SuaraJatim.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain kedua pasangan suami istri itu, KPK juga menetapkan tersangka dan menahan tersangka lainnya, yakni Doddy Kurniawan (DK) selaku Aparatur Sipil Negara (ASN)/Camat Krejengan, Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton dan Sumarto (SO) selaku ASN/Pejabat Kepala Desa Karangren, Kecamatan Krejengan.
Kelima tersangka ini ditahan di tempat terpisah. "Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2021 sampai dengan 19 September 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dikutip dari Antara, Selasa dini hari (30/08/2021).
Alexander menjelaskan, Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Anggota DPR RI Hasan Aminuddin (HA) yang juga suami Puput ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK).
Selanjutnya, Doddy Kurniawan (DK) di Rutan Polres Jakarta Pusat, Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan dan Sumarto (SO) ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
"Sebagai pemenuhan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran wabah COVID-19, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri pada rutan masing-masing," kata Alex menegaskan.
Diketahui, KPK total menetapkan 22 orang sebagai tersangka. Sebagai penerima, yakni Puput Tantriana Sari, Hasan Aminuddin, Doddy Kurniawan, dan Muhammad Ridwan.
Sementara 18 orang sebagai pemberi merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Probolinggo, yaitu Sumarto, Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO).
Selanjutnya, Ahkmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsudin (SD).
Baca Juga: KPK Tahan Bupati Probolinggo Puput Tantriana di Rutan Gedung Merah Putih
KPK menyebut tarif untuk menjadi pejabat kepala desa di Kabupaten Probolinggo sebesar Rp 20 juta ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta/hektare.
Alex pun mengimbau kepada para tersangka lain untuk bersikap kooperatif mengikuti proses hukum yang saat ini sedang dilakukan oleh KPK.
"Ini ada 22 tersangka sementara yang ditahan baru lima, yang lain ke mana? Mungkin masih di rumahnya karena pada saat kami melakukan OTT (operasi tangkap tangan), kami tidak menangkap secara keseluruhan 22 orang itu tetapi kami menangkap terhadap orang-orang yang kebetulan menyerahkan uang, yang membawa uang," ujarnya.
"Dalam pemeriksaan tadi di KPK dan di Polda Jawa Timur diketahui uang itu berasal dari mana, ternyata uang itu kan berasal dari para calon pejabat kepala desa yang bersedia untuk memberikan sejumlah uang sebesar Rp20 juta per orang," tambah Alex.
Adapun sebagai pemberi, Sumarto dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai penerima, Puput Tantriana Sari dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tag
Berita Terkait
-
KPK Tahan Bupati Probolinggo Puput Tantriana di Rutan Gedung Merah Putih
-
Bupati Probolinggo dan Suaminya Ditahan KPK
-
OTT Bupati Probolinggo, KPK Amankan Duit Rp 362,5 Juta
-
KPK Tetapkan 22 Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan Bupati Probolinggo
-
KPK Ungkap Tarif Jabatan Kades di Kasus Bupati Probolinggo: Rp 20 Juta Ditambah Upeti
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
Terkini
-
MAKI Geruduk Kejati Jatim Usai Temuan Emas dan Uang Diduga Milik Jampidsus, Ini Tuntutannya
-
Gubernur Khofifah Dampingi Wapres Gibran Tinjau Revitalisasi Pasar Induk Banyuwangi: Optimis Tumbuh
-
Oknum ASN Gresik Resmi Ditahan Usai Jual Mimpi Jadi PPPK Lewat SK Bodong
-
Selamat Jalan Sang Capo: Andie Peci, Pejuang Marwah Persebaya Itu Kini Telah Berpulang
-
BRI Permudah Pembelian ORI030, Investasi ORI Mulai Rp1 Juta