Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Rabu, 25 Agustus 2021 | 15:03 WIB
Penyegelan apotek di Sampang Madura [Foto: Beritajatim]

SuaraJatim.id - Sebuah apotek di Jalan Pahlawan Kelurahan Rongtengah Kabupaten Sampang Madura disegel oleh Satpol PP setempat.

Apotek tersebut disegel lantaran tidak mengantongi izin lengkap. Kemudian bangunan apotek juga dibangun di atas fasilitas umum (fasum) atau trotoar.

Sebelum disegel, Satpol PP setempat sebenarnya sudah melayangkan surat pemberitahuan lebih dahulu kepada pemilik apotek tersebut. Namun tidak diindahkan oleh pengelola.

Seperti dijelaskan Kasatpol PP Sampang Suryanto. Menurut dia, penyegelan itu dilakukan karena bangunan tersebut belum mengantongi UMB serta melanggar sejumlah ketentuan aturan yang disyaratkan Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Mengenal 6 Suku yang Mendiami Provinsi Jawa Timur

"Kami lakukan penyegelan berdasarkan surat pelimpahan dari OPD terkait, karena bangunan tersebut berdiri di atas lahan fasilitas umum," ujar Suryanto, dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Rabu (25/8/2021).

"Sanksinya, pemilik bangunan harus segera membongkar. Jika tidak, kami yang akan membongkarnya," katanya.

Suryanto pun berharap kepada masyarakat agar mendirikan banguan sesuai dengan aturan yang berlaku, karena jika melanggar akan disanksi sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda).

"Kami berharap masyarakat memahami dan tidak melanggar aturan saat mendirikan bangunan, karena selain dilarang juga merugikan warga lainya," ujarnya.

Baca Juga: Terjerembab Jadi PSK, Janda Ini Sudah Layani 14 Pria di Madura

Load More