-
SPPG wajib menerima dan membina UMKM serta petani kecil.
-
Perpres 115/2025 jadi dasar keterlibatan UMKM dalam MBG.
-
SPPG melanggar aturan terancam sanksi suspend dari BGN.
SuaraJatim.id - Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak boleh menolak produk UMKM maupun hasil pertanian, peternakan, dan perikanan dari petani, peternak, serta nelayan kecil secara semena-mena.
Sebaliknya, mereka wajib dirangkul dan dibina agar menjadi pemasok dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang berkelanjutan dan berkualitas.
Penegasan itu disampaikan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang. Ia merujuk langsung pada regulasi yang mengikat penyelenggara MBG.
"Dalam Pasal 38 ayat 1 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025, penyelenggaraan MBG memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri dan pelibatan usaha mikro, usaha kecil, perseroan perorangan, koperasi, koperasi desa/kelurahan merah putih, dan BUMDesa," kata Nanik Sudaryati Deyang, Selasa (27/1/2026).
Arahan itu disampaikan Nanik saat memberikan pembekalan kepada para Kepala SPPG se-Kabupaten Bondowoso dan Kabupaten Situbondo.
Dalam forum koordinasi tersebut, ia kembali menegaskan bahwa SPPG Tidak Boleh Menolak Produk UMKM karena program MBG sejak awal dirancang untuk menggerakkan ekonomi rakyat kecil.
"Jadi, ingat ya, Kepala SPPG, Mitra, jangan pernah menolak produk petani, peternak, dan nelayan kecil dengan semena-mena," kata Nanik.
Lebih jauh, Nanik mengingatkan adanya sanksi tegas bagi SPPG atau mitra yang kedapatan menolak produk UMKM, petani, peternak, maupun nelayan kecil, tetapi justru mengutamakan pemasok besar hingga memicu monopoli pasokan pangan.
"Akan saya suspend. Sebab ini berarti anda melawan Peraturan Presiden," ujar mantan wartawan senior tersebut.
Sebagai Ketua Harian Tim Koordinasi 17 kementerian dan lembaga pelaksana MBG, Nanik menekankan bahwa SPPG harus berperan aktif mengakomodasi sekaligus membina UMKM dan pelaku pangan kecil agar mampu memenuhi standar dapur MBG. Prinsip itu, menurutnya, menjadi kunci keberhasilan program nasional ini.
"Laksanakan program MBG dengan nurani, dan jangan hanya sekadar bisnis oriented," kata Nanik. Penegasan ini kembali menutup arahannya bahwa SPPG Tidak Boleh Menolak Produk UMKM dalam kondisi apa pun yang bertentangan dengan aturan.
Berita Terkait
-
BGN Tak Toleransi Pelanggaran, SPPG Bermasalah Disetop Insentif
-
Temui Menko Zulhas, Asosiasi Pelaku Usaha Dorong Perbaikan Tata Kelola hingga Rantai Pasok MBG
-
Gibran Tekankan Keamanan Pangan MBG: Sisa Makanan Dilarang Masuk Dapur
-
MBG Jadi Andalan, Cak Imin Klaim Kemiskinan Ekstrem Turun Signifikan
-
Pemerintah Wajibkan Dapur Makan Bergizi Gratis Kantongi Sertifikat Higiene
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Roy Kiyoshi hingga Barongsai Terancam Batal: Polisi Larang Kimsin Reunion Festival di Klenteng Tuban
-
Menutup Celah Maut: Jembatan Kembar Cangar Segera Dipagari 'Benteng' Baja
-
Pengusaha Terjebak Perangkap Sindikat di Gresik: Pelakunya Mahasiswa hingga Residivis
-
BRI Fokus UMKM 2026: Kredit Rp1,211 Triliun Berhasil Dorong Laba 13,7%
-
Mencekam di Wonokusumo: Baru 2 Bulan Pulang dari Malaysia, Hasan Tewas Dibantai 4 Eksekutor Berhelm