Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Kamis, 19 Agustus 2021 | 17:33 WIB
Ketua Aliansi Umat Beragama Banyuwangi Holili Abdul Gani [Foto: Suaraindonesia]

SuaraJatim.id - Polisi Banyuwangi sudah menindaklanjuti laporan dugaan penistaan terhadap Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII).

Kasus ini sendiri menyita publik setempat. Bahkan terbaru Aliansi Umat Beragama melakukan audiensi dengan kepolisian setempat, Kamis (19/8/2021) pagi, sekitar pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya, kasus dugaan penistaan ini mencuat ketika ada seseorang diduga telah menyebarkan ujaran kebencian berbau SARA yang menyatakan di muka umum, kalau LDII sesat.

Audiensi diterima langsung Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu, didampingi Kasat Reskrim AKP Mustijat Priyambodo dan Kasat Intelkam Kompol Edy Priswanto.

Baca Juga: Penista Agama Jozeph Paul Zhang Belum Ditangkap, Polisi Ungkap Kendala

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi AKP Mustijat Priyambodo, mengatakan saat ini pengaduan dari pihak LDII masih dalam proses lidik.

Mustijat menyebut, ada beberapa saksi yang sudah diperiksa, termasuk dari terlapor juga sudah dilakukan pemeriksaan.

"Dari terlapor sudah diperiksa, nanti kita akan menentukan apakah bisa masuk unsur pidana atau tidak, terkait pengaduan ujaran kebencian UU ITE. Tetapi kita masih butuh pendalaman lagi," ujarnya, dikutip dari suaraindonesia.co.id, jejaring media suara.com.

Sementara itu, Ketua Aliansi Umat Beragama Holili Abdul Gani, mengapresiasi kepolisian setempat yang telah menindaklanjuti kasus ini.

"Laporan dugaan terhadap seseorang yang mengatakan LDII sesat itu, ternyata Polresta sudah melakukan tugasnya sesuai aturan yang ada di kepolisian," katanya menegaskan.

Baca Juga: 496 Napi di Lapas II Banyuwangi Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI, 4 Diantaranya Bebas

Holili menyampaikan, berdasarkan hasil konfirmasi kepada pihak kepolisian, proses hukum kasus dugaan penistaan agama LDII sudah berjalan. Bahkan terlapor sudah dipanggil dan dimintai keterangan.

"Insya Allah dalam waktu dekat, Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi akan melakukan gelar perkara terkait itu," bebernya kepada sebagian awak media.

Sementara, lanjut Holili, rencana digelarnya aksi pada Jumat (20/8/2021) besok, terkait persoalan itu, pihaknya memutuskan agar tidak dilakukan. Dengan pertimbangan situasi masih pandemi dan diberlakukannya PPKM.

"Usai audiensi bersama, maka aksi demo yang direncanakan dilakukan besok di Polresta Banyuwangi, atas kebijakan bersama kita cukup melakukan audiensi tadi. Kami lebih mengedepankan peraturan," ucapnya.

Load More