Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Kamis, 02 September 2021 | 17:31 WIB
Polisi gelar perkara kasus jual beli surat antigen palsu di Banyuwangi [Foto: Suaraindonesia]

SuaraJatim.id - Kasus jual beli surat hasil rapid test antigen di Banyuwangi terbongkar. Pelakunya dua orang yang sekarang sudah dibekuk kepolisian.

Kurang lebih selama tiga polisi mengintai sepak terjang keduanya hingga akhirnya bisa dibekuk beberapa waktu lalu. Pelaku yang ditangkap bernama Agus Farid (27) warga Kalipuro, Banyuwangi.

Pelaku kedua bernama Denis Nur Efendi (30), warga Glagah, Banyuwangi. Selain keduanya, polisi juga menangkap satu pelaku yang ikut membantu dalam kasus tersebut.

"Jadi tokoh utamanya ada dua, satu lagi berperan serta dalam melancarkan aksi jual beli rapid test palsu tersebut," kata Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu, dikutip dari suaraindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Kamis (2/9/2021).

Baca Juga: Kasus Disidik Polisi, Begini Alasan Aktivis Antimasker Banyuwangi Loncat dan Serang Hakim

Nasrun menceritakan, kasus tersebut terungkap berawal dari pelaporan salah satu klinik di Banyuwangi. Bahwasanya telah terjadi tindak pidana pemalsuan surat rapid yang dikeluarkan oleh seseorang tanpa seizin dari klinik tersebut.

"Berdasar informasi tersebut, kemudian kami melakukan penyelidikan. Selang tiga bulan, sehingga pada 26 Agustus 2021, kasus ini berhasil diungkap," kata Nasrun.

Dia melanjutkan, dari hasil penyelidikan kepolisian, mereka beroperasi selama tiga bulan. Mereka menjual kepada pengendara yang hendak menyeberang dari Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk.

"Mereka menjual per satu lembarnya dengan harga Rp 100 ribu," beber Nasrun.

Nasrun menyebut, modus yang dilakukan pelaku sudah terstruktur dengan rapi. Mulai penyediaan alat cetaknya, barkot, dan logo instansi terkait. Sehingga menyerupai aslinya.

Baca Juga: Sindikat Pemalsuan Surat Swab Antigen Diringkus, Satu Pelaku Lainnya Buronan Polisi

"Modus operandi tersebut merupakan kerja sama mereka berdua. Ini modus yang sangat dipelajari dari awal," jelas Nasrun.

Dari ungkap kasus ini, polisi menyita beberapa barang bukti, diantaranya leptop, alat printer, kertas ataupun surat rapid antigen palsu yang telah dicetak.

"Ada sebanyak 48 lembar surat rapid antigen palsu yang kita ungkap," bebernya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka disangkakan pasal 263 ayat 1 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

"Karena yang membuat ataupun mempunyai ide daripada surat palsu tersebut," tambah Nasrun.

Untuk diketahui, saat ini polisi tengah melakukan pengembangan daripada kasus tersebut. Masih ada satu DPO (daftar pencarian orang) lagi yang terlibat dalam kasus surat rapid antigen palsu ini.

Load More