Riki Chandra
Selasa, 27 Januari 2026 | 16:40 WIB
Siswa menyantap menu Makan Bergizi Gratis (MBG). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  •  SPPG wajib menerima dan membina UMKM serta petani kecil.

  • Perpres 115/2025 jadi dasar keterlibatan UMKM dalam MBG.

  • SPPG melanggar aturan terancam sanksi suspend dari BGN.

SuaraJatim.id - Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak boleh menolak produk UMKM maupun hasil pertanian, peternakan, dan perikanan dari petani, peternak, serta nelayan kecil secara semena-mena.

Sebaliknya, mereka wajib dirangkul dan dibina agar menjadi pemasok dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang berkelanjutan dan berkualitas.

Penegasan itu disampaikan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang. Ia merujuk langsung pada regulasi yang mengikat penyelenggara MBG.

"Dalam Pasal 38 ayat 1 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025, penyelenggaraan MBG memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri dan pelibatan usaha mikro, usaha kecil, perseroan perorangan, koperasi, koperasi desa/kelurahan merah putih, dan BUMDesa," kata Nanik Sudaryati Deyang, Selasa (27/1/2026).

Arahan itu disampaikan Nanik saat memberikan pembekalan kepada para Kepala SPPG se-Kabupaten Bondowoso dan Kabupaten Situbondo.

Dalam forum koordinasi tersebut, ia kembali menegaskan bahwa SPPG Tidak Boleh Menolak Produk UMKM karena program MBG sejak awal dirancang untuk menggerakkan ekonomi rakyat kecil.

"Jadi, ingat ya, Kepala SPPG, Mitra, jangan pernah menolak produk petani, peternak, dan nelayan kecil dengan semena-mena," kata Nanik.

Lebih jauh, Nanik mengingatkan adanya sanksi tegas bagi SPPG atau mitra yang kedapatan menolak produk UMKM, petani, peternak, maupun nelayan kecil, tetapi justru mengutamakan pemasok besar hingga memicu monopoli pasokan pangan.

"Akan saya suspend. Sebab ini berarti anda melawan Peraturan Presiden," ujar mantan wartawan senior tersebut.

Sebagai Ketua Harian Tim Koordinasi 17 kementerian dan lembaga pelaksana MBG, Nanik menekankan bahwa SPPG harus berperan aktif mengakomodasi sekaligus membina UMKM dan pelaku pangan kecil agar mampu memenuhi standar dapur MBG. Prinsip itu, menurutnya, menjadi kunci keberhasilan program nasional ini.

"Laksanakan program MBG dengan nurani, dan jangan hanya sekadar bisnis oriented," kata Nanik. Penegasan ini kembali menutup arahannya bahwa SPPG Tidak Boleh Menolak Produk UMKM dalam kondisi apa pun yang bertentangan dengan aturan.

Load More