SuaraJatim.id - Stimulus tarif listrik bagi masyarakat yang diberikan oleh pemerintah bukan isapan jempol. Hal ini dibenarkan PT PLN (Persero) yang menyatakan stimulus akan diberikan hingga Desember 2021.
Pemberian stimulus ini diharapkan dapat mendorong pelaku usaha tetap produktif. Seperti disampaikan Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril. Ia mengatakan pemerintah hadir untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi COVID-19.
Oleh karena itu, pihaknya berharap perpanjangan stimulus listrik dapat mendorong masyarakat dan pelaku usaha tetap produktif, serta meningkatkan daya beli masyarakat di tengah pandemi COVID-19.
"Kami selalu mendukung dengan menjalankan keputusan pemerintah untuk memberikan stimulus listrik bagi masyarakat kecil dan pelaku usaha yang terdampak COVID-19," kata Bob Saril, dikutip dari Antara, Kamis (22/07/2021).
Baca Juga: Diskon Tarif Listrik Diperpanjang hingga Akhir Tahun 2021
Untuk stimulus listrik sendiri khusus diberikan kepada masyarakat kecil, industri, bisnis, dan sosial hingga akhir tahun. Stimulus dalam bentuk diskon tarif itu disesuaikan dengan besaraan daya, mulai 450 VA hingga 900 VA.
Ia mengatakan stimulus listrik merupakan bentuk perlindungan sosial yang diberikan pemerintah kepada masyarakat di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Adapun untuk metode penyaluran stimulus listrik tidak berubah dari periode triwulan III 2021 sehingga PLN optimistis penyalurannya akan berjalan lancar.
Berdasarkan surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, dikatakannya, stimulus listrik yang diberikan hingga Desember 2021, besarannya untuk pelanggan golongan rumah tangga daya 450 volt ampere (VA), bisnis kecil daya 450 VA, dan industri kecil daya 450 VA diberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen dengan maksimum penggunaan 720 jam nyala.
Sedangkan untuk pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon sebesar tarif listrik 25 persen dengan maksimum penggunaan 720 jam nyala.
Baca Juga: Geliat Pertanian Perkotaan di Tengah Pandemi Covid-19
Ketiga, dikatakannya, pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Diskon Listrik 50 Persen Berlaku Lagi, Periode Maret-April 2025
-
Hore! Tarif Listrik Nonsubsidi Tidak Naik Selama April-Juni
-
Sri Mulyani Ungkap Realisasi Anggaran Diskon Listrik Capai Rp13,6 Triliun
-
Cek Fakta: Link Perpanjangan Program Diskon Listrik PLN 50 Persen
-
Cek Fakta: Diskon Listrik 50 Persen PLN Kembali Hadir Maret-April 2025
Tag
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
-
Gelombang Kejutan di Industri EV: Raja Motor Listrik Tersandung Skandal Tak Terduga
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi Lagi Rp34.000 Jadi Rp1.846.000/Gram
Terkini
-
Heboh Es Krim Beralkohol Dijual di Stan Mall Surabaya
-
LKPJ Gubernur Jatim 2024: Fraksi DPRD Apresiasi dengan Sejumlah Catatan
-
Kronologi Mobil BMW Terbang di Tol Gresik yang Belum Tersambung
-
Asisten Masinis Tewas Usai KA Jenggala Tabrak Truk, PT KAI Tempuh Jalur Hukum
-
Dua Gudang Penyimpanan Bahan Baku Sandal Milik Pabrik Sepatu Legendaris di Surabaya Ludes Terbakar