-
SPPG wajib menerima dan membina UMKM serta petani kecil.
-
Perpres 115/2025 jadi dasar keterlibatan UMKM dalam MBG.
-
SPPG melanggar aturan terancam sanksi suspend dari BGN.
SuaraJatim.id - Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak boleh menolak produk UMKM maupun hasil pertanian, peternakan, dan perikanan dari petani, peternak, serta nelayan kecil secara semena-mena.
Sebaliknya, mereka wajib dirangkul dan dibina agar menjadi pemasok dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang berkelanjutan dan berkualitas.
Penegasan itu disampaikan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang. Ia merujuk langsung pada regulasi yang mengikat penyelenggara MBG.
"Dalam Pasal 38 ayat 1 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025, penyelenggaraan MBG memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri dan pelibatan usaha mikro, usaha kecil, perseroan perorangan, koperasi, koperasi desa/kelurahan merah putih, dan BUMDesa," kata Nanik Sudaryati Deyang, Selasa (27/1/2026).
Arahan itu disampaikan Nanik saat memberikan pembekalan kepada para Kepala SPPG se-Kabupaten Bondowoso dan Kabupaten Situbondo.
Dalam forum koordinasi tersebut, ia kembali menegaskan bahwa SPPG Tidak Boleh Menolak Produk UMKM karena program MBG sejak awal dirancang untuk menggerakkan ekonomi rakyat kecil.
"Jadi, ingat ya, Kepala SPPG, Mitra, jangan pernah menolak produk petani, peternak, dan nelayan kecil dengan semena-mena," kata Nanik.
Lebih jauh, Nanik mengingatkan adanya sanksi tegas bagi SPPG atau mitra yang kedapatan menolak produk UMKM, petani, peternak, maupun nelayan kecil, tetapi justru mengutamakan pemasok besar hingga memicu monopoli pasokan pangan.
"Akan saya suspend. Sebab ini berarti anda melawan Peraturan Presiden," ujar mantan wartawan senior tersebut.
Sebagai Ketua Harian Tim Koordinasi 17 kementerian dan lembaga pelaksana MBG, Nanik menekankan bahwa SPPG harus berperan aktif mengakomodasi sekaligus membina UMKM dan pelaku pangan kecil agar mampu memenuhi standar dapur MBG. Prinsip itu, menurutnya, menjadi kunci keberhasilan program nasional ini.
"Laksanakan program MBG dengan nurani, dan jangan hanya sekadar bisnis oriented," kata Nanik. Penegasan ini kembali menutup arahannya bahwa SPPG Tidak Boleh Menolak Produk UMKM dalam kondisi apa pun yang bertentangan dengan aturan.
Berita Terkait
-
Anak-anak Papua Antusias Sambut Speed Boat Pengantar Makan Bergizi Gratis di Danau Sentani
-
BGN Evaluasi Total! 1.512 Dapur MBG di Jawa Dihentikan Sementara
-
Viral Petugas MBG Beli iPhone 16 Usai Kerja 3 Bulan, Berapa Sih Gaji Karyawan MBG?
-
Proyek MBG Turut Dongkrak Penjualan Kendaraan Niaga Ringan Suzuki di Awal Tahun
-
Imbas Lele Mentah Pada Menu MBG yang Viral, BGN Hentikan Sementara Dapur SPPG di Pamekasan
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Peta Rawan Arus Mudik Lebaran 2026 di Jawa Timur, Polisi Soroti Jalur Pantura hingga Rest Area Tol
-
Ledakan Bubuk Mercon di Jombang: Lima Remaja Luka, Rumah Warga Rusak Parah!
-
Spirit Inklusivitas Ramadan, Khofifah Gelar Khotmil Qur'an Bersama Perangkat Daerah & Komunitas Tuli
-
Libur Lebaran 2026, BRI Pastikan Nasabah Tetap Bisa Bertransaksi dengan Aman
-
Program MBG Genjot Produksi Keripik Tempe di Kampung Tempe Ngawi, Pelaku Usaha Senang!