan Listrik Tetap Andal
-
Tarif Listrik Non-Subsidi Tak Naik pada Oktober-Desember
-
Tarif Listrik Subsidi dan Nonsubsidi Tidak Naik Sampai Akhir Tahun
-
Eks Bos Geo Dipa Pengesahan RUU EBET Bisa Berefek Tarif Listrik Naik
-
Penerapan Pelebaran Golongan Tarif Listrik PLN Bakal Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik Didukung Asosiasi
Tag
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
-
Investigasi Kekerasan di Paser: Polisi dan Tokoh Adat Serukan Kedamaian
-
Nyawa Masyarakat Adat Paser Melayang, Massa Demo Minta Pj Gubernur dan Kapolda Kaltim Dicopot
-
Komersialisasi Bandara IKN Tunggu Revisi Perpres 131/2023, Kata Wamenhub Suntana
Terkini
-
Survei Pilgub Jatim Versi Poltracking: Makin Mengerucut Jelang Detik-detik Akhir
-
Cawagub Risma akan Normalisasi Sungai Kali Porong untuk Sumber Air: Kalau Beli Mahal
-
Terkuak Pemicu Pembacokan Sampang, Polda Jatim Beberkan Motif Sebenarnya
-
Dok! APBD Jatim 2025 Disahkan, Intip Rinciannya
-
Pengamat: Ketokohan Khofifah-Emil Ternyata Jadi Magnet Pemilih Mataraman