SuaraJatim.id - Ingin punya barang branded terkenal, kakak beradik warga Surabaya itu mencuri di Mal Tunjungan Plaza (TP) Surabaya. Namanya Sri Cahyani dan Sri Handayani.
Kakak beradik ini kompak mencuri berbagai barang dengan brended di sana. Malangnya, aksi kedua cewek tersebut terekam CCTV hingga akahirnya dibekuk kepolisian setempat.
Kasusnya sendiri saat ini sudah masuk persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kemarin, sidang keduanya digelar secara online di Ruangan Cakra. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Effendi membacakan surat dakwaan.
Perbuatan Terdakwa dilakukan pada 29 Mei 2021. Saat jalan-jalan di Tunjangan Plaza 6 lantai dua, warga Kampung Seng, Surabaya itu kemudian masuk ke dalam toko Planet Sport.
Baca Juga: Realistis! Faktor Pandemi, Persebaya Target Tak Muluk-muluk di Kompetisi Nanti
"Para terdakwa pura-pura sebagai pembeli kemudian mencari kesempatan menunggu kelengahan karyawan toko kemudian mereka mengambil satu potong baju merk Nike, dan dua potong jaket merk Nike dan Converse," kata Jaksa Hasan, dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Senin (23/08/2021).
Setelah membacakan surat dakwaan, majelis hakim Dede Suryaman meminta jaksa menghadirkan saksi. Lantas saksi Mega Ayu Kusumawati dan Linda Kurnia didudukkan di hadapan majelis. Mereka disumpah dan ditanya satu persatu.
Linda, salah satu saksi mengatakan pada saat itu kondisi toko sedang ramai. Dirinya tidak tahu persis aksi pencurian yang dilakukan oleh kedua terdakwa. Meskipun begitu Ia mengatakan stannya kehilangan dua jaket dan satu kaos.
Linda mengatakan saat itu kakak beradik itu berpura-pura sebagai pembeli. Setelah itu, mereka terlihat sedang memilih baju. Linda serta karyawan lainnya tak sadar kalau saat itu duo Sri tersebut ternyata mencuri.
"Tahunya dari CCTV, diselipkan dalam tasnya. Saat itu teman saya yang kerja di Pakuwon Mal juga mengetahui keduanya berbelanja di Sport Station, Lotte Mart, dan Uniclo pakai baju curian di gerai kami. Kemudian mereka dilaporkan," kata Linda.
Baca Juga: Belum Ada Persija dan Persib, Berikut Jadwal Tiga Laga Awal Liga 1 2021
Saat ditanya majelis hakim berapa kerugian yang dialami, Linda menjawab senilai Rp 1,8 juta. Lalu kedua terdakwa membenarkannya telah mengambil barang tersebut. "Saya mohon maaf yang mulia, sangat menyesal," ucap kedua terdakwa.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.
Berita Terkait
-
Prodi Baru SNBP 2025 di UNESA, Simak Cara Daftar dan Persyaratan Masuk Kuliah Jalur Prestasi
-
Paul Munster Tetap Punya Peran Krusial, Meski Absen Saat Persebaya Bangkit
-
Bruno Moreira Ungkap Berkah di Balik Periode Sulit Persebaya Surabaya
-
Persebaya Surabaya Kembali ke Jalur Kemenangan, Kans Menjadi Juara Masih Terbuka?
-
Dari Bandara ke Meja Makan: Jejak Pertemuan Rahasia Zarof Ricar, Lisa Rachmat, dan Dadi
Terpopuler
- PIK Tutup Jalan Akses Warga Sejak 2015, Menteri Nusron: Tanya Maruarar Sirait
- Honda PCX Jadi Korban Curanmor, Sistem Keyless Dipertanyakan
- Lolly Banjir Air Mata Penuh Haru saat Bertemu Adik-adiknya Lagi: Setiap Tahun Saya Tidak Pernah Tahu...
- Ketajaman Jairo Beerens: Bisa Geser Posisi Romeny, Struick hingga Jens Raven
- Tangis Indro Warkop Pecah Dengar Ucapan Anak Bungsu Dono Soal HKI: Ayah Kirim Uang Sekolah Walau Sudah Tiada!
Pilihan
-
Akhiri Piala Asia U-20 2025: Prestasi Timnas Indonesia U-20 Anjlok Dibanding Era STY
-
Bak Bumi dan Langit! Indra Sjafri Redup, Dua Orang Indonesia Ini Bersinar di Piala Asia U-20 2025
-
Megawati Hangestri Cetak 12 Poin, AI Peppers Tekuk Red Sparks 3-0
-
Pekerjaan Terakhir Brian Yuliarto, Mendikti Saintek Baru dengan Kekayaan Rp18 M
-
Sanken Tutup Pabrik di RI Juni 2025
Terkini
-
Pria di Probolinggo Gelap Mata Bacok Tetangga Gegara Cemburu
-
Pulang COD, Warga Pasuruan Dibacok Orang Tak Dikenal
-
Kasus Mutilasi Jombang Mulai Temui Titik Terang, Pelakunya Tertangkap?
-
Hadir dalam BRI UMKM EXPO(RT) 2025, Cokelat Ndalem Bagikan Kisah Suksesnya
-
Kronologi Menara Masjid Agung Darussalam Bojonegoro Terbakar