Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Minggu, 19 September 2021 | 16:59 WIB
Aidul maling kambuhan Surabaya [Foto: Beritajatim]

SuaraJatim.id - Enggak jera dipenjara, Aidul (24) beraksi lagi setelah bebas dari tahanan. Ia mencuri motor Honda Beat L 4790 ZZ di rumah Mudwir (36) Jalan Kedinding Lor Surabaya.

Aidul warga Kapas Baru Surabaya. Ia pun ditangkap polisi lagi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Seperti dijelaskan Iptu Suryadi selaku Kanitreskrim Polsek Kenjeran, pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, (04/09/2021) sekitar pukul 03.30 WIB.

Saat menjalankan aksinya tersebut, Aidul ketahuan pemiliknya. Ia kemudian melarikan diri sambil dikejar oleh korban dan warga yang meneriakinnya maling.

"Saat itu korban (Mudwir) sedang tidur istirahat. Mendengar suara kontak motor dirusak, korban langsung menuju halaman depan dan mendapati tersangka sudah siap mencuri," ujar Suryadi, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Minggu (19/09/2021).

Baca Juga: Info Loker : PT KAI Buka Lowongan Kerja Lulusan SMA Hingga S1

Beruntung saat itu ada petugas kepolisian yang sedang melintas hingga akhirnya Aidul bisa diamankan. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu Unit Motor Honda Beat yang hendak dicuri, satu buah STNK dan tiga buah Kunci Kontak Motor yang digunakan oleh tersangka untuk melancarkan aksinya.

Selain itu, dihadapan penyidik, Aidul mengaku bahwa ia baru saja bebas dari penjara 4 bulan lalu karena kasus curanmor.

"Tersangkanya dua orang, untuk saat ini kami masih mengembangkan kasus untuk menangkap rekannya yang berhasil melarikan diri dan dinyatakan Buron," ujar Suryadi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Aidul dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman penjara maksimal lima tahun kurungan.

Baca Juga: Celutak! Pemuda Ini Curi Lalu Kuras ATM Teman Kosnya yang Lagi Mandi

Load More