SuaraJatim.id - Setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat segera mengeluarkan maklumat.
Maklumat dikeluarkan tujuannya untuk menjaga kondusifitas kabupaten Probolinggo, apalagi setelah bupati dan suaminya, juga 20 ASN lain ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan oleh KPK.
Bupati dan suaminya, Hasan Aminuddin bersama tiga tersangka lain lebih dulu ditahan. Kemudian 17 ASN lainnya, rata-rata kepala desa menyusul beberapa hari berikutnya.
"Menyikapi perkembangan kondisi keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Probolinggo pasca-OTT KPK terhadap Bupati Probolinggo, maka MUI menyampaikan maklumat yang berisi enam poin," kata Ketua Umum MUI Kabupaten Probolinggo KH Munir Kholili, Sabtu (04/09/2021).
Maklumat MUI itu yakni; Pertama, MUI Kabupaten Probolinggo menyatakan prihatin dan menghormati proses hukum yang adil oleh penegak hukum KPK.
Kedua, mengajak seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Probolinggo untuk tetap menjaga kondusifitas di wilayah setempat.
Ketiga, menghindari upaya-upaya provokasi yang mengarah kepada ujaran kebencian dan melampaui batas yang melanggar hukum positif maupun hukum syariat.
Keempat, untuk penyelenggara negara agar tetap melayani masyarakat sesuai dengan ketentuan undang-undang di bawah kepemimpinan Pelaksana tugas (Plt) Bupati Probolinggo.
Kelima, kepada aparat keamanan TNI dan Polri, agar dapat mengantisipasi dan mencegah kemungkinan gangguan stabilitas di wilayah Kabupaten Probolinggo.
Baca Juga: Maklumat MUI Usai OTT Bupati Probolinggo dan Suami
Keenam, menjadikan peristiwa tersebut di atas sebagai introspeksi untuk masa depan Kabupaten Probolinggo.
Maklumat tersebut ditandatangani oleh Dewan Pimpinan MUI Kabupaten Probolinggo yakni Ketua Umum KH Munir Kholili dan Sekretaris Umum KH Syhabuddin Sholeh.
Sebelumnya KPK melakukan operasi tangkap tangan di rumah pribadi Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya yang juga anggota DPR RI Hasan Aminuddin serta para kepala desa yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus suap seleksi jabatan kepala desa.
KPK menetapkan 22 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan kepala desa tersebut terdiri dari empat orang sebagai penerima dan 18 orang pemberi suap.
Lima tersangka telah terlebih dahulu ditahan selama 20 hari pertama sejak 31 Agustus 2021 sampai dengan 19 September 2021, sedangkan 17 tersangka lainnya mulai ditahan sejak 4 September hingga 23 September 2021. ANTARA
Tag
Berita Terkait
-
Maklumat MUI Usai OTT Bupati Probolinggo dan Suami
-
17 Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan Kades di Probolinggo Ditahan KPK
-
Inspiratif, HUT Kota Probolinggo Cetak Rekor Berpakaian Etnis Terbanyak
-
KPK Tahan 17 ASN Pemkab Probolinggo Terkait Kasus Jual Beli Jabatan
-
Menohok! Sri Mulyani Sentil Kasus Korupsi di Probolinggo dengan Beber Data Kemiskinan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2025: Flagship Mewah hingga Murah Meriah
-
Kepala Daerah 'Gruduk' Kantor Menkeu Purbaya, Katanya Mau Protes
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
Terkini
-
Dapat Cuan Kilat dari DANA Kaget: Klik Link Saldo Gratis Rp 333.000 Hari Ini
-
Menteri PU: Semua Bangunan Pondok Pesantren Akan Dievaluasi
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny: DPRD Jatim Ingatkan Pemprov Bisa Gunakan Dana Cadangan
-
Hotel Dekat Island Hospital Penang yang Nyaman untuk Keluarga
-
Nelayan Jatim Terjepit Harga Solar: Pemprov Harus Segera Bertindak