SuaraJatim.id - Kasus jual beli surat hasil rapid test antigen di Banyuwangi terbongkar. Pelakunya dua orang yang sekarang sudah dibekuk kepolisian.
Kurang lebih selama tiga polisi mengintai sepak terjang keduanya hingga akhirnya bisa dibekuk beberapa waktu lalu. Pelaku yang ditangkap bernama Agus Farid (27) warga Kalipuro, Banyuwangi.
Pelaku kedua bernama Denis Nur Efendi (30), warga Glagah, Banyuwangi. Selain keduanya, polisi juga menangkap satu pelaku yang ikut membantu dalam kasus tersebut.
"Jadi tokoh utamanya ada dua, satu lagi berperan serta dalam melancarkan aksi jual beli rapid test palsu tersebut," kata Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu, dikutip dari suaraindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Kamis (2/9/2021).
Nasrun menceritakan, kasus tersebut terungkap berawal dari pelaporan salah satu klinik di Banyuwangi. Bahwasanya telah terjadi tindak pidana pemalsuan surat rapid yang dikeluarkan oleh seseorang tanpa seizin dari klinik tersebut.
"Berdasar informasi tersebut, kemudian kami melakukan penyelidikan. Selang tiga bulan, sehingga pada 26 Agustus 2021, kasus ini berhasil diungkap," kata Nasrun.
Dia melanjutkan, dari hasil penyelidikan kepolisian, mereka beroperasi selama tiga bulan. Mereka menjual kepada pengendara yang hendak menyeberang dari Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk.
"Mereka menjual per satu lembarnya dengan harga Rp 100 ribu," beber Nasrun.
Nasrun menyebut, modus yang dilakukan pelaku sudah terstruktur dengan rapi. Mulai penyediaan alat cetaknya, barkot, dan logo instansi terkait. Sehingga menyerupai aslinya.
Baca Juga: Kasus Disidik Polisi, Begini Alasan Aktivis Antimasker Banyuwangi Loncat dan Serang Hakim
"Modus operandi tersebut merupakan kerja sama mereka berdua. Ini modus yang sangat dipelajari dari awal," jelas Nasrun.
Dari ungkap kasus ini, polisi menyita beberapa barang bukti, diantaranya leptop, alat printer, kertas ataupun surat rapid antigen palsu yang telah dicetak.
"Ada sebanyak 48 lembar surat rapid antigen palsu yang kita ungkap," bebernya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka disangkakan pasal 263 ayat 1 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
"Karena yang membuat ataupun mempunyai ide daripada surat palsu tersebut," tambah Nasrun.
Untuk diketahui, saat ini polisi tengah melakukan pengembangan daripada kasus tersebut. Masih ada satu DPO (daftar pencarian orang) lagi yang terlibat dalam kasus surat rapid antigen palsu ini.
Berita Terkait
-
Kasus Disidik Polisi, Begini Alasan Aktivis Antimasker Banyuwangi Loncat dan Serang Hakim
-
Sindikat Pemalsuan Surat Swab Antigen Diringkus, Satu Pelaku Lainnya Buronan Polisi
-
Ini Wujud Robot Buatan Siswa MAN Banyuwangi
-
Vaksinasi COVID-19 untuk Penyandang Disabilitas di Banyuwangi Tuntas 100 Persen
-
Sejumlah 2.700 Butir Obat Keras Berbahaya Gagal Beredar di Banyuwangi
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Kemiskinan Ekstrem Jatim Tersisa 0,29%, Gubernur Khofifah: Bukti Intervensi Kesejahteraan Masyarakat
-
Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Kota Kediri, Sediakan Sembako Murah Jelang Iduladha
-
Jelang Iduladha, Khofifah Gelar Pasar Murah di Kediri Pastikan Sembako Terjangkau
-
Tragedi Halal Bihalal di Musala Mojokerto: Tiga Jemaah Tersengat Listrik, Satu Tewas
-
Petani Tua Tewas Seketika Usai Vario Ngebut Hantam Suzuki Smash di Bojonegoro