SuaraJatim.id - Ingin punya barang branded terkenal, kakak beradik warga Surabaya itu mencuri di Mal Tunjungan Plaza (TP) Surabaya. Namanya Sri Cahyani dan Sri Handayani.
Kakak beradik ini kompak mencuri berbagai barang dengan brended di sana. Malangnya, aksi kedua cewek tersebut terekam CCTV hingga akahirnya dibekuk kepolisian setempat.
Kasusnya sendiri saat ini sudah masuk persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kemarin, sidang keduanya digelar secara online di Ruangan Cakra. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Effendi membacakan surat dakwaan.
Perbuatan Terdakwa dilakukan pada 29 Mei 2021. Saat jalan-jalan di Tunjangan Plaza 6 lantai dua, warga Kampung Seng, Surabaya itu kemudian masuk ke dalam toko Planet Sport.
"Para terdakwa pura-pura sebagai pembeli kemudian mencari kesempatan menunggu kelengahan karyawan toko kemudian mereka mengambil satu potong baju merk Nike, dan dua potong jaket merk Nike dan Converse," kata Jaksa Hasan, dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Senin (23/08/2021).
Setelah membacakan surat dakwaan, majelis hakim Dede Suryaman meminta jaksa menghadirkan saksi. Lantas saksi Mega Ayu Kusumawati dan Linda Kurnia didudukkan di hadapan majelis. Mereka disumpah dan ditanya satu persatu.
Linda, salah satu saksi mengatakan pada saat itu kondisi toko sedang ramai. Dirinya tidak tahu persis aksi pencurian yang dilakukan oleh kedua terdakwa. Meskipun begitu Ia mengatakan stannya kehilangan dua jaket dan satu kaos.
Linda mengatakan saat itu kakak beradik itu berpura-pura sebagai pembeli. Setelah itu, mereka terlihat sedang memilih baju. Linda serta karyawan lainnya tak sadar kalau saat itu duo Sri tersebut ternyata mencuri.
"Tahunya dari CCTV, diselipkan dalam tasnya. Saat itu teman saya yang kerja di Pakuwon Mal juga mengetahui keduanya berbelanja di Sport Station, Lotte Mart, dan Uniclo pakai baju curian di gerai kami. Kemudian mereka dilaporkan," kata Linda.
Baca Juga: Realistis! Faktor Pandemi, Persebaya Target Tak Muluk-muluk di Kompetisi Nanti
Saat ditanya majelis hakim berapa kerugian yang dialami, Linda menjawab senilai Rp 1,8 juta. Lalu kedua terdakwa membenarkannya telah mengambil barang tersebut. "Saya mohon maaf yang mulia, sangat menyesal," ucap kedua terdakwa.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.
Berita Terkait
-
Realistis! Faktor Pandemi, Persebaya Target Tak Muluk-muluk di Kompetisi Nanti
-
Belum Ada Persija dan Persib, Berikut Jadwal Tiga Laga Awal Liga 1 2021
-
Pendekar Asal Nganjuk Dibunuh di Surabaya, Pelaku 5 Pemuda, Ini Motifnya...
-
Hari Ini PPKM Level 3 Bisa Diterapkan di Surabaya Raya, Aktivitas Lebih Dilonggarkan
-
Jabodetabek-Bandung-Surabaya Jadi PPKM Level 3, Ini Daftar 4 Relaksasinya
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
-
Negara Tetangga RI Mulai Alami Krisis BBM
-
Danantara Tunjuk Teman Seangkatan Menko AHY di SMA Taruna Nusantara jadi Bos PT Pos
-
Kronologi Kecelakaan Bus vs Minibus di Pekanbaru, Tewaskan Bocah Perempuan
Terkini
-
Viral Guru Ngaji Banting Murid di Probolinggo, Buntut Mobil Tergores Sepeda
-
Polisi Bongkar Prostitusi Twin Tower Surabaya, Satu Tersangka Diamankan
-
Buntut Uang Rp 20 Ribu, Anak di Tuban Aniaya Ayah dan Adik Kandung hingga Patah Gigi
-
Libur Lebaran 2026, Kunjungan Wisata Bromo Tak Melonjak Drastis
-
1,1 Juta Agen BRILink Dorong Inklusi Keuangan Sampai ke Pelosok Negeri, Contohnya Rieche Endah