Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Selasa, 14 September 2021 | 21:00 WIB
Tersangka pemalakan dan percobaan perampokan di Jember [Foto: Suarajatimpost]

SuaraJatim.id - Percobaan perampokan menimpa seorang tukang cukur di Jember Jawa Timur. Korban bernama Sugiono Alias Sherly (37) warga Desa Dukuh Dempok Kecamatan Wuluhan kabupaten setempat.

Sugiono melaporkan Bahrul Ulum, kenalannya, atas percobaan perampokan di salon tempat kerjanya kepada kepolisian setempat, Selasa (14/09/2021). Keduanya bahkan sempat berduel hingga menyebabkannya menderita luka sabetan benda tajam.

Ceritanya, Sugiono yang biasa bekerja sebagai tukang cukur di Salon Sherly didatangi Bahrul Ulum untuk potong rambut.

"Namun setelah potong rambut Ia tanya berapa? Saya jawab Rp 15 ribu. Namun tiba-tiba ia mengeluarkan sebilah Kujang (Sajam) dan melakukan percobaan perampokan, sontak saya kaget dan mencoba melawan," kata Sugiono, seperti dikutip dari suarajatimpost.com, jejaring media suara.com, Selasa (14/09/2021).

Baca Juga: 3 Pecatan TNI Terlibat Perampokan ATM BRI di Riau, Gasak Rp 755 Juta

"Dan akhirnya saya terkena sabetan senjata tajam milik pelaku di tangan sebelah kanan, lalu saya teriak menjerit jerit dan ia kabur," kata Sugiono menambahkan.

Ia menjelaskan, pasca-kejadian tersebut, masih dengan luka robet ditangan lalu mendatangi Mapolsek Wuluhan untuk melaporkan kejadian itu.

Kapolsek Wuluhan Iptu Sholekan Arif segera meluncurkan anggota Satreskrim guna mengejar pelaku yang notabene sudah dikantongi indentitasnya yaitu warga Dusun Purwojati, Desa Dukuh Dempok, Kecamatan Wuluhan bernama M Bahrul ulum.

"Indentitas sudah jelas atas pengakuan korban, jadi kami bergerak dan Alhamdulillah pelaku sudah kita amankan bersama barang bukti Kujang alias Badik senjata tajam yang ia buat untuk melakukan kejahatan yaitu hendak merampok pemilik salon bernama Sherly alias Sugiono tersebut," kata Kapolsek Wuluhan.

Sholekan Arip juga menjabarkan, jika untuk penerapan pasal terkait peristiwa ini yaitu untuk pelaku akan dijerat dengan pasal 365 Junto 351 yaitu pencurian dengan kekerasan dan juga penganiayaan yang dialami korban hingga terluka dan ancaman hukuman kurang lebih 10 Tahun penjara.

Baca Juga: Polisi Tembak Mati Perampok Toko Emas di Pasar Simpang Limun

Load More