SuaraJatim.id - Miris nian peristiwa pencabulan yang terjadi di Kabupaten Jombang Jawa Timur ini. Seorang bapak tega memperkosa dua anak kandungnya sendiri.
Pria juru parkir berinisial HRS (36) itu tepergok oleh istrinya keluar dari kamar anak kandungnya. Ternyata si bapak telah menggagahi anaknya yang bisa dibilang masih di bawah umur.
Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Peterongan Jombang Jawa Timur. Istri kemudian melaporkan HRS ke polisi dan selang beberapa lama berhasil diciduk kepolisian.
HRS ditahan di Polres Jombang guna pemeriksaan lebih lanjut. Dari pemeriksaan petugas diketahui bahwa tindakan asusila tersebut dilakukan oleh HRS sejak 2018.
HRS menjadikan anak pertamanya sebagai budak nafsu berkali-kali. Tak puas hanya itu, HRS juga menggilir anak keduanya di waktu berbeda.
"Sejak anaknya masih duduk di SD (Sekolah Dasar), yakni pada 2018. Aksi itu dilakukannya hingga berkali-kali. Pelaku sudah kami amankan," kata Kepala Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Jombang Ipda Agus Setyani, dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Selasa (31/8/2021).
Agus Setyani menjelaskan, perkosaan pertama kali dilakukan pada 20 Juni 2021 jam 04.30 WIB. Aksi bejat ini kemudian diulangi lagi kesokan harinya pukul 20.00 WIB dan kembali dilakukan pada 27 Juni serta terakhir 4 Agustus lalu.
Terkuaknya kasus ini katika pelaku tepergok istrinya sedang keluar dari kamar sang anak. Si istri curiga karena HRS keluar dari kamar hanya mengenakan sarung. Pelaku juga berjalan dengan terburu-buru. Ada yang tidak beres, wanita berisinial SM ini menyakan perihal tersebut ke anaknya.
Tanpa tedeng aling-aling, korban menceritakan perbuatan bejat sang ayah. SM kaget bukan kepalang. Karena tidak terima, SM melaporkan perkosaan yang dialami anaknya ke polisi pada 18 Agustus 2021. Berbekal laporan itu, korps berseragam coklat langsung bertindak. Pelaku diciduk di rumahnya tanpa perlawanan.
Baca Juga: Nasib Pilu Gadis Belia Dicabuli Bapak dan Kakek di Duri
Saat melakukan perbuatan asusila, lanjut Agus Setyani, pelaku menebar ancaman kepada anaknya. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang dipakai kedua korban.
"HRS dijerat pasal 81 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5), UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang nomor 1 tahun 2006 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentahg perlindungan anak," ujarnya memungkasi.
Berita Terkait
-
Nasib Pilu Gadis Belia Dicabuli Bapak dan Kakek di Duri
-
Polisi Dikeroyok Massa Rizieq, Husin: Jadi Gak Salah Kalau Ada Yang Ditembak Mati
-
Bejat! Tiga Pemuda Badung Giliran Cabuli Siswi SD, Pakai Iming-iming Duit Ratusan Ribu
-
Netizen Curiga Habib Rizieq Tetap Divonis 4 Tahun: Dibungkam Sampai Pilpres
-
Satu Orang Pendukung HRS Diduga Bawa Senjata Tajam, Langsung 'Dicomot' Polisi
Terpopuler
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- 7 HP Paling Murah yang Bisa Kamu Beli saat Idulfitri 2026
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
BRI Dampingi PMI, Bisnis Remitansi Tumbuh 27,7% YoY Jelang Lebaran 2026
-
Polisi Bongkar Rumah Produksi Petasan Ilegal di Pamekasan, Ratusan Barang Bukti Disita
-
Masyarakat ke Gedung Negara Grahadi, Gubernur Khofifah: Riyayan Dekatkan Warga pada Pemimpinnya
-
6 Destinasi Wisata Lumajang untuk Libur Lebaran 2026, Surga Alam Eksotis di Kaki Semeru
-
Dari Al-Khawarizmi Hingga Ilmuwan Madura: Kisah Inspiratif Muslim yang Mengubah Dunia