Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Jum'at, 01 Oktober 2021 | 07:25 WIB
Adi Susanto pelaku pembakar istrinya sendiri di jalan desa [Foto: Suaraindonesia]

Mengetahui istri dan anaknya terbakar pelaku sempat berusaha menolong korban hingga kedua tangannya melepuh terbakar api. Warga yang mengetahui kejadian juga segera memadamkan api di tubuh korban, lalu melarikannya ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis.

"Setelah dibakar pelaku ini masih berusaha menolong istrinya, dibantu warga dan petugas di lokasi korban dibawa ke rumah sakit dan pelaku kami amankan ke Mapolresta Probolinggo," kata Jauhari menutup konferensi pers dengan wartawan.

Korban Maimunah menderita luka bakar sekitar 80 persen di sekujur tubuhnya, sedangkan anak korban dan pelaku mengalami luka bakar sekitar 10 persen.

Pelaku dijerat pasal berlapis yakni pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Baca Juga: Ratusan Santri di Probolinggo Unjuk Rasa Dukung KPK

Load More