Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Jum'at, 03 September 2021 | 08:58 WIB
Demo Mahasiswa IAIN Madura [Foto: Suarajatimpost]

Sebelumnya, Rektor IAIN Madura Moh Kosim menyatakan proses hukum bagi mahasiswanya yang melakukan perusakan fasilitas kampus itu perlu dilakukan, karena tindakan mereka telah melampai batas etika moral sosial dan agama.

"Dasar itulah yang menjadi pertimbangan kami mengapa proses hukum harus tetap berjalan. Silakan saja menyampaikan aspirasi terhadap hal-hal yang tidak disetujui dari kebijakan akademik, tapi jangan melakukan perusakan, karena itu tindakan melawan hukum, di samping memang tidak etis secara agama, adat, dan sosial," katanya.

Unjuk rasa berujung rusuh di kampus IAIN Madura itu, diketahui digerakkan oleh presiden mahasiswa berinisial SB. Aksi itu menuntut penurunan UKT 50 persen dari 30 persen yang ditetapkan pihak kampus.

Sejumlah fasilitas kampus yang rusak, seperti kaca aula dan pos pengamanan karena dibakar pengunjuk rasa.

Baca Juga: RD Ungkap Target Realistis Madura United di Liga 1 2021/2022

Load More