Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 27 Agustus 2021 | 17:32 WIB
Ilustrasi polisi kasus kekerasan terhadap jurnalis Tempo Nurhadi. [Pixabay]

Di gedung Samudra Bumimoro itu, Nurhadi berencana meminta keterangan terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Angin Prayitno Aji.

Kedatangan Nurhadi ke lokasi rupanya membuat marah para pelaku yang berjumlah belasan orang. Mereka kemudian menganiaya Nurhadi lalu merusak sim card di telepon genggam miliknya serta menghapus seluruh data dan dokumen yang dalam telepon genggam tersebut.

Setelah peristiwa itu, Nurhadi melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim dengan didampingi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis yang beranggotakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, KontraS Surabaya, LBH Lentera, LBH Pers, dan LBH Surabaya.

Baca Juga: Kejaksaan Sebut Berkas Kasus Kekerasan Jurnalis Tempo Nurhadi Telah Lengkap alias P21

Load More