Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Rabu, 25 Agustus 2021 | 12:19 WIB
Youtuber Muhammad Kece (Youtube via Solopos)

SuaraJatim.id - Youtuber Muhammad Kece, terlapor kasus dugaan penistaan agama ternyata sudah ditangkap Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Muhammad Kece ditangkap di Bali. Hal ini disampaikan Kabareskrim Polri Kombes Pol Agus Andrianto. Saat ini pelaku sedang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.

"Sudah ditangkap," kata Kabareskrim Polri Kombes Pol Agus Andrianto, dikutip dari Antara, Rabu (25/08/2021).

"Ditangkapnya di Bali, hari ini akan dibawa ke Bareskrim Polri," ujar Agus.

Baca Juga: Kontroversi Muhammad Kece dengan Pandangan Baru Tentang Ajaran Agama

Sebelumnya, penyidik Polri telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan setelah mendapatkan bukti awal yang cukup dan meminta keterangan saksi pelapor serta tiga saksi ahli.

Polri pun memburu keberadaan M Kece, lalu memblokir video konten yang bermuatan SARA dan berpotensi memecah belah kerukunan antarumat beragama.

Video unggahan M Kece viral di media sosial dan memantik kemarahan publik, bahkan Pemuda Muhammadiyah mendesak Polri untuk menangkap M Kece dan mengancam akan melakukan unjuk rasa.

YouTuber Muhammad Kece menggunggah konten yang mengandung unsur penistaan terhadap agama Islam, seperti mengubah pengucapan salam.

Tak hanya dalam ucapan salam saja, Muhammad Kece juga mengubah beberapa kalimat dalam ajaran Islam yang menyebut nama Nabi Muhammad SAW.

Baca Juga: YouTuber Muhammad Kece Akhirnya Ditangkap Bareskrim

Selain itu, Kece juga mengatakan Muhammad bin Abdullah dikelilingi setan dan pendusta, serta banyak pernyataan mengandung unsur penistaan agama.

Kominfo beberapa waktu lalu menyatakan aksi Muhammad Kece termasuk pembuatan konten yang melanggar aturan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 pasal 28 ayat 2 jo.

Kementerian Kominfo membuka kanal aduan jika masyarakat menemukan konten yang melanggar aturan, termasuk penodaan agama, melalui situs aduankonten.id.

Load More