SuaraJatim.id - Kasus bocah SMP di Kediri yang membunuh pacarnya gegara hamil membetot publik. Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono mengatakan, modus pelaku karena kalu pacarnya hamil.
Lukman juga menjelaskan, pelaku berinisial NAP (15) itu takut tidak bisa memberikan nafkah kepada korban berinisial QAK (14) karena saat ini korban masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Kemudian untuk modus pembunuhan, Lukman menambahkan, pelaku memaksa korban meminum jamu agar kehamilan tidak terlihat atau untuk menggugurkan kandungan.
"Dipaksa minum, ternyata jamu itu berisi potasium, setelah diminum selang beberapa menit korban kesakitan dan jatuh tersungkur lalu pelaku melarikan diri," kata Lukman dalam rilis di Polres Kediri, Selasa (28/09/2021).
Dia juga menyebut pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak dua kali. Dan kali kedua berdasarkan pengakuan pelaku korban mengaku hamil.
Lebih lanjut dalam kasus ini polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa handphone korban, baju dan sepeda digunakan pelaku untuk bertemu dengan korban.
"Untuk menentukan penyebab kematian masih proses. Apakah benar korban hamil itu juga masih belum keluar hasil visum," tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan kelakuannya pelaku NAP dijerat dengan pasal 340 subsider 338 yakni tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan. Dengan ancaman hukuman kurungan 20 tahun.
Sebelumnya, NAP bocah SMP dengan keji tega membunuh pacarnya sendiri yang diduga hamil dengan racun potasium.
Baca Juga: Keji! Bocah SMP di Kediri Racun Pacarnya yang Sedang Hamil dengan Potasium
Tindakan NAP diketahui polisi setelah warga Desa Tirulor Kecamatan Gurah menemukan jenazah QAK gadis (14 tahun) di lapangan voli setempat.
Berita Terkait
-
Keji! Bocah SMP di Kediri Racun Pacarnya yang Sedang Hamil dengan Potasium
-
Kelelahan, Persik Enggak Full Tim Tempur Lawan Bhayangkara FC Besok
-
Sejarah Kerajaan Kediri, Punya 3 Nama Lain Seperti Kadiri, Daha dan Panjalu
-
Mbah Min dan Unjuk Rasa PKI di Perkebunan Djengkol
-
Sejarah Kerajaan Kediri dan Bukti Peninggalannya
Terpopuler
- Mudah, Ini Cara Menghentikan Spam Call di HP Android dan iPhone
- Pengamat Nilai Manuver KSP Listyo Bongkar Hambatan Birokrasi Jadi Investasi Jangka Panjang
- Pengacara Kamaruddin Simanjuntak Sakit Apa? Meninggal Dunia di Usia 52 Tahun
- 5 Rekomendasi Sepatu untuk Jalan Kaki 20 Ribu Langkah, Empuk dan Tidak Cepat Pegal
- Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Wajah dan Rambut
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Puluhan Kiai Sepuh NU Berkumpul di Lirboyo, Soroti Keadilan dalam Kasus Gus Yaqut
-
Songsong Usia 131 Tahun, BRI Perkuat Komitmen Majukan Ekonomi Indonesia
-
Gubernur Khofifah Salurkan Bantuan Air Bersih 196 KK Terdampak Kekeringan di Desa Kenongrejo Ngawi
-
Warga Blitar Menjerit BBM Sulit, Polisi Malah Temukan 6.000 Liter Pertalite Mengendap di SPBU
-
Rencana Hibah Rp2,3 Miliar untuk Kampung Religi Gus Iqdam Disorot DPRD: Ponpes di Blitar Bukan Satu