Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Sabtu, 07 Agustus 2021 | 10:59 WIB
Ibu YL saat menangis dipusaran anaknya di Gresik [SuaraJatim/Amin Alamsyah]

SuaraJatim.id - Kepala Desa Menganti Kecamatan Menganti Gresik, Handoko, akhirnya menjelaskan pokok permasalahan kenapa ada penolakan jenazah bayi Nonmuslim, Nabila Adriana Karenina, di daerahnya.

Menurut Handoko, penolakan terjadi selain terkait perbedaan keyakinan, juga karena yang bersangkutan merupakan warga perumahan yang tinggal indekos dan bukan warga asli di desa setempat.

"Karena orang perumahan tidak punya lahan, Dia gak punya rumah situ cuman nebeng jadi tidak boleh," katanya Sabtu (7/8/2021).

Selain itu, ada aturan adat yang menjelaskan jika pemakaman itu memang diperuntukkan untuk umat Islam. Jadi warganya dan peraturan lama itulah yang melarang demikian.

Baca Juga: Kronologis Bayi Nonmuslim di Gresik Pemakamannya Sempat Ditolak Warga

"Perdes kalah sama dengan adat dulu-dulu. Selain itu kan dia nonmuslim sedangkan itu pemakaman muslim berdiri di atas tanah desa," katanya menegaskan.

Sebelumnya, jenazah Nabila bayi berusia 2 bulan ditolak dimakamkan di pemakaman umum warga setempat gara-gara di Kartu Keluarga (KK) tertera beragama Kristen.

Nabila yang belum tahu apa-apa itu meninggal dunia pada Jumat (6/8/2021) dini hari di sebuah rumah sakit swasta. Bayi malang tersebut meninggal karena menderita sakit diare.

Sampai akhirnya saat akan dimakamkan tiba-tiba mendapatkan penolakan oleh warga Desa Menganti. Padahal sesuai data kependudukan, bayi berusia 2 bulan itu sudah tercatat tinggal bersama kedua orang tuanya di desa setempat.

Namun apa boleh buat, pihak keluarga yang tidak bisa berbuat apa-apa hanya bisa pasrah. Setelah menunggu beberapa jam, bayi malang itu akhirnya mendapatkan tempat peristirahatan terakhir, di Jalan Jaksa Agung area Pemakaman Agama Kristen.

Baca Juga: 5 Fakta Jenazah Bayi Nabila di Gresik Pemakamannya Ditolak Lantaran Nonmuslim

Meski jauh dari tempat tinggal, pihak keluarga hanya bisa bersyukur bayi perempuan itu akhirnya dapat dikuburkan dengan layak.

Kontributor : Amin Alamsyah

Load More