SuaraJatim.id - Pemerintah Kota Surabaya meluncur tiga aplikasi baru seputar pelayanan pernikahan. Aplikasi ini dibuat bekerja sama dengan Pengadilan Agama dan Kementerian Agama untuk memudahkan layanan pernikahan itu.
Tiga aplikasi tersebut adalah Lontong Kupang, ACO-ERI, dan Sidak Pasukan. Ketiga layanan tersebut dapat diakses melalui laman web: https://layanan-integrasi.disdukcapilsurabaya.id/.
Lontong Kupang merupakan sebuah aplikasi layanan daring dan terpadu melalui satu pintu utama antara Disdukcapil, Pengadilan Agama, dan Kemenag.
Seperti dijelaskan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, tiga aplikasi yang diluncurkan pada Rabu (15/9) itu bertujuan untuk mewujudkan kemudahan pelayanan untuk memenuhi asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan.
"Semoga apa yang kami perbuat dan sinergikan ini dapat bermanfaat bagi masyarakat," kata Wali Kota Eri, seperti dikutip dari Antara, Kamis (19/09/2021).
Aplikasi Lontong Kupang misalnya, warga dapat mengurus peradilan terkait pernikahannya yang belum dilaporkan secara resmi ke Kantor Urusan Agama (KUA) dan Disdukcapil. Warga cukup mendaftar melalui aplikasi tersebut.
Kemudian, warga akan mendapatkan notifikasi jadwal pelaksanaan isbat nikah yang akan dilakukan di Kantor Kecamatan sesuai domisili.
Sekali sidang langsung dapat semua, mulai dari buku nikah, akta nikah, perubahan satatus Kartu Keluarga (KK), dan perubahan status KTP. Sehingga, masyarakat tidak perlu bolak-balik dan menghabiskan banyak biaya.
Wali Kota Eri juga menerangkan, warga juga dapat mengakses layanan pendaftaran gugatan atau permohonan melalui aplikasi ACO-ERI yakni pusat aplikasi pendaftaran e-court secara daring yang terintegrasi dengan PA Surabaya.
Baca Juga: Persiapan Derby Kalimantan, Borneo FC Menata Penyelesaian Akhir
Sedangkan, aplikasi bertajuk Sidak Pasukan merupakan sistem integrasi data kependudukan di Pengadilan Agama dan Dispendukcapil Surabaya.
"Warga bisa mendaftarkan perkara perceraian, talak, pergantian nama di buku nikah, dan masih banyak lagi program pelayanan yang diintegrasikan," katanya.
Ia berharap, melalui layanan ini warga lebih mudah melakukan pendaftaran perkara dengan biaya murah. Bahkan, lanjut dia, pendaftarannya bisa dilakukan secara mandiri tanpa harus menggunakan jasa pendamping.
"Kalau mau sidang mereka juga bisa mendaftar di Kantor Kelurahan. Di sana ada petugas yang akan membantu. Tidak perlu ke kantor PA, untuk menghindari ketemu orang yang salah. Kami bertugas untuk memotong proses itu," katanya. ANTARA
Berita Terkait
-
Persiapan Derby Kalimantan, Borneo FC Menata Penyelesaian Akhir
-
Kristian Liem Resmi Perkuat Dewa United Surabaya di IBL 2022
-
Anak Mensos Risma, Fuad Bernardi Belum Cukup Umur Jadi Direktur PDAM Surabaya
-
Borneo FC Bersiap untuk Derby Kalimantan, Jonathan Bustos Kini Dalam Kondisi Baik
-
Ayo Rek..! Ini 4 Lokasi Vaksinasi di Kota Surabaya Buat Kalian
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
BRI Perkuat Fondasi Teknologi, Kantongi Sertifikasi Kualitas Software Internasional
-
Di Balik Dapur MBG, Perjuangan Agus Menghidupi Keluarga dan Melunasi Utang
-
Di HUT ke-80 Muslimat NU, Khofifah Perkuat Barisan 400 Paralegal Demi Keadilan Perempuan & Anak
-
Drama OTT Tulungagung: Tak Hanya Bupati, Sang Adik Kandung Legislator PDIP Ikut Diboyong KPK
-
Detik-Detik Sopir Truk Sampah di Gresik Larikan Kendaraan yang Terbakar ke Pos Damkar