Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Rabu, 04 Agustus 2021 | 09:29 WIB
Yoyok, maling ayam di Tuban dibekuk polisi [Foto: Suaraindonesia]

Atas tindakan pelaku tersebut, Yoyok dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ancamannya kurungan penjara paling lama tujuh tahun.

"Untuk pelaku kita limpahkan ke Polres Tuban untuk proses selanjutnya," katanya menegaskan.

Load More