SuaraJatim.id - Kasus ayah bejat berinisial HRS (36) di Peterongan Jombang Jawa Timur benar-benar menyesakkan dada. Ia tega memperkosa dua anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang Ipda Agus Setiyani, mengatakan tersangka HRS memerkosa dua putri kandungnya yang saat ini berusia 16 dan 14 tahun secara berulang kali dengan dalih ancaman tidak akan memberi uang saku dan tidak menyekolahkannya.
Agus menjelaskan, kejadian tersebut sudah terjadi sejak 2018 silam. Awalnya, tersangka HRS memerkosa putri sulungnya--sebut saja Mawar--saat ia masih berusia 14 tahun (kini sudah SMP usia 16 tahun).
Tindakan HRS makin menjadi bahkan diulanginya sampai empat kali terhadap Mawar. Belakangan Ia juga melampiaskan nafsu bejatnya itu dengan memperkosa putri bungsunya--sebut saja Melati--berusia 14 tahun.
Baca Juga: Terungkap! HRS Belingsatan Pakai Sarung, Ternyata Telah Cabuli 2 Anak Kandungnya
"Untuk melancarkan modus bejadnya, pelaku mengancam tidak akan memberi uang saku dan tidak menyekohkannya jika tidak mau melayaninya," kata Agus, seperti dikutip dari timesindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Selasa (31/8/2021) kemarin.
Apa yang dilakukan HRS baru terbongkar pada Sabtu 14 Agustus 2021 sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itu, tersangka kepergok istrinya keluar dari kamar putri sulungnya. Istri tersangka, SUM (37) saat itu sedang memasak di dapur.
"Istrinya melihat tersangka keluar dari kamar anaknya hanya memakai sarung. Kemudian anaknya ditanya ibunya mengaku telah diperkosa bapak kandungnya sendiri," kata Agus menjelaskan.
Agus menambahkan, tersangka pemerkosaan biasa beraksi saat istrinya tidur pulas. Selama ini, hubungan rumah tangga H dengan istrinya berjalan harmonis.
"Tersangka bernafsu melihat tubuh anaknya putih dan sudah montok," kata Agus menegaskan.
Baca Juga: Nasib Pilu Gadis Belia Dicabuli Bapak dan Kakek di Duri
Tak terima kedua putrinya jadi korban pemerkosaan, SUM melaporkan suaminya ke Polsek Peterongan, Jombang pada Rabu (18/8). Tim gabungan Polsek dan Unit PPA Satreskrim Polres Jombang meringkus HRS di rumahnya setelah menggali keterangan dan mengantongi hasil visum korban, serta melakukan olah TKP.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5), Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2006 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya minimal 10 tahun maksimal 20 tahun dan hukuman kebiri," kata Agus menegaskan.
Presiden RI Telah Mengesahkan Hukum Kebiri
Sementara itu, hukuman kebiri sendiri di Indonesia telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
Sedangkan Kebiri sendiri dalam KBBI mempunyai arti tindakan menghilangkan fungsi testis pada jantan atau ovarium pada betina. Kebiri juga berarti sudah dimandulkan.
Mengutip Perpres Nomor 70 Tahun 2020 tersebut, peraturan ini dibuat untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.
Berita Terkait
-
Komisi Hukum DPR Endus Ada Ketidakberesan Vonis Bebas Oknum Polisi di Kasus Pencabulan Anak Papua
-
Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli 3 Anak, Kemen PPPA Turun Tangan Ungkap Fakta Penting Ini
-
Kasus Cabuli Mantan Pacar, Hari Ini Mario Dandy Bawa Saksi Meringankan ke Sidang, Siapa?
-
Dear Warga Jombang! Mudik Gratis Lebaran 2025 Dishub Dibuka, Ini Cara Dapat Tiket Mudik dan Balik
-
Mudik Gratis Lebaran 2025 ke Jombang: Rute, Jadwal, & Cara Daftar
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
Terkini
-
Gubernur Khofifah Komitmen Bangun Moderasi Beragama Diajarkan Sejak Dini, Jaga Sinergi dengan BNPT
-
Puluhan Mantan Karyawan yang Ijazahnya Ditahan Resmi Lapor Polisi
-
Layanan Wealth Management BRI Diakui Dunia, Raih Penghargaan Internasional dari Euromoney
-
Kronologi Kebakaran Rumah di Tegalsari Surabaya, 2 Orang Meninggal Dunia
-
Khofifah Bahas Kerja Sama Pendidikan hingga Energi Terbarukan dengan Delegasi Tomsk Rusia