SuaraJatim.id - Kasus jual beli surat hasil rapid test antigen di Banyuwangi terbongkar. Pelakunya dua orang yang sekarang sudah dibekuk kepolisian.
Kurang lebih selama tiga polisi mengintai sepak terjang keduanya hingga akhirnya bisa dibekuk beberapa waktu lalu. Pelaku yang ditangkap bernama Agus Farid (27) warga Kalipuro, Banyuwangi.
Pelaku kedua bernama Denis Nur Efendi (30), warga Glagah, Banyuwangi. Selain keduanya, polisi juga menangkap satu pelaku yang ikut membantu dalam kasus tersebut.
"Jadi tokoh utamanya ada dua, satu lagi berperan serta dalam melancarkan aksi jual beli rapid test palsu tersebut," kata Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu, dikutip dari suaraindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Kamis (2/9/2021).
Nasrun menceritakan, kasus tersebut terungkap berawal dari pelaporan salah satu klinik di Banyuwangi. Bahwasanya telah terjadi tindak pidana pemalsuan surat rapid yang dikeluarkan oleh seseorang tanpa seizin dari klinik tersebut.
"Berdasar informasi tersebut, kemudian kami melakukan penyelidikan. Selang tiga bulan, sehingga pada 26 Agustus 2021, kasus ini berhasil diungkap," kata Nasrun.
Dia melanjutkan, dari hasil penyelidikan kepolisian, mereka beroperasi selama tiga bulan. Mereka menjual kepada pengendara yang hendak menyeberang dari Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk.
"Mereka menjual per satu lembarnya dengan harga Rp 100 ribu," beber Nasrun.
Nasrun menyebut, modus yang dilakukan pelaku sudah terstruktur dengan rapi. Mulai penyediaan alat cetaknya, barkot, dan logo instansi terkait. Sehingga menyerupai aslinya.
Baca Juga: Kasus Disidik Polisi, Begini Alasan Aktivis Antimasker Banyuwangi Loncat dan Serang Hakim
"Modus operandi tersebut merupakan kerja sama mereka berdua. Ini modus yang sangat dipelajari dari awal," jelas Nasrun.
Dari ungkap kasus ini, polisi menyita beberapa barang bukti, diantaranya leptop, alat printer, kertas ataupun surat rapid antigen palsu yang telah dicetak.
"Ada sebanyak 48 lembar surat rapid antigen palsu yang kita ungkap," bebernya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka disangkakan pasal 263 ayat 1 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
"Karena yang membuat ataupun mempunyai ide daripada surat palsu tersebut," tambah Nasrun.
Untuk diketahui, saat ini polisi tengah melakukan pengembangan daripada kasus tersebut. Masih ada satu DPO (daftar pencarian orang) lagi yang terlibat dalam kasus surat rapid antigen palsu ini.
Berita Terkait
-
Kasus Disidik Polisi, Begini Alasan Aktivis Antimasker Banyuwangi Loncat dan Serang Hakim
-
Sindikat Pemalsuan Surat Swab Antigen Diringkus, Satu Pelaku Lainnya Buronan Polisi
-
Ini Wujud Robot Buatan Siswa MAN Banyuwangi
-
Vaksinasi COVID-19 untuk Penyandang Disabilitas di Banyuwangi Tuntas 100 Persen
-
Sejumlah 2.700 Butir Obat Keras Berbahaya Gagal Beredar di Banyuwangi
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
Efek Domino Global Hantam Pasuruan: Harga Bahan Kimia Meroket, Mebel Terancam Gulung Tikar
-
BRI Bagikan Dividen Rp52,1 Triliun, Wujud Komitmen Kepada Pemegang Saham
-
BRI Perkuat Inklusi Keuangan di Timor Leste Lewat Pegadaian
-
Mahar Rp2 Miliar Demi Kursi Dirut RSUD: Menguliti 'Dosa' Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko
-
Akhir Tragis Perjalanan Truk Pakaian di Tol Jomo: Sopir dan Kernet Tewas di Tempat