Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Selasa, 17 Agustus 2021 | 11:30 WIB
Anggota DPRD Jember dari PPP, Imron Baihaqi (tengah) [Foto: Beritajatim]

SuaraJatim.id - Masih ingat kasus penganiayaan yang dilakukan anggota DPRD Jember dari PPP, Imron Baihaqi terhadap Ketua RT di Kelurahan Slawu Kecamatan Patrang?

Kabar terbaru, hakim di Pengadilan Negeri setempat menjatuhkan vonis 25 hari penjara kepada Imron Baihaqi, Senin (16/08/2021). Sidang sendiri berjalan lancar. Vonis dibacakan ketua hakim Totok Yanuarto.

Kasus ini mencuat pada Januari 2021 silam. Imron dilaporkan ke polisi setelah memukul Ketua RT 04 RW 13 Kelurahan Slawu, Dodik Wahyu Rianto, Minggu (31/1/2021). Kasus ini kemudian menggelinding liar hingga proses pengadilan.

"Saudara Imron Baihaqi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan," kata Totok. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan satu bulan penjara dari jaksa. Terdakwa dan jaksa penuntut umum sama-sama menerima putusan tersebut.

Baca Juga: Anggota DPRD Jember Divonis 25 Hari Penjara Akibat Kasus Penganiayaan

Usai pembacaan vonis, Nur Wakib, penasihat hukum Imron, mengatakan, masa hukuman yang diterima kliennya dipotong masa tahanan rumah tahanan (rutan) dan masa tahanan kota.

"Kami selaku penasihat hukum sudah berupaya semaksimal mungkin mendampingi proses hukumnya, mulai dari penangguhan dan atau pengalihan tahanan sampai proses penyampaian pembelaan," katanya, dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com.

Nur Wakib menerima putusan tersebut. "Semoga ke depan Mas Imron menjadi pribadi yang lebih baik lagi. Alasan putusan majelis hakim menurut kami sudah berdasar hukum dan sangat berkemanusiaan serta berkeadilan," katanya.

Menurut Nur Wakib, kliennya sangat kooperatif. "Sudah ada perdamaian maksimal dengan korban, yakni perdamaian lahir dan batin, yang terungkap juga dalam fakta persidangan bahwa korban secara langsung menyampaikan kepada majelis hakim agar penangguhan (penahanan) terdakwa dikabulkan waktu itu dan bersedia menjadi penjamin waktu pembuktian," katanya, menyebut dalam kasus itu sudah terjadi ‘restorative justice’.

Alasan lain majelis hakim, menurut Nur Wakib, adalah posisi Imron sebagai kepala keluarga, bersikap sopan di persidangan, dan pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Kalisat yang mengayomi beberapa anak yatim. "Jadi keberadaannya betul-betul dibutuhkan," katanya.

Baca Juga: Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar Beli Mobil Dinas Baru, Anggota DPRD Sindir Begini

Atas nama Imron, Nur Wakib minta maaf kepada masyarakat Jember, pimpinan dan anggota DPRD Jember serta PPP. "Pada hakikatnya, manusia tidak lepas dari salah dan khilaf," katanya.

Load More