Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Kamis, 19 Agustus 2021 | 08:22 WIB
Habib Bahar bin Smith. [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi]

Bahar Smith adalah terpidana penganiayaan sopir taksi. Majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara kepada Bahar Smith, karena telah memenuhi unsur dakwaan lebih subsider yakni Pasal 351 KUHP.

Sedangkan Ryan Jombang merupakan terpidana kasus pembunuhan berantai yang disertai mutilasi atas Heri Santoso. Ia dijatuhi hukuman mati. Bahar dan Ryan sama-sama menghuni Lapas Gunung Sindur di Bogor Jawa Barat.

Load More