SuaraJatim.id - Ingin punya barang branded terkenal, kakak beradik warga Surabaya itu mencuri di Mal Tunjungan Plaza (TP) Surabaya. Namanya Sri Cahyani dan Sri Handayani.
Kakak beradik ini kompak mencuri berbagai barang dengan brended di sana. Malangnya, aksi kedua cewek tersebut terekam CCTV hingga akahirnya dibekuk kepolisian setempat.
Kasusnya sendiri saat ini sudah masuk persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kemarin, sidang keduanya digelar secara online di Ruangan Cakra. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Effendi membacakan surat dakwaan.
Perbuatan Terdakwa dilakukan pada 29 Mei 2021. Saat jalan-jalan di Tunjangan Plaza 6 lantai dua, warga Kampung Seng, Surabaya itu kemudian masuk ke dalam toko Planet Sport.
"Para terdakwa pura-pura sebagai pembeli kemudian mencari kesempatan menunggu kelengahan karyawan toko kemudian mereka mengambil satu potong baju merk Nike, dan dua potong jaket merk Nike dan Converse," kata Jaksa Hasan, dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Senin (23/08/2021).
Setelah membacakan surat dakwaan, majelis hakim Dede Suryaman meminta jaksa menghadirkan saksi. Lantas saksi Mega Ayu Kusumawati dan Linda Kurnia didudukkan di hadapan majelis. Mereka disumpah dan ditanya satu persatu.
Linda, salah satu saksi mengatakan pada saat itu kondisi toko sedang ramai. Dirinya tidak tahu persis aksi pencurian yang dilakukan oleh kedua terdakwa. Meskipun begitu Ia mengatakan stannya kehilangan dua jaket dan satu kaos.
Linda mengatakan saat itu kakak beradik itu berpura-pura sebagai pembeli. Setelah itu, mereka terlihat sedang memilih baju. Linda serta karyawan lainnya tak sadar kalau saat itu duo Sri tersebut ternyata mencuri.
"Tahunya dari CCTV, diselipkan dalam tasnya. Saat itu teman saya yang kerja di Pakuwon Mal juga mengetahui keduanya berbelanja di Sport Station, Lotte Mart, dan Uniclo pakai baju curian di gerai kami. Kemudian mereka dilaporkan," kata Linda.
Baca Juga: Realistis! Faktor Pandemi, Persebaya Target Tak Muluk-muluk di Kompetisi Nanti
Saat ditanya majelis hakim berapa kerugian yang dialami, Linda menjawab senilai Rp 1,8 juta. Lalu kedua terdakwa membenarkannya telah mengambil barang tersebut. "Saya mohon maaf yang mulia, sangat menyesal," ucap kedua terdakwa.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.
Berita Terkait
-
Realistis! Faktor Pandemi, Persebaya Target Tak Muluk-muluk di Kompetisi Nanti
-
Belum Ada Persija dan Persib, Berikut Jadwal Tiga Laga Awal Liga 1 2021
-
Pendekar Asal Nganjuk Dibunuh di Surabaya, Pelaku 5 Pemuda, Ini Motifnya...
-
Hari Ini PPKM Level 3 Bisa Diterapkan di Surabaya Raya, Aktivitas Lebih Dilonggarkan
-
Jabodetabek-Bandung-Surabaya Jadi PPKM Level 3, Ini Daftar 4 Relaksasinya
Terpopuler
- Ole Romeny Menolak Absen di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanpa Naturalisasi, Jebolan Ajax Amsterdam Bisa Gantikan Ole Romeny di Timnas Indonesia
- Makna Satir Pengibaran Bendera One Piece di HUT RI ke-80, Ini Arti Sebenarnya Jolly Roger Luffy
- Ditemani Kader PSI, Mulyono Teman Kuliah Jokowi Akhirnya Muncul, Akui Bernama Asli Wakidi?
- Jelajah Rasa Nusantara dengan Promo Spesial BRImo di Signature Partner BRI
Pilihan
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
-
3 Film Jadi Simbol Perlawanan Terhadap Negara: Lebih dari Sekadar Hiburan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
-
Tarif Trump 19% Berlaku 7 Agustus, RI & Thailand Kena 'Diskon' Sama, Singapura Paling Murah!
-
Pemerintah Dunia dan Tenryuubito: Antagonis One Piece yang Pungut Pajak Seenaknya
Terkini
-
KUR BRI Jadikan Aiko Maju UMKM Tangguh di Program MBG Kepulauan Siau
-
Dear Pengibar Bendera One Piece, Pemerintah Kirim Peringatan Keras: Ada Ancaman Pidana!
-
Aset 'Tidur' Pemprov Jatim Bisa Jadi Sumber PAD Baru, Asalkan Lakukan Ini
-
Bank Mandiri Jembatani Purna PMI Asal Malang Jadi Wirausahawan Lewat Program Bapak Asuh
-
BRI Ungkap Jurus Jitu Jadi Bank Terkuat di Indonesia