SuaraJatim.id - Masih ingat kasus penganiayaan yang dilakukan anggota DPRD Jember dari PPP, Imron Baihaqi terhadap Ketua RT di Kelurahan Slawu Kecamatan Patrang?
Kabar terbaru, hakim di Pengadilan Negeri setempat menjatuhkan vonis 25 hari penjara kepada Imron Baihaqi, Senin (16/08/2021). Sidang sendiri berjalan lancar. Vonis dibacakan ketua hakim Totok Yanuarto.
Kasus ini mencuat pada Januari 2021 silam. Imron dilaporkan ke polisi setelah memukul Ketua RT 04 RW 13 Kelurahan Slawu, Dodik Wahyu Rianto, Minggu (31/1/2021). Kasus ini kemudian menggelinding liar hingga proses pengadilan.
"Saudara Imron Baihaqi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan," kata Totok. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan satu bulan penjara dari jaksa. Terdakwa dan jaksa penuntut umum sama-sama menerima putusan tersebut.
Usai pembacaan vonis, Nur Wakib, penasihat hukum Imron, mengatakan, masa hukuman yang diterima kliennya dipotong masa tahanan rumah tahanan (rutan) dan masa tahanan kota.
"Kami selaku penasihat hukum sudah berupaya semaksimal mungkin mendampingi proses hukumnya, mulai dari penangguhan dan atau pengalihan tahanan sampai proses penyampaian pembelaan," katanya, dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com.
Nur Wakib menerima putusan tersebut. "Semoga ke depan Mas Imron menjadi pribadi yang lebih baik lagi. Alasan putusan majelis hakim menurut kami sudah berdasar hukum dan sangat berkemanusiaan serta berkeadilan," katanya.
Menurut Nur Wakib, kliennya sangat kooperatif. "Sudah ada perdamaian maksimal dengan korban, yakni perdamaian lahir dan batin, yang terungkap juga dalam fakta persidangan bahwa korban secara langsung menyampaikan kepada majelis hakim agar penangguhan (penahanan) terdakwa dikabulkan waktu itu dan bersedia menjadi penjamin waktu pembuktian," katanya, menyebut dalam kasus itu sudah terjadi ‘restorative justice’.
Alasan lain majelis hakim, menurut Nur Wakib, adalah posisi Imron sebagai kepala keluarga, bersikap sopan di persidangan, dan pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Kalisat yang mengayomi beberapa anak yatim. "Jadi keberadaannya betul-betul dibutuhkan," katanya.
Baca Juga: Anggota DPRD Jember Divonis 25 Hari Penjara Akibat Kasus Penganiayaan
Atas nama Imron, Nur Wakib minta maaf kepada masyarakat Jember, pimpinan dan anggota DPRD Jember serta PPP. "Pada hakikatnya, manusia tidak lepas dari salah dan khilaf," katanya.
Berita Terkait
-
Anggota DPRD Jember Divonis 25 Hari Penjara Akibat Kasus Penganiayaan
-
Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar Beli Mobil Dinas Baru, Anggota DPRD Sindir Begini
-
Pengadaan Baju Dinas di Tengah Pandemi, Andi Sudirman Panggil Sekretaris DPRD Sulsel
-
Sepotong Kisah Mbah Minto, Bertahun-tahun Jalan Kaki Jual Sapu Lidi
-
Anggaran Baju Dinas Anggota DPRD Sulsel di Tengah Pandemi Hampir Rp 1 Miliar
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Kirim THR dengan QRIS Transfer dan Transfer Emas di BRImo, Begini Caranya
-
Selama Libur Lebaran, BRI Optimalkan 186 Kantor Cabang di Berbagai Lokasi Strategis
-
Waka BGN Suspend Dua SPPG Milik Orang yang Mengaku Cucu Menteri dan Menekan Kepala SPPG
-
Kapolres Bojonegoro: 11 Kasus Narkoba Berhasil Diungkap dalam Dua Bulan Terakhir
-
Kronologi Penemuan Granat Nanas di Lemari Warga Jember, Berawal dari Kiriman Orang Tua