SuaraJatim.id - Pemerintah Kota Surabaya meluncur tiga aplikasi baru seputar pelayanan pernikahan. Aplikasi ini dibuat bekerja sama dengan Pengadilan Agama dan Kementerian Agama untuk memudahkan layanan pernikahan itu.
Tiga aplikasi tersebut adalah Lontong Kupang, ACO-ERI, dan Sidak Pasukan. Ketiga layanan tersebut dapat diakses melalui laman web: https://layanan-integrasi.disdukcapilsurabaya.id/.
Lontong Kupang merupakan sebuah aplikasi layanan daring dan terpadu melalui satu pintu utama antara Disdukcapil, Pengadilan Agama, dan Kemenag.
Seperti dijelaskan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, tiga aplikasi yang diluncurkan pada Rabu (15/9) itu bertujuan untuk mewujudkan kemudahan pelayanan untuk memenuhi asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan.
"Semoga apa yang kami perbuat dan sinergikan ini dapat bermanfaat bagi masyarakat," kata Wali Kota Eri, seperti dikutip dari Antara, Kamis (19/09/2021).
Aplikasi Lontong Kupang misalnya, warga dapat mengurus peradilan terkait pernikahannya yang belum dilaporkan secara resmi ke Kantor Urusan Agama (KUA) dan Disdukcapil. Warga cukup mendaftar melalui aplikasi tersebut.
Kemudian, warga akan mendapatkan notifikasi jadwal pelaksanaan isbat nikah yang akan dilakukan di Kantor Kecamatan sesuai domisili.
Sekali sidang langsung dapat semua, mulai dari buku nikah, akta nikah, perubahan satatus Kartu Keluarga (KK), dan perubahan status KTP. Sehingga, masyarakat tidak perlu bolak-balik dan menghabiskan banyak biaya.
Wali Kota Eri juga menerangkan, warga juga dapat mengakses layanan pendaftaran gugatan atau permohonan melalui aplikasi ACO-ERI yakni pusat aplikasi pendaftaran e-court secara daring yang terintegrasi dengan PA Surabaya.
Baca Juga: Persiapan Derby Kalimantan, Borneo FC Menata Penyelesaian Akhir
Sedangkan, aplikasi bertajuk Sidak Pasukan merupakan sistem integrasi data kependudukan di Pengadilan Agama dan Dispendukcapil Surabaya.
"Warga bisa mendaftarkan perkara perceraian, talak, pergantian nama di buku nikah, dan masih banyak lagi program pelayanan yang diintegrasikan," katanya.
Ia berharap, melalui layanan ini warga lebih mudah melakukan pendaftaran perkara dengan biaya murah. Bahkan, lanjut dia, pendaftarannya bisa dilakukan secara mandiri tanpa harus menggunakan jasa pendamping.
"Kalau mau sidang mereka juga bisa mendaftar di Kantor Kelurahan. Di sana ada petugas yang akan membantu. Tidak perlu ke kantor PA, untuk menghindari ketemu orang yang salah. Kami bertugas untuk memotong proses itu," katanya. ANTARA
Berita Terkait
-
Persiapan Derby Kalimantan, Borneo FC Menata Penyelesaian Akhir
-
Kristian Liem Resmi Perkuat Dewa United Surabaya di IBL 2022
-
Anak Mensos Risma, Fuad Bernardi Belum Cukup Umur Jadi Direktur PDAM Surabaya
-
Borneo FC Bersiap untuk Derby Kalimantan, Jonathan Bustos Kini Dalam Kondisi Baik
-
Ayo Rek..! Ini 4 Lokasi Vaksinasi di Kota Surabaya Buat Kalian
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Geger 7 Ekor Ular Piton Muncul di Tempat Sampah Sekolah Surabaya, Waspada Musim Hujan!
-
Kecelakaan Tragis di Tol Jombang, Pejalan Kaki Tewas Usai Tabrakkan Diri ke Truk Box!
-
Derita Warga Korban Erupsi Gunung Semeru: Rumah Tertimbun, Yang Tersisa Selimut dan Bantal!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Pelukan di Bawah Abu Gunung Semeru: Kisah Dramatis Imron Hamzah Gendong Putra Lari dari Wedus Gembel