SuaraJatim.id - Tega nian pria Surabaya berinisil S (51) ini. Ia mencabuli gadis berinisial FDV (16) warga Banyuwangi. Padahal, si pria hidung belang ini juga merupakan pacar ibu FDV.
Ceritanya begini. S yang merupakan warga Kecamatan Bubutan Surabaya itu pertama kali dekat dengan korban saat masih menjalin hubungan asmara dengan ibu kandung korban, WL (49) pada Maret 2020 silam.
Saat itu pelaku sering berkunjung ke rumah ibu korban yang berlokasi di Kecamatan Srono Banyuwangi. Dari pertemuan itu, pelaku mengenal korban dan mulai menaruh hati kepada FDV.
Tak disangka, selain menjalin hubungan dengan WL, rupanya pelaku turut menjalin hubungan spesial dengan FDV. Pelaku juga sempat menyatakan akan menikahi korban setelah lulus sekolah.
"Aku sayang kamu, aku mau nikah sama kamu, kalau kamu sudah lulus. Kamu bahagia ya, aku bakal nyenengin kamu terus," kata pelaku saat merayu korban, seperti dikutip dari suarajatimpost.com, jejaring media suara.com, Senin (16/08/2021).
Hal ini dijelaskan Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu melalui Kabag Humas Iptu Lita Kurniawan, Sabtu (14/8/2021).
Usai berhasil merayu korban, saat itulah pelaku mulai melancarkan aksi bejatnya. Pelaku meraba-raba alat vital korban hingga berulang kali selama mereka berpacaran sejak Juli 2020 hingga April 2021.
"Pelaku ini memang awalnya berpacaran dengan ibu kandung korban. Namun, rupanya pelaku juga memacari anak pacarnya tersebut," kata Iptu Lita.
Ibu kandung korban, WL kemudian menaruh rasa curiga dengan gelagat keduanya. WL pun mendesak anaknya untuk mengaku, hingga akhirnya korban mengaku telah dicabuli berulang kali oleh pelaku. Tak hanya itu, pelaku ternyata sering memaksa korban untuk melakukan video call sex.
Baca Juga: Cabuli Remaja di Jembatan, MR Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun
Ibu kandung korban yang geram akhirnya melaporkan perbuatan pelaku kepada kepolisian setempat.
"Kasus ini terbongkar setelah ibu kandung korban melapor kepada polisi. Berdasarkan laporan itulah, Resmob Polresta Banyuwangi melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku pada 13 Agustus 2021 kemarin," tambahnya.
Iptu Lita menambahkan, kini pelaku telah di tahan rutan Polresta Banyuwangi untuk mempertanggungbjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat Pasal 82 UU RI Nmor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang atau Lasal 32 Jo Pasal 6 Sub Pasal 37 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Berita Terkait
-
Cabuli Remaja di Jembatan, MR Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun
-
Banyuwangi Sudah Gelar Pendidikan Tatap Muka untuk Murid SD dan SMP
-
Astaga! Lalat Menggila dan Serbu Permukiman Warga Desa di Banyuwangi Ini
-
Polisi Gagalkan Dugaan Penyelundupan 2 Ton Pupuk Bersubsisdi di Banyuwangi
-
Warga Banyuwangi Kesurupan Massal, Tagih Tradisi Keboan
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Buntut Keracunan Massal Siswa, Juru Masak SPPG Sumbergedang Jalani Pemeriksaan Intensif
-
9 Kali Beraksi dengan Sepeda Onthel: Pengakuan Mengejutkan Begal Payudara di Surabaya
-
Maut di Tikungan Gelap: Avanza Terjun 25 Meter ke Jurang Segulung, Satu Nyawa Melayang
-
Hari Anak Nasional 2026, Gubernur Khofifah Dorong Pemenuhan Hak Anak sebagai Investasi Bangsa
-
Pegawai Bank di Jember Bakar Kantor demi Tutupi Korupsi Rp3 Miliar