SuaraJatim.id - Ingin punya barang branded terkenal, kakak beradik warga Surabaya itu mencuri di Mal Tunjungan Plaza (TP) Surabaya. Namanya Sri Cahyani dan Sri Handayani.
Kakak beradik ini kompak mencuri berbagai barang dengan brended di sana. Malangnya, aksi kedua cewek tersebut terekam CCTV hingga akahirnya dibekuk kepolisian setempat.
Kasusnya sendiri saat ini sudah masuk persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kemarin, sidang keduanya digelar secara online di Ruangan Cakra. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Effendi membacakan surat dakwaan.
Perbuatan Terdakwa dilakukan pada 29 Mei 2021. Saat jalan-jalan di Tunjangan Plaza 6 lantai dua, warga Kampung Seng, Surabaya itu kemudian masuk ke dalam toko Planet Sport.
"Para terdakwa pura-pura sebagai pembeli kemudian mencari kesempatan menunggu kelengahan karyawan toko kemudian mereka mengambil satu potong baju merk Nike, dan dua potong jaket merk Nike dan Converse," kata Jaksa Hasan, dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Senin (23/08/2021).
Setelah membacakan surat dakwaan, majelis hakim Dede Suryaman meminta jaksa menghadirkan saksi. Lantas saksi Mega Ayu Kusumawati dan Linda Kurnia didudukkan di hadapan majelis. Mereka disumpah dan ditanya satu persatu.
Linda, salah satu saksi mengatakan pada saat itu kondisi toko sedang ramai. Dirinya tidak tahu persis aksi pencurian yang dilakukan oleh kedua terdakwa. Meskipun begitu Ia mengatakan stannya kehilangan dua jaket dan satu kaos.
Linda mengatakan saat itu kakak beradik itu berpura-pura sebagai pembeli. Setelah itu, mereka terlihat sedang memilih baju. Linda serta karyawan lainnya tak sadar kalau saat itu duo Sri tersebut ternyata mencuri.
"Tahunya dari CCTV, diselipkan dalam tasnya. Saat itu teman saya yang kerja di Pakuwon Mal juga mengetahui keduanya berbelanja di Sport Station, Lotte Mart, dan Uniclo pakai baju curian di gerai kami. Kemudian mereka dilaporkan," kata Linda.
Baca Juga: Realistis! Faktor Pandemi, Persebaya Target Tak Muluk-muluk di Kompetisi Nanti
Saat ditanya majelis hakim berapa kerugian yang dialami, Linda menjawab senilai Rp 1,8 juta. Lalu kedua terdakwa membenarkannya telah mengambil barang tersebut. "Saya mohon maaf yang mulia, sangat menyesal," ucap kedua terdakwa.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.
Berita Terkait
-
Realistis! Faktor Pandemi, Persebaya Target Tak Muluk-muluk di Kompetisi Nanti
-
Belum Ada Persija dan Persib, Berikut Jadwal Tiga Laga Awal Liga 1 2021
-
Pendekar Asal Nganjuk Dibunuh di Surabaya, Pelaku 5 Pemuda, Ini Motifnya...
-
Hari Ini PPKM Level 3 Bisa Diterapkan di Surabaya Raya, Aktivitas Lebih Dilonggarkan
-
Jabodetabek-Bandung-Surabaya Jadi PPKM Level 3, Ini Daftar 4 Relaksasinya
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Operasi Lilin Semeru 2025, 14 Ribu Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Nataru di Jatim
-
Gunung Semeru Erupsi 11 Kali Sehari, Kolom Abu Capai 1 Kilometer di Atas Puncak
-
Bojonegoro Darurat Pencabulan Anak, 23 Kasus Terungkap Sepanjang 2025
-
Anggota Polres Probolinggo Jadi Tersangka Pembunuhan Mahasiswi IMM, Polda Jatim Bicara Pelaku Lain
-
2 Ribu Lebih Kasus Perceraian di Bangil, Meningkat Drastis dari Tahun 2024