SuaraJatim.id - Penutupan kawasan wisata Gunung Bromo, dan pendakian Semeru, diperpanjang hingga 25 Juli 2021, usai pemerintah memutuskan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.
Plt Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru atau BB TNBTS, Novita Kusuma Wardani mengatakan, perpanjangan penutupan itu dilakukan usai Presiden Jokowi secara resmi mengumumkan perpanjangan PPKM Darurat.
"Penutupan objek, dan daya tarik wisata alam di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru diperpanjang hingga 25 Juli 2021," kata Novita di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (21/7/2021).
Perpanjangan penutupan kawasan Bromo Tengger Semeru itu memperhatikan arahan Presiden Jokowi terkait pelaksanaan PPKM Darurat. Perpanjangan penutupan kawasan taman nasional tersebut tertuang dalam surat dengan nomor PG.20/T.8/BIDTEK/BIDTEK.1/KSA/2021.
Baca Juga: Gunung Bromo dan Semeru Masih Tutup Imbas Perpanjangan PPKM 25 Juli 2021
Selama masa PPKM Darurat yang dimulai pada 3 Juli 2021, kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru ditutup dari kegiatan wisata. Penutupan tersebut, dalam upaya untuk meminimalisasi dampak risiko semakin meluasnya Covid-19.
Balai Besar TNBTS mengingatkan kepada masyarakat agar tertib menerapkan protokol kesehatan secara ketat, agar mampu memutus mata rantai penyebaran virus yang pertama kali merebak di Wuhan, China itu.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo pada Selasa (20/7) malam mengumumkan perpanjangan masa PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021. Jika tren kasus konfirmasi positif Covid-19 terus mengalami penurunan, maka akan dilakukan pembukaan secara bertahap mulai 26 Juli 2021.
Nantinya jika kasus konfirmasi terus menurun, maka mulai 26 Juli 2021 pasar tradisional yang menjual bahan kebutuhan pokok akan diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB, dengan kapasitas 50 persen, dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Kemudian sektor usaha lain seperti pedagang kaki lima, toko kelontong, pangkas rambut, pedagang asongan, bengkel kecil, dan usaha sejenis lainnya, diizinkan buka dengan menerapkan protokol Covid-19 hingga pukul 21.00 WIB.
Baca Juga: 5 Bisnis Online di Rumah Selama PPKM Darurat dan Kelebihannya
Pemerintah telah menerapkan PPKM Darurat di provinsi-provinsi yang ada di Pulau Jawa-Bali, serta 15 kabupaten kota di luar Jawa-Bali. PPKM Darurat dilakukan dalam upaya untuk menurunkan penularan Covid-19.
Berita Terkait
-
Lagi Jadi Omongan, Segini Tarif Terbangkan Drone di Kawasan Gunung Bromo
-
Gacor! Menjelajahi Gunung Bromo dengan Mobil Jeep Bareng Agasthya Veintisia
-
Liburan Akhir Tahun ke Bromo? Catat! Ada Penutupan saat Wulan Kapitu
-
Siap-siap! Harga Tiket Masuk Bromo Naik Mulai 1 November 2024
-
Punya Potensi Besar Tarik Wisatawan, Menparekraf Sandiaga Uno Berharap Jazz Gunung Bromo Jadi Contoh untuk Acara Lain
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Satu Korban Tewas dalam Mobil yang Tertimbun Longsor Cangar Berhasil Dievakuasi
-
Viral Video Detik-detik Longsor di Jalur Cangar Terjang Mobil yang Sedang Melintas
-
Kok Bisa? Mobil di Ponorogo Tiba-Tiba Berada di Tengah-Tengah Sawah
-
Miris! Istri di Blitar Dibacok Mantan Suami Saat Antarkan Anak ke Mertua
-
Mengatur Pola Makan Sehat Selama Lebaran, Ini Tips dari Dosen Gizi Universitas Airlangga