SuaraJatim.id - Stimulus tarif listrik bagi masyarakat yang diberikan oleh pemerintah bukan isapan jempol. Hal ini dibenarkan PT PLN (Persero) yang menyatakan stimulus akan diberikan hingga Desember 2021.
Pemberian stimulus ini diharapkan dapat mendorong pelaku usaha tetap produktif. Seperti disampaikan Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril. Ia mengatakan pemerintah hadir untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi COVID-19.
Oleh karena itu, pihaknya berharap perpanjangan stimulus listrik dapat mendorong masyarakat dan pelaku usaha tetap produktif, serta meningkatkan daya beli masyarakat di tengah pandemi COVID-19.
"Kami selalu mendukung dengan menjalankan keputusan pemerintah untuk memberikan stimulus listrik bagi masyarakat kecil dan pelaku usaha yang terdampak COVID-19," kata Bob Saril, dikutip dari Antara, Kamis (22/07/2021).
Baca Juga: Diskon Tarif Listrik Diperpanjang hingga Akhir Tahun 2021
Untuk stimulus listrik sendiri khusus diberikan kepada masyarakat kecil, industri, bisnis, dan sosial hingga akhir tahun. Stimulus dalam bentuk diskon tarif itu disesuaikan dengan besaraan daya, mulai 450 VA hingga 900 VA.
Ia mengatakan stimulus listrik merupakan bentuk perlindungan sosial yang diberikan pemerintah kepada masyarakat di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Adapun untuk metode penyaluran stimulus listrik tidak berubah dari periode triwulan III 2021 sehingga PLN optimistis penyalurannya akan berjalan lancar.
Berdasarkan surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, dikatakannya, stimulus listrik yang diberikan hingga Desember 2021, besarannya untuk pelanggan golongan rumah tangga daya 450 volt ampere (VA), bisnis kecil daya 450 VA, dan industri kecil daya 450 VA diberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen dengan maksimum penggunaan 720 jam nyala.
Sedangkan untuk pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon sebesar tarif listrik 25 persen dengan maksimum penggunaan 720 jam nyala.
Baca Juga: Geliat Pertanian Perkotaan di Tengah Pandemi Covid-19
Ketiga, dikatakannya, pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Diskon Listrik 50 Persen Berlaku Lagi, Periode Maret-April 2025
-
Hore! Tarif Listrik Nonsubsidi Tidak Naik Selama April-Juni
-
Sri Mulyani Ungkap Realisasi Anggaran Diskon Listrik Capai Rp13,6 Triliun
-
Cek Fakta: Link Perpanjangan Program Diskon Listrik PLN 50 Persen
-
Cek Fakta: Diskon Listrik 50 Persen PLN Kembali Hadir Maret-April 2025
Tag
Terpopuler
- CEK FAKTA: Diskon Listrik 50 Persen Berlaku Lagi, Periode Maret-April 2025
- Pembagian Port Grup Piala Dunia 2026 Dirilis, Ini Posisi Timnas Indonesia
- Masak Rendang 12 Kg, Penampilan BCL di Dapur Jadi Omongan
- Cruiser Matik QJMotor SRV 250 AMT Paling Digandrungi di Indonesia
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
Pilihan
-
Petaka Mees Hilgers: Cedera Jadi Kontroversi Kini Nilai Pasar Terus Turun
-
Potret Denny Landzaat Salam-salaman di Gereja Saat Lebaran 2025
-
Media Belanda: Timnas Indonesia Dapat Amunisi Tambahan, Tristan Gooijer
-
Jumlah Kendaraan 'Mudik' Tinggalkan Jabodetabek Tahun Ini Meningkat Dibandingkan 2024
-
PSSI Rayu Tristan Gooijer Mau Dinaturalisasi Perkuat Timnas Indonesia
Terkini
-
Banjir Kepung Ngawi: 15 Desa Terdampak
-
Kronologi Mobil Elf Berpenumpang Terbakar di Tol Madiun
-
Ngerinya Petasan di Blitar Meledak Lukai Tuannya, 4 Remaja Dilarikan ke Rumah Sakit
-
Motif di Balik Pengeroyokan Pelajar Kediri Hingga Tewas: Ejekan Berujung Maut, 14 Remaja Ditangkap
-
Lagi dan Lagi! Rumah Porak-poranda Gegera Petasan, Tebaru di Blitar