SuaraJatim.id - Beberapa waktu lalu kepolisian Kota Surabaya membekuk lima anggotanya yang kedapatan menggelar pesta narkoba di sebuah hotel. Kasus ini sempat menggemparkan publik.
Waktu itu, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir mengatakan kelima terduga itu adalah Iptu EJ, Iptu MS, Aipda AP, Brigadir S, dan Brigadir PS. Mereka Ditangkap bersama tiga warga sipil berinisal CC, D, dan IS.
Saat itu Isir juga menyebut kalau empat dari lima anggota polisi tersebut positif (narkoba) sementara satu orang masih pendalaman. Setelah gelar perkara itu, kasus rehat sejenak dan sekarang sudah masuk ke persidangan.
Namun dalam sidang kasus tersebut ternyata bukan lima orang, akan tetapi hanya tiga orang saja yang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/09/2021). Mereka adalah: Iptu Eko Julianto, Aipda Agung Pratidina, dan Brigpol Sudidik.
Jaksa Penuntut umum (JPU) Hari Rahmat Basuki dari Kejati Jatim saat dikonfirmasi menyatakan kalau pihaknya hanya menerima tiga berkas dalam perkara ini. Masing-masing berkas atas nama Iptu Eko Julianto, Aipda Agung Pratidina, dan Brigpol Sudidik.
"Selain tiga orang ini kita tidak menerima berkas maupun SPDP, kalau misal sebelumnya ada yang ditangkap selain tiga orang ini silakan saja konfirmasi ke penyidik," ujarnya, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com.
Sementara Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handiko menyatakan memang ada penangkapan lima anggota polisi pada waktu itu, hanya saja dari hasil gelar perkara yang dua orang tidak terbukti karena berada di luar hotel.
"Jadi yang dibawa ke persidangan ya cuma tiga oknum ini," ujarnya.
Terkait pernyataan Kapolrestabes Surabaya waktu itu yang menyatakan bahwa ada empat oknum yang positif dan satu masih dilakukan pendalaman.
Baca Juga: Mengurus Pernikahan di Kota Surabaya Kian Mudah Lewat Tiga Aplikasi Ini
Gatot menyatakan hal itu akan dilakukan pendalaman lagi dan kalau memang ada fakta persidangan yang menyebut demikian maka tidak menutup kemungkinan akan dibawa ke persidangan.
Sementara dalam dakwaan JPU Rahmat Hari Basuki dijelaskan, pada 28 April 2021 ketiga oknum polisi ini atas perintah terdakwa Eko Julianto booking kamar 1701 dan 1702 di Midtown Residence Surabaya yang beralamat di Jalan Ngagel Nomor 123 Surabaya.
"Terdakwa Eko Julianto menghubungi Chinara Christine Selma untuk datang ke kamar hotel kemudian mengkonsumsi sabu sabu dengan alasan untuk menunggu waktu sahur," kata Jaksa Kejati Jatim Hari Rahmat Basuki dalam dakwaanya, Kamis (16/9/2021).
Terdakwa Agung Pratidina yang akan mengambil air minum di parkiran mobil, ditangkap oleh Tim DIV Propam Mabes Polri, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu seberat 26,4 gram.
"Atas penangkapan terhadap terdakwa Agung Pratidina, petugas DIV Propam Mabes Polri menggelandang ke kamar 1701 yang terkoneksi ke kamar 1702 dan menemukan barang bukti," katanya.
"Selanjutnya mereka digrebek Sabu dengan berat kotor 1,32 gram dan 1,15 gram, 4 butir Ekstasi berat kotor total 1,45 gram, 1 butir obat benzoate/penenang dan 8 butir Happy Five, yang diakui diambil dari barang bukti TO tersangka yang melarikan diri," ujar Hari Basuki menambahkan.
Dalam pengembangan, petugas DIV Propam Mabes Polri melakukan penggeledahan Ke Mapolrestabes Surabaya di ruangan terdakwa Eko Julianto, di meja kerjanya diamankan Narkotika jenis Sabu berat kotor 3,34 gram, 1 serbuk Ekstasi berat kotor 0,30 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 0,26 gram.
Kemudian 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 0,42 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 1,19 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 0,61 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 5,71 gram, 1 serbuk Ekstasi berat kotor 1,4 gram, 1 amplop besar Narkotika jenis Sabu berat kotor 11,27 gram, 1 Narkotika jenis Sab berat kotor 12,97 gram.
Berikutnya 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 11,05 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 15,06 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 1,16 gram, 46 Ekstasi logo tulisan Helneken Warna Hijau berat kotor 20,84 gram, 15 Ekstasi berat kotor 5,89 gram, 4 Ekstasi berbagai logo tulisan Helneken warna Hijau berat kotor 1,91 gram.
Lalu 10 Ekstasi warna merah muda berat kotor 3,51gram, 8 Ekstasi warna merah bata berat kotor 3,22 gram, 7 Ekstasi warna orange berat kotor 3,03 gram, 4 Ekstasi warna hijau dalam bentuk pecahan berat kotor 0,58 gram dan Dompet warna merah berisikan 118 butir pil Happy Five.
Dalam perkara ini, terdakwa didakwa dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Saat dilakukan interogasi, terdakwa mengakui narkotika tersebut berasal dari mengambil sebagian barang bukti yang berhasil diamankan dari beberapa TO yang melarikan diri," papar JPU Hari Basuki.
Atas dakwaan itu, ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya, Budi Sampurno menyatakan bahwa dakwaan Jaksa tidak sesuai fakta sebenarnya dan akan dituangkan dalam pembuktian.
"Yang mulia, kami keberatan atas dakwaan Jaksa karena tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. Namun kami tidak akan melakukan eksepsi, tapi akan kami tuangkan dalam pembuktian," kata Budi.
Berita Terkait
-
Mengurus Pernikahan di Kota Surabaya Kian Mudah Lewat Tiga Aplikasi Ini
-
Persiapan Derby Kalimantan, Borneo FC Menata Penyelesaian Akhir
-
Kristian Liem Resmi Perkuat Dewa United Surabaya di IBL 2022
-
Anak Mensos Risma, Fuad Bernardi Belum Cukup Umur Jadi Direktur PDAM Surabaya
-
Borneo FC Bersiap untuk Derby Kalimantan, Jonathan Bustos Kini Dalam Kondisi Baik
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
5 Fakta Kasus Satpam Perkosa Siswi SMP di Tuban: Kenalan Lewat Telegram, Disetubuhi di Kos!
-
WNA Asal Malaysia Terancam Hukuman Mati di Surabaya, Terlibat Jaringan Narkoba Internasional
-
Antisipasi Gas Beracun hingga Longsor, Wisata Kawah Ijen Ditutup Sementara
-
BRI Sambut Tahun Kuda Api dengan Imlek Prosperity 2026
-
3 Fakta Ayah dan Anak Terseret Lahar Semeru, Siswi SD Hanyut 5 Meter di Sungai Regoyo