SuaraJatim.id - Beberapa waktu lalu kepolisian Kota Surabaya membekuk lima anggotanya yang kedapatan menggelar pesta narkoba di sebuah hotel. Kasus ini sempat menggemparkan publik.
Waktu itu, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir mengatakan kelima terduga itu adalah Iptu EJ, Iptu MS, Aipda AP, Brigadir S, dan Brigadir PS. Mereka Ditangkap bersama tiga warga sipil berinisal CC, D, dan IS.
Saat itu Isir juga menyebut kalau empat dari lima anggota polisi tersebut positif (narkoba) sementara satu orang masih pendalaman. Setelah gelar perkara itu, kasus rehat sejenak dan sekarang sudah masuk ke persidangan.
Namun dalam sidang kasus tersebut ternyata bukan lima orang, akan tetapi hanya tiga orang saja yang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/09/2021). Mereka adalah: Iptu Eko Julianto, Aipda Agung Pratidina, dan Brigpol Sudidik.
Jaksa Penuntut umum (JPU) Hari Rahmat Basuki dari Kejati Jatim saat dikonfirmasi menyatakan kalau pihaknya hanya menerima tiga berkas dalam perkara ini. Masing-masing berkas atas nama Iptu Eko Julianto, Aipda Agung Pratidina, dan Brigpol Sudidik.
"Selain tiga orang ini kita tidak menerima berkas maupun SPDP, kalau misal sebelumnya ada yang ditangkap selain tiga orang ini silakan saja konfirmasi ke penyidik," ujarnya, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com.
Sementara Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handiko menyatakan memang ada penangkapan lima anggota polisi pada waktu itu, hanya saja dari hasil gelar perkara yang dua orang tidak terbukti karena berada di luar hotel.
"Jadi yang dibawa ke persidangan ya cuma tiga oknum ini," ujarnya.
Terkait pernyataan Kapolrestabes Surabaya waktu itu yang menyatakan bahwa ada empat oknum yang positif dan satu masih dilakukan pendalaman.
Baca Juga: Mengurus Pernikahan di Kota Surabaya Kian Mudah Lewat Tiga Aplikasi Ini
Gatot menyatakan hal itu akan dilakukan pendalaman lagi dan kalau memang ada fakta persidangan yang menyebut demikian maka tidak menutup kemungkinan akan dibawa ke persidangan.
Sementara dalam dakwaan JPU Rahmat Hari Basuki dijelaskan, pada 28 April 2021 ketiga oknum polisi ini atas perintah terdakwa Eko Julianto booking kamar 1701 dan 1702 di Midtown Residence Surabaya yang beralamat di Jalan Ngagel Nomor 123 Surabaya.
"Terdakwa Eko Julianto menghubungi Chinara Christine Selma untuk datang ke kamar hotel kemudian mengkonsumsi sabu sabu dengan alasan untuk menunggu waktu sahur," kata Jaksa Kejati Jatim Hari Rahmat Basuki dalam dakwaanya, Kamis (16/9/2021).
Terdakwa Agung Pratidina yang akan mengambil air minum di parkiran mobil, ditangkap oleh Tim DIV Propam Mabes Polri, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu seberat 26,4 gram.
"Atas penangkapan terhadap terdakwa Agung Pratidina, petugas DIV Propam Mabes Polri menggelandang ke kamar 1701 yang terkoneksi ke kamar 1702 dan menemukan barang bukti," katanya.
"Selanjutnya mereka digrebek Sabu dengan berat kotor 1,32 gram dan 1,15 gram, 4 butir Ekstasi berat kotor total 1,45 gram, 1 butir obat benzoate/penenang dan 8 butir Happy Five, yang diakui diambil dari barang bukti TO tersangka yang melarikan diri," ujar Hari Basuki menambahkan.
Berita Terkait
-
Mengurus Pernikahan di Kota Surabaya Kian Mudah Lewat Tiga Aplikasi Ini
-
Persiapan Derby Kalimantan, Borneo FC Menata Penyelesaian Akhir
-
Kristian Liem Resmi Perkuat Dewa United Surabaya di IBL 2022
-
Anak Mensos Risma, Fuad Bernardi Belum Cukup Umur Jadi Direktur PDAM Surabaya
-
Borneo FC Bersiap untuk Derby Kalimantan, Jonathan Bustos Kini Dalam Kondisi Baik
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Dorong UMKM, BRI: Pemberdayaan yang Konsisten Jadi Bekal bagi Pelaku Usaha untuk Berkembang
-
Inovasi Pemuda Lumajang Ubah Limbah Makan Bergizi Gratis Jadi Produk Ramah Lingkungan
-
Prabowo Pantau Kasus Ambruknya Ponpes Al Khoziny: 36 Meninggal dan 27 Santri Masih Terjebak
-
DVI Jatim Ungkap Identitas 3 Korban Ponpes Al Khoziny: Ini Datanya!
-
Kisah Ibnu, Santri Ponpes Al Khoziny Sidoarjo yang Dikira Hilang Ternyata Selamat