Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Rabu, 11 Agustus 2021 | 17:24 WIB
Ilustrasi bentrokan pendekar silat di Jember [Foto: Jatimnet.com]

Rupanya, sapaan balasan dari seorang pesilat IKSPI Kera Sakti itu menyinggung perasaan tiga pesilat PSHT. "Menurut pengakuan anggota saya, pesilat PSHT itu terlihat mabuk pada malam itu," ujar Wasito.

Sehingga ketika pulang dari warung, tiga pesilat Kera Sakti dihadang tiga pesilat PSHT. "Ditantang berkelahi, tapi anggota saya menolak, karena cinta damai," kata Wasito.

Tiga pesilat PSHT yang terlanjur marah itu lantas mengeroyok Dani sebagai sasaran utamanya. Adapun dua pesilat Kera Sakti yang lain berhasil melarikan diri. "Tiga pesilat saya ini luka-luka semua, tetapi yang paling parah memang Dani," kata Wasito.

Tak terima atas penganiayaan tersebut, ketiga korban langsung melapor ke Polsek Ambulu, Minggu, 9 Agustus 2021. Wasito mengaku bukan kali ini saja anggotanya dianiaya pesilat PSHT. "Kami mendesak agar kasus ini diusut tuntas secara hukum," tutur Wasito.

Baca Juga: Pendekar Kera Sakti vs Pagar Nusa Janjian Duel di Jember, Ternyata Masih Dulur

Jatimnet.com sudah berupaya mengonfirmasi Ketua PSHT Jember Jono Wasinuddin. Dihubungi sejak Senin hingga Selasa malam, 9-10 Agustus 2021, Jono hanya membalas salam dan enggan diwawancarai.

Polisi yang mendapat laporan tersebut langsung bergerak cepat. Selang sehari setelah mendapat laporan dari korban, Polsek Ambulu langsung mengamankan ketiga pelaku. "Senin malam kita tangkap ketiga pelaku tanpa ada perlawanan," tutur Kapolsek Ambulu AKP M Sudariyanto.

Saat awal mengamankan ketiga pelaku, polisi sempat menawarkan jalan damai kepada korban. "Tetapi mediasi ditolak. Korban ingin tetap perkara dilanjutkan ke proses hukum," kata Sudariyanto.

Ketiga pesilat PSHT itu telah ditetapkan menjadi tersangka dengan pelanggaran pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama. Tiga pelaku tersebut masing-masing adalah MRA, 21 tahun; KRD, 18 tahun; dan MNH, 16 tahun.

Mereka semua warga Desa Pontang, Kecamatan Ambulu. "Khusus kepada MNH, kita menerapkan UU Peradilan Anak karena masih di bawah umur," kata Sudariyanto.

Baca Juga: Minat Vaksinasi Anak Tinggi, Unej Jember Siapkan 1.500 Vaksin

Kasus penganiayaan yang dilakukan anggota PSHT di Jember sudah terjadi beberapa kali. Bahkan Bupati Jember besera kepolisian sudah pernah mengumpulkan semua perguruan silat di Jember untuk meredam konflik antar pesilat.

Load More