SuaraJatim.id - Tega nian pria Surabaya berinisil S (51) ini. Ia mencabuli gadis berinisial FDV (16) warga Banyuwangi. Padahal, si pria hidung belang ini juga merupakan pacar ibu FDV.
Ceritanya begini. S yang merupakan warga Kecamatan Bubutan Surabaya itu pertama kali dekat dengan korban saat masih menjalin hubungan asmara dengan ibu kandung korban, WL (49) pada Maret 2020 silam.
Saat itu pelaku sering berkunjung ke rumah ibu korban yang berlokasi di Kecamatan Srono Banyuwangi. Dari pertemuan itu, pelaku mengenal korban dan mulai menaruh hati kepada FDV.
Tak disangka, selain menjalin hubungan dengan WL, rupanya pelaku turut menjalin hubungan spesial dengan FDV. Pelaku juga sempat menyatakan akan menikahi korban setelah lulus sekolah.
Baca Juga: Cabuli Remaja di Jembatan, MR Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun
"Aku sayang kamu, aku mau nikah sama kamu, kalau kamu sudah lulus. Kamu bahagia ya, aku bakal nyenengin kamu terus," kata pelaku saat merayu korban, seperti dikutip dari suarajatimpost.com, jejaring media suara.com, Senin (16/08/2021).
Hal ini dijelaskan Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu melalui Kabag Humas Iptu Lita Kurniawan, Sabtu (14/8/2021).
Usai berhasil merayu korban, saat itulah pelaku mulai melancarkan aksi bejatnya. Pelaku meraba-raba alat vital korban hingga berulang kali selama mereka berpacaran sejak Juli 2020 hingga April 2021.
"Pelaku ini memang awalnya berpacaran dengan ibu kandung korban. Namun, rupanya pelaku juga memacari anak pacarnya tersebut," kata Iptu Lita.
Ibu kandung korban, WL kemudian menaruh rasa curiga dengan gelagat keduanya. WL pun mendesak anaknya untuk mengaku, hingga akhirnya korban mengaku telah dicabuli berulang kali oleh pelaku. Tak hanya itu, pelaku ternyata sering memaksa korban untuk melakukan video call sex.
Baca Juga: Banyuwangi Sudah Gelar Pendidikan Tatap Muka untuk Murid SD dan SMP
Ibu kandung korban yang geram akhirnya melaporkan perbuatan pelaku kepada kepolisian setempat.
"Kasus ini terbongkar setelah ibu kandung korban melapor kepada polisi. Berdasarkan laporan itulah, Resmob Polresta Banyuwangi melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku pada 13 Agustus 2021 kemarin," tambahnya.
Iptu Lita menambahkan, kini pelaku telah di tahan rutan Polresta Banyuwangi untuk mempertanggungbjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat Pasal 82 UU RI Nmor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang atau Lasal 32 Jo Pasal 6 Sub Pasal 37 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Berita Terkait
-
Cabuli Remaja di Jembatan, MR Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun
-
Banyuwangi Sudah Gelar Pendidikan Tatap Muka untuk Murid SD dan SMP
-
Astaga! Lalat Menggila dan Serbu Permukiman Warga Desa di Banyuwangi Ini
-
Polisi Gagalkan Dugaan Penyelundupan 2 Ton Pupuk Bersubsisdi di Banyuwangi
-
Warga Banyuwangi Kesurupan Massal, Tagih Tradisi Keboan
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Jadi Pemain Udinese Langsung Cetak Sejarah Liga Italia
- Sah! Jay Idzes Resmi Jadi Pemain Termahal di Timnas Indonesia
- Penyerang Rp1,30 Miliar Urus Naturalisasi, Lini Serang Timnas Indonesia Makin Ganas
- 5 Rekomendasi HP Rp2 Jutaan RAM 12 GB Memori 256 GB, Lancar Jaya Buat Multitasking!
- 5 Mobil Bekas SUV Keren Harga Rp 40-70 Jutaan, Performa Kencang
Pilihan
-
BI Perpanjangan Keringanan Bayar Tagihan Kartu Kredit Hingga Akhir 2025
-
Hasil Piala Dunia Antarklub 2025: Debut Minor Xabi Alonso, Real Madrid Ditahan Al Hilal
-
Kabar Buruk dari Inggris, Swansea City Depak Nathan Tjoe-A-On
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Game Terbaik Juni 2025
-
Ekonom AS Sarankan RI Terapkan Tarif Flat Tax, Langsung Ditolak Sri Mulyani
Terkini
-
Dukung UNAIR sebagai Rumah Intelektual dan Tingkatkan Employability
-
Tambah Ringan Bayar Cicilan Motor! Klaim Saldo DANA Kaget Sekarang, Gratis Tanpa Syarat
-
Awal Pekan Dapat Cuan? DANA Kaget Hadir Bagi-bagi Saldo, Siapa Cepat Dia Dapat!
-
Gubernur Khofifah Salurkan Bantuan Rp6,37 M: Perkuat Perlindungan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat
-
Jangan Kedip! 5 Link Saldo DANA Kaget Total Rp549.000 Siap Disambar, Rebutan Sekarang Juga!