SuaraJatim.id - Miris nian peristiwa pencabulan yang terjadi di Kabupaten Jombang Jawa Timur ini. Seorang bapak tega memperkosa dua anak kandungnya sendiri.
Pria juru parkir berinisial HRS (36) itu tepergok oleh istrinya keluar dari kamar anak kandungnya. Ternyata si bapak telah menggagahi anaknya yang bisa dibilang masih di bawah umur.
Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Peterongan Jombang Jawa Timur. Istri kemudian melaporkan HRS ke polisi dan selang beberapa lama berhasil diciduk kepolisian.
HRS ditahan di Polres Jombang guna pemeriksaan lebih lanjut. Dari pemeriksaan petugas diketahui bahwa tindakan asusila tersebut dilakukan oleh HRS sejak 2018.
Baca Juga: Nasib Pilu Gadis Belia Dicabuli Bapak dan Kakek di Duri
HRS menjadikan anak pertamanya sebagai budak nafsu berkali-kali. Tak puas hanya itu, HRS juga menggilir anak keduanya di waktu berbeda.
"Sejak anaknya masih duduk di SD (Sekolah Dasar), yakni pada 2018. Aksi itu dilakukannya hingga berkali-kali. Pelaku sudah kami amankan," kata Kepala Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Jombang Ipda Agus Setyani, dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Selasa (31/8/2021).
Agus Setyani menjelaskan, perkosaan pertama kali dilakukan pada 20 Juni 2021 jam 04.30 WIB. Aksi bejat ini kemudian diulangi lagi kesokan harinya pukul 20.00 WIB dan kembali dilakukan pada 27 Juni serta terakhir 4 Agustus lalu.
Terkuaknya kasus ini katika pelaku tepergok istrinya sedang keluar dari kamar sang anak. Si istri curiga karena HRS keluar dari kamar hanya mengenakan sarung. Pelaku juga berjalan dengan terburu-buru. Ada yang tidak beres, wanita berisinial SM ini menyakan perihal tersebut ke anaknya.
Tanpa tedeng aling-aling, korban menceritakan perbuatan bejat sang ayah. SM kaget bukan kepalang. Karena tidak terima, SM melaporkan perkosaan yang dialami anaknya ke polisi pada 18 Agustus 2021. Berbekal laporan itu, korps berseragam coklat langsung bertindak. Pelaku diciduk di rumahnya tanpa perlawanan.
Baca Juga: Polisi Dikeroyok Massa Rizieq, Husin: Jadi Gak Salah Kalau Ada Yang Ditembak Mati
Saat melakukan perbuatan asusila, lanjut Agus Setyani, pelaku menebar ancaman kepada anaknya. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang dipakai kedua korban.
"HRS dijerat pasal 81 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5), UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang nomor 1 tahun 2006 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentahg perlindungan anak," ujarnya memungkasi.
Berita Terkait
-
3 Peristiwa Polisi Terjerat Kasus Judi Online: Ada yang Nekat Akhiri Hidup hingga Tewas Dibakar Istri
-
Siswi SLB Kalideres Hamil 7 Bulan Diduga Dicabuli di Sekolah, Keluarga Resmi Lapor Polisi
-
Tukang Parkir Naik Haji Bersama Istri: Cerita Salamun Nabung di Kotak Ajaib Sejak 2005
-
Saipul Jamil Klarifikasi Candaan Pencabulan: Saya Cuma Menghisap Lho
-
Polisi Tangkap 3 Remaja di Lombok Tengah Kasus Pencabulan Dua Bocah 14 Tahun
Tag
Terpopuler
- Tanggapi Kisruh Andre Taulany Parodikan Gelar Raffi Ahmad, Feni Rose: Lagian Kantor yang Kasih di Ruko
- Berani Minta Maaf ke Lembaga Kerukunan Sulsel, Denny Sumargo Dapat Dukungan dari Sumatera sampai Papua
- Geng Baru Nikita Mirzani Usai Lepas dari Fitri Salhuteru Disorot: Circlenya Lebih Berkualitas
- Cucu Ulang Tahun, Kado dari Kris Dayanti untuk Azura Bikin Atta Halilintar Semringah: Masya Allah!
- Dihujat Gegara Sindir Raffi Ahmad, Pendidikan Andhika Pratama dan Andre Taulany Tak Jauh Beda
Pilihan
-
Setelah Dihitung, Wamenhub Bilang Harga Tiket Pesawat Bisa Turun di Libur Nataru
-
Luhut Yakin Prabowo Bisa Capai Pertumbuhan Ekonomi 8%, Ini Strateginya
-
Teken Dealership Agreement Eksklusif, MAB Jadi Distributor Resmi Truk Yutong di Indonesia
-
Tol Balikpapan-Samarinda Sepi Peminat Meski Persingkat Waktu Menuju IKN, Apa Alasannya?
-
IKN Tak Berpenghuni? Akademisi Sindir Minta Jokowi yang Jadi "Penunggunya"
Terkini
-
Terkuak! Motif di Balik Pembacokan Sadis Suami ke Istri di Blitar
-
Pedagang Kue Pasar Baru Gresik Tersenyum Sumringah ke Khofifah
-
Foto Terbaru Ivan Sugianto, Pakai Masker dengan Tangan Diborgol
-
Sopir Mengantuk, Pikap Remuk Tabrak Kendaraan Lain di Tol Jombang-Mojokerto
-
Portofolio Pembiayaan Berkelanjutan Capai Rp764,8 Triliun, Jadi Langkah Nyata BRI Menuju Ekonomi Hijau