SuaraJatim.id - Penyebab dua kasus bunuh diri di Jawa Timur terindikasi mengarah kepada keputusasaan akibat pinjaman online (pinjol). Bila benar kasus ini tentu memprihatinkan.
Kasus pertama terjadi di Desa Balung Lor Kecamatan Balung Kabupaten Jember. Seorang pemuda berinisial ER (23) gantung diri pada Jumat (20/08/2021). Sebelum mati, ER menulis wasiat kepada ibunya tekait utang yang melilitnya.
ER ini tinggal berdua dengan ibunya. Ia menulis permintaan maaf dan meminta agar ibunya tetap menyekolahkan adiknya yang saat ini kuliah di Malang Jawa Timur.
"Permohonan maaf kepada ibunya karena terlilit utang, dan yang bersangkutan tetap berpesan untuk (sang ibu) tetap menyekolahkan adiknya (yang kuliah di Malang)," kata Kepala Kepolisian Sektor Balung Ajun Komisaris Sunarto, dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Selasa (24/08/2021).
Baca Juga: Memilukan! Warga Bojonegoro Gantung Diri Akibat Pinjaman Online, Tinggalkan Surat Wasiat
Belakangan diketahui di handpohone milik ER ada sejumlah aplikasi pinjaman online. Di handphone itu pula banyak sekali jejak telepon dari bankir pinjaman online.
"Saat HP ada di tangan kami, banyak sekali telepon berdering dari bankir pinjaman online ini. Nominal utangnya tidak disebut rinci. Tapi dalam wasiat itu disebutkan, untuk menutup utang itu, agar ibunya menjual sepeda motornya," kata Sunarto.
Empat hari berselang giliran Hanif Priham Budi (25). Pemuda asal Desa Siwalan Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro. Ia gantung diri di kantor tempatnya bekerja, Senin (23/8/2021).
Hanif juga meninggalkan surat wasiat kepada ibunya. "Maaf aku yang terjerumusus di dunia online, sudah kecanduan dan udah gak sanggup hidup lagi. Istriku gak salah apa-apa, semua murni kesalahanku. Tolong sampaikan pesan ini ke rumah Siwalan, jika aku masih dianggap keluarga, karena aku sudah terlalu berat menyusahkan orangtuaku."
Hanif merinci nominal total utangnya Rp 23,695 juta. Sunarto menyebut para bankir pinjaman online ini cerdik. Polisi akan membahas soal unsur ancaman dalam pesan-pesan yang diduga memicu bunuh diri itu dengan ahli hukum.
Baca Juga: Polisi Telisik Kasus Bunuh Diri di Jember, Penyedia Pinjol Bakal Dimintai Keterangan
"Karena memang faktanya masyarakat dibuat resah dengan hal ini. Saat si bankir berusaha untuk menyebarkan atau memberitahukan kepada seluruh kontak HP si peminjam, ketika yang bersangkutan tidak membayar utang," katanya.
Ini menyebabkan si peminjam malu. "Rasa malu itu membuatnya frustrasi, karena mungkina setiap hari dan setiap menit ditelepon. Tapi saya tetap laporkan ini ke Pak Kapolres untuk dicari solusinya agar masyarakat kita juga tidak gampang pinjam ke (jasa pinjaman) online yang kinerjanya tidak jelas," kata Sunarto.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jauh-jauh hari sudah mengingatkan kepada masyarakat agar mewaspadai pinjaman dalam jaringan (online) ilegal. Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito menjelaskan, ada beberapa ciri yang perilaku perusahaan jasa pinjaman online ilegal.
"Mereka biasanya menggunakan bahasa yang kurang sopan," katanya kepada wartawan setelah acara kuliah umum ‘Pengawasan Market Conduct di Era Keuangan Digital’, di Fakultas Hukum Universitas Jember, di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Kamis (20/2/2020).
Ciri kedua adalah kebiasaan membagikan buku alamat telepon ke publik. Ketiga, meminta data-data yang seharusnya tidak diminta. "Jika yang berizin melakukan hal yang sama, pasti saya berikan sanksi tegas," kata Sarjito.
OJK hanya mengawasi perusahaan pinjaman online yang terdaftar dan memperoleh izin. Masalahnya, jumlah usaha jasa peminjaman dalam jaringan ilegal ini jauh lebih besar daripada yang legal. Tahun 2019 saja, OJK mencatat ada 1.230 jasa usaha pinjaman daring yang ilegal dan hanya ada 127 usaha jasa yang terdaftar resmi.
Berita Terkait
-
Pinjol Ilegal Marak, Kemudahan Akses Kredit Perbankan Dinilai Bisa jadi Solusi
-
Menteri PPPA: Perempuan di Desa Perlu Dapat Literasi Digital Agar Tidak Mudah Terjerat Pinjol
-
Cara Efektif Mengatasi Kesulitan Membayar Pinjaman Online
-
5 Artis yang Pernah Repot Berurusan dengan Pinjol, Nikita Mirzani Sampai Lapor OJK
-
Pinjol Ilegal Masih Marak, Ribuan Aplikasi Diblokir
Tag
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Geger! Diduga Paslon Pilwali Kota Blitar Diduga Bagi-bagi Uang dan Sembako
-
Ambles, Rumah di Ponorogo Terperosok dalam Lubang 5 Meter
-
Fraksi di DPRD Jatim Minta Pemprov Bagi Adil Sekolah Negeri dan Swasta
-
Posisi Terbaru Persebaya di Klasemen Usai Kalahkan Persija: Kembali Rasakan Puncak
-
Jauh Terpencil, Kampung di Banyuwangi Ini Sempat Bertahun-tahun Kesulitan Listrik