Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Senin, 26 Juli 2021 | 15:48 WIB
Keindahan Gunung Bromo [Suara.com: Fisca Tanjung]

Sarif menambahkan, meskipun Balai Besar TNBTS telah mengeluarkan pengumuman terkait penutupan kawasan wisata tersebut, masih ada sejumlah wisatawan yang mencoba mendatangi kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru itu.

"Kita tetap melakukan pendekatan persuasif bagi para wisatawan yang mencoba untuk berlibur," katanya.

Presiden Joko Widodo memutuskan memperpanjang PPKM hingga 2 Agustus 2021. Pada masa PPKM kali ini, Presiden Joko Widodo telah melakukan sejumlah penyesuaian pembatasan kegiatan, khususnya untuk pelaku usaha skala kecil.

Beberapa penyesuaian yang dilakukan tersebut diantaranya adalah, pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: Penutupan Wisata Bromo dan Pendakian Semeru Diperpanjang Hingga 25 Juli

Untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka dengan prokes yang ketat sampai dengan pukul 21.00 malam.

Selain itu, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan prokes yang ketat, sampai pukul 20.00 WIB dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.

Load More