SuaraJatim.id - Sebuah apotek di Jalan Pahlawan Kelurahan Rongtengah Kabupaten Sampang Madura disegel oleh Satpol PP setempat.
Apotek tersebut disegel lantaran tidak mengantongi izin lengkap. Kemudian bangunan apotek juga dibangun di atas fasilitas umum (fasum) atau trotoar.
Sebelum disegel, Satpol PP setempat sebenarnya sudah melayangkan surat pemberitahuan lebih dahulu kepada pemilik apotek tersebut. Namun tidak diindahkan oleh pengelola.
Seperti dijelaskan Kasatpol PP Sampang Suryanto. Menurut dia, penyegelan itu dilakukan karena bangunan tersebut belum mengantongi UMB serta melanggar sejumlah ketentuan aturan yang disyaratkan Pemerintah Daerah.
"Kami lakukan penyegelan berdasarkan surat pelimpahan dari OPD terkait, karena bangunan tersebut berdiri di atas lahan fasilitas umum," ujar Suryanto, dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Rabu (25/8/2021).
"Sanksinya, pemilik bangunan harus segera membongkar. Jika tidak, kami yang akan membongkarnya," katanya.
Suryanto pun berharap kepada masyarakat agar mendirikan banguan sesuai dengan aturan yang berlaku, karena jika melanggar akan disanksi sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda).
"Kami berharap masyarakat memahami dan tidak melanggar aturan saat mendirikan bangunan, karena selain dilarang juga merugikan warga lainya," ujarnya.
Baca Juga: Mengenal 6 Suku yang Mendiami Provinsi Jawa Timur
Berita Terkait
-
Mengenal 6 Suku yang Mendiami Provinsi Jawa Timur
-
Terjerembab Jadi PSK, Janda Ini Sudah Layani 14 Pria di Madura
-
Peserta Membludak, Warga Madura Antusias Ikut Vaksinasi Massal di Kalbar
-
7 Potret Mahdy Reza, Pesinetron Asal Madura yang Sering Dikira Keturunan
-
Kumpulan Resep Soto Ayam Khas Indonesia ala Rumahan, Soto Lamongan hingga Soto Betawi
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Penculik Bilqis Sudah Jual 9 Bayi Lewat Media Sosial
-
Bank BJB Batalkan Pengangkatan Mardigu Wowiek dan Helmy Yahya Jadi Komisaris, Ada Apa?
-
Pemain Keturunan Jerman-Surabaya Kasih Isyarat Soal Peluang Bela Timnas Indonesia
-
Laurin Ulrich Bersinar di Bundesliga 2: Makin Dekat Bela Timnas Indonesia?
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
Terkini
-
Komitmen BRI untuk UMKM: Hadirkan Akses Pembiayaan, Edukasi, dan Perlindungan Usaha Mikro
-
Kesaktian Sang Singa Buntet: 9 Kisah Menggetarkan dari Kiai Abbas di Perang Surabaya
-
Senin Semangat, 5 Link DANA Kaget Untuk Mood yang Baik Ada Saldo Rp 335 Ribu
-
Pimpin Apel Kehormatan Hari Pahlawan 2025, Gubernur Khofifah Ajak Lanjutkan Pengabdian
-
Pemprov Jatim Raih Nusantaraya Award 2025, Khofifah: Jatim Eksportir Produk Ekotif Terbesar Nasional