SuaraJatim.id - Masih ingat kasus penganiayaan yang dilakukan anggota DPRD Jember dari PPP, Imron Baihaqi terhadap Ketua RT di Kelurahan Slawu Kecamatan Patrang?
Kabar terbaru, hakim di Pengadilan Negeri setempat menjatuhkan vonis 25 hari penjara kepada Imron Baihaqi, Senin (16/08/2021). Sidang sendiri berjalan lancar. Vonis dibacakan ketua hakim Totok Yanuarto.
Kasus ini mencuat pada Januari 2021 silam. Imron dilaporkan ke polisi setelah memukul Ketua RT 04 RW 13 Kelurahan Slawu, Dodik Wahyu Rianto, Minggu (31/1/2021). Kasus ini kemudian menggelinding liar hingga proses pengadilan.
"Saudara Imron Baihaqi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan," kata Totok. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan satu bulan penjara dari jaksa. Terdakwa dan jaksa penuntut umum sama-sama menerima putusan tersebut.
Usai pembacaan vonis, Nur Wakib, penasihat hukum Imron, mengatakan, masa hukuman yang diterima kliennya dipotong masa tahanan rumah tahanan (rutan) dan masa tahanan kota.
"Kami selaku penasihat hukum sudah berupaya semaksimal mungkin mendampingi proses hukumnya, mulai dari penangguhan dan atau pengalihan tahanan sampai proses penyampaian pembelaan," katanya, dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com.
Nur Wakib menerima putusan tersebut. "Semoga ke depan Mas Imron menjadi pribadi yang lebih baik lagi. Alasan putusan majelis hakim menurut kami sudah berdasar hukum dan sangat berkemanusiaan serta berkeadilan," katanya.
Menurut Nur Wakib, kliennya sangat kooperatif. "Sudah ada perdamaian maksimal dengan korban, yakni perdamaian lahir dan batin, yang terungkap juga dalam fakta persidangan bahwa korban secara langsung menyampaikan kepada majelis hakim agar penangguhan (penahanan) terdakwa dikabulkan waktu itu dan bersedia menjadi penjamin waktu pembuktian," katanya, menyebut dalam kasus itu sudah terjadi ‘restorative justice’.
Alasan lain majelis hakim, menurut Nur Wakib, adalah posisi Imron sebagai kepala keluarga, bersikap sopan di persidangan, dan pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Kalisat yang mengayomi beberapa anak yatim. "Jadi keberadaannya betul-betul dibutuhkan," katanya.
Baca Juga: Anggota DPRD Jember Divonis 25 Hari Penjara Akibat Kasus Penganiayaan
Atas nama Imron, Nur Wakib minta maaf kepada masyarakat Jember, pimpinan dan anggota DPRD Jember serta PPP. "Pada hakikatnya, manusia tidak lepas dari salah dan khilaf," katanya.
Berita Terkait
-
Anggota DPRD Jember Divonis 25 Hari Penjara Akibat Kasus Penganiayaan
-
Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar Beli Mobil Dinas Baru, Anggota DPRD Sindir Begini
-
Pengadaan Baju Dinas di Tengah Pandemi, Andi Sudirman Panggil Sekretaris DPRD Sulsel
-
Sepotong Kisah Mbah Minto, Bertahun-tahun Jalan Kaki Jual Sapu Lidi
-
Anggaran Baju Dinas Anggota DPRD Sulsel di Tengah Pandemi Hampir Rp 1 Miliar
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
Terkini
-
4 Link DANA Kaget Siap Diklaim, Cuan Instan Rp249 Ribu Menanti di Jumat Berkah!
-
Saldo DANA Gratis Spesial Jumat Berkah Rp 259 Ribu, Masih Aktif Dan Rebutan
-
6 Keutamaan Bersedekah di Hari Jumat, Rahasianya Bukan Sekadar Pahala Semata
-
Stop Buang Jelantah, BRI Buktikan Limbah Ini Bisa Jadi Sumber Penghasilan
-
Tanggal Tua Gak Ngeri Lagi, ShopeePay Hadirkan Rejeki Akhir Bulan dengan Saldo Gratis!