Terus mengalami perubahan nama, pada tahun 1980 statusnya dinaikkan menjadi suatu instansi setingkat eselon I dengan nama Badan Meteorologi dan Geofisika. Nama itu dipertahankan hingga pemerintahan Megawati Soekarnoputri.
Barulah saat Pemerintahan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2008, nama itu diubah menjadi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) hingga sekarang. SBY yang mengesahkan undang-undang mengenai BMKG.
Atas penjelasan di atas, pernyataan Megawati yang membentuk BMKG tidak sepenuhnya benar. Pasalnya, pembentukan BMKG memiliki sejarah panjang di Indonesia dari masa penjajahan Belanda.
3. Badan Narkotika Nasional (BNN)
Berdasarkan laman bnn.go.id, sejarah penanggulangan bahaya narkotika dan kelembagaannya di Indonesia dimulai tahun 1971. Kala itu, lembaga ini bernama Badan Koordinasi Intelijen Nasional (BAKIN).
Badan ini tidak mempunyai wewenang operasional dan tidak mendapat alokasi anggaran sendiri dari ABPN. Anggaran disediakan berdasarkan kebijakan internal BAKIN. Hal ini disebabkan karena masalah narkoba di Indonesia saat itu masih terlalu kecil.
Menghadapi permasalahan narkoba yang berkecenderungan terus meningkat, DPR akhirnya membentuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika.
Selanjutnya, Presiden Abdurahman Wahid membentuk Badan Koordinasi Narkotika Nasional (BKNN) pada tahun 1999. BKNN adalah suatu Badan Koordinasi penanggulangan narkoba yang beranggotakan 25 Instansi Pemerintah terkait.
BKNN kemudian berganti nama menjadi BNN hingga sekarang sejak pemerintahan Megawati. Di pemerintahan itu pula, BNN mulai mendapatkan alokasi anggaran dari APBN.
Baca Juga: KPK Telisik Mekanisme Pembayaran Lahan Munjul Perumda Jaya
Dari penjelasan di atas, klaim Megawati sebagai pembentuk BNN memang benar. Kendati demikian, BNN sendiri telah mencatat sejarahnya sejak tahun 1971.
4. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Berdasarkan laman kpk.go.id, KPK dibentuk pada tahun 2002 di pemerintahan Megawati. Pembentukan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selanjutnya, undang-undang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pemberantasan Korupsi (KPK) diberi amanat melakukan pemberantasan korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan. KPK merupakan lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
KPK dibentuk bukan untuk mengambil alih tugas pemberantasan korupsi dari lembaga-lembaga yang ada sebelumnya. Penjelasan undang-undang menyebutkan peran KPK sebagai trigger mechanism, yang berarti mendorong atau sebagai stimulus agar upaya pemberantasan korupsi oleh lembaga-lembaga yang telah ada sebelumnya menjadi lebih efektif dan efisien.
Berita Terkait
-
KPK Telisik Mekanisme Pembayaran Lahan Munjul Perumda Jaya
-
Prakiraan Cuaca Hari Ini: Kota-kota Besar di Indonesia Cerah Berawan
-
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu 31 Juli: Pagi Cerah Berawan, Malam Hujan Ringan
-
Red Notice Untuk Harun Masiku Terbit, Informasi Sekecil Apapun Segera Laporkan
-
Interpol Akhirnya Terbitkan Red Notice, KPK Janji Segera Tangkap Buronan Harun Masiku
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
Heboh di Palembang! Fenomena Fotografer Jalanan Viral Usai Cerita Istri Difoto Tanpa Izin
-
Tak Mau Ceplas-ceplos Lagi! Menkeu Purbaya: Nanti Saya Dimarahin!
-
H-6 Kick Off: Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17 2025
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
Terkini
-
Ini 5 Sunscreen Vitamin C yang Efektif Mencerahkan & Melindungi Kulitmu
-
Waspada Ze Valente dan Vidal! Ong Kim Swee Siapkan Taktik Khusus Hadapi Lini Serang PSIM
-
DANA Kaget: Voucher Kopi Dadakan Hadir! Buka Linknya & Nikmati Kopi Tanpa Mikir Budget
-
Banjir Semarang Bikin Rute Kereta Api Daop 7 Berubah, KAI Tawarkan Refund Tiket 100 Persen!
-
Dompet Digital Gemuk Dadakan: 4 Link DANA Kaget Rp250 Ribu Siap Diburu