SuaraJatim.id - Seorang emak-emak di Jember Jawa Timur berurusan dengan kepolisian karena diduga melakukan penipuan. Perempuan berinisial EN itu membuat program umrah abal-abal.
EN merupakan warga Kelurahan Mangli Kecamatan Kaliwates. Ia tidak bisa berkutik setelah diamankan kepolisian. Penangkapan ini dilakukan setelah dua korbannya melaporkan kasus tersebut.
Kedua korban tersebut berinisial D dan M yang juga warga Kaliwates. Atas ulah EN keduanya menelan kerugian sekitar Rp 56 Juta.
Sekilas kronologis kejadian, EN dan D Juga M adalah teman, dan EN menawarkkan kepada keduanya program Umrah tersebut, akan tetapi setelah menyerahkan sejumlah uang ketidakjelasan mulai muncul.
Oleh sebab itu mereka terpaksa melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian sektor Kaliwates.
Menanggapi hal tersebut, pihak kepolisian langsung mengamankan yang bersangkutan dan mengambil beberapa bukti dugaan penipuan yang EN lakukan.
"Benar kita amankan warga Mangli berinisial EN dan kita proses hukum dan korban sementara ini ada dua orang, kita pelajari kasus ini semoga tidak ada korban lagi dari EN yang membuat umroh Abal Abal tersebut," Kata Kompol Edi Yudarto, seperti dikutip dari suarajatimpost.com, jejaring media suara.com, Jumat, (1/10/2021).
Kapolsek Kaliwates juga menjelaskan jika pelaku di kenakan pasal pasal 378 Sub 372 KUHP,
"Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah," ujarnya.
Berita Terkait
-
Jember PPKM Level 1, Bupati: Prokes Tetap Ketat
-
Setiap Sudut Desa di Jember Ini Terpasang CCTV
-
Bupati Jember Temui BPK, Bereskan Persoalan Anggaran 'Siluman' Penanganan Pandemi Covid-19
-
Demonstrasi Mahasiswa di DPRD Jember Serukan Tolak Pertambangan
-
Ya Allah! Truk Molen Seruduk Cewek Hingga Tewas Masuk Kolong di Jember
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Roy Suryo Desak Kejari Jaksel Tangkap Silfester Matutina: Kalau Sudah Inkrah, Harus Dieksekusi!
- Bukan Jay Idzes, Pemain Keturunan Indonesia Resmi Gabung ke AC Milan Dikontrak 1 Tahun
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
Pilihan
-
Irak Mulai Panik, Ketar-ketir Lihat Perkembangan Timnas Indonesia
-
Tarif Trump Berlaku 7 Agustus 2025, IHSG Borpotensi Merana Hingga Akhir Tahun
-
Saham Terafiliasi Suami Puan Maharani Bergerak Abnormal, Langsung Kena Sentil BEI
-
Antam Tarik Utang Rp8 Triliun dari Bank Asing
-
Dirut Food Station Tersangka Tapi Beras Oplosan Terlanjur Beredar, Pramono Serukan Penarikan
Terkini
-
Geger! Warga Temukan Jasad Bayi Dikubur di Samping Rumah di Tulungagung
-
Tembus Pasar Amerika, Batik Madura UMKM Binaan Bank Mandiri Naik Kelas ke Panggung Global
-
PPATK Blokir Rekening Pasif, BRI Tegaskan Perlindungan Nasabah
-
Pengusaha Pakan Ternak Ponorogo Buktikan KUR BRI Dorong Usaha Lebih Maju
-
KUR BRI Jadikan Aiko Maju UMKM Tangguh di Program MBG Kepulauan Siau