Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Senin, 26 Juli 2021 | 15:48 WIB
Keindahan Gunung Bromo [Suara.com: Fisca Tanjung]

Selain itu, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan prokes yang ketat, sampai pukul 20.00 WIB dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.

Load More