-
SPPG wajib menerima dan membina UMKM serta petani kecil.
-
Perpres 115/2025 jadi dasar keterlibatan UMKM dalam MBG.
-
SPPG melanggar aturan terancam sanksi suspend dari BGN.
SuaraJatim.id - Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak boleh menolak produk UMKM maupun hasil pertanian, peternakan, dan perikanan dari petani, peternak, serta nelayan kecil secara semena-mena.
Sebaliknya, mereka wajib dirangkul dan dibina agar menjadi pemasok dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang berkelanjutan dan berkualitas.
Penegasan itu disampaikan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang. Ia merujuk langsung pada regulasi yang mengikat penyelenggara MBG.
"Dalam Pasal 38 ayat 1 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025, penyelenggaraan MBG memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri dan pelibatan usaha mikro, usaha kecil, perseroan perorangan, koperasi, koperasi desa/kelurahan merah putih, dan BUMDesa," kata Nanik Sudaryati Deyang, Selasa (27/1/2026).
Arahan itu disampaikan Nanik saat memberikan pembekalan kepada para Kepala SPPG se-Kabupaten Bondowoso dan Kabupaten Situbondo.
Dalam forum koordinasi tersebut, ia kembali menegaskan bahwa SPPG Tidak Boleh Menolak Produk UMKM karena program MBG sejak awal dirancang untuk menggerakkan ekonomi rakyat kecil.
"Jadi, ingat ya, Kepala SPPG, Mitra, jangan pernah menolak produk petani, peternak, dan nelayan kecil dengan semena-mena," kata Nanik.
Lebih jauh, Nanik mengingatkan adanya sanksi tegas bagi SPPG atau mitra yang kedapatan menolak produk UMKM, petani, peternak, maupun nelayan kecil, tetapi justru mengutamakan pemasok besar hingga memicu monopoli pasokan pangan.
"Akan saya suspend. Sebab ini berarti anda melawan Peraturan Presiden," ujar mantan wartawan senior tersebut.
Sebagai Ketua Harian Tim Koordinasi 17 kementerian dan lembaga pelaksana MBG, Nanik menekankan bahwa SPPG harus berperan aktif mengakomodasi sekaligus membina UMKM dan pelaku pangan kecil agar mampu memenuhi standar dapur MBG. Prinsip itu, menurutnya, menjadi kunci keberhasilan program nasional ini.
"Laksanakan program MBG dengan nurani, dan jangan hanya sekadar bisnis oriented," kata Nanik. Penegasan ini kembali menutup arahannya bahwa SPPG Tidak Boleh Menolak Produk UMKM dalam kondisi apa pun yang bertentangan dengan aturan.
Berita Terkait
-
Antusiasme Anak Muda Malang Tinggi, PDIP Jatim Siapkan RedTalks sebagai Ruang Aspirasi
-
Jangan Bandel! SPPG Makan Bergizi Gratis yang Tak Sesuai Standar Siap-siap Ditutup
-
Pakar Ingatkan Kepala BGN Jangan Cuma Awasi Dapur MBG: Rantai Pangan dari Petani Juga Harus Dijaga
-
Ditunjuk Pimpin BGN, Sudaryono Langsung Diberi Tugas Berat Ini oleh Zulhas
-
Presiden Prabowo Sindir Pakar: Ribuan Triliun Menguap Diam, MBG Malah Dikritik
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Madura United Pulangkan Hugo Gomes, Perkuat Lini Tengah Hadapi Super League 2026/2027
-
Misteri di Balik Makam yang Dibongkar: Suami Laporkan Rahasia Gelap Staf Kejari Mojokerto ke Polisi
-
Aksi Damai PSHT Digelar di Surabaya, Warga Diimbau Antisipasi Kepadatan Lalu Lintas
-
Persik Kediri Datangkan Lima Pemain Baru, Ada Jebolan Timnas Indonesia U-23
-
Krisis Air Bersih Melanda Ngawi, Warga Gali Dasar Sungai demi Penuhi Kebutuhan Sehari-hari