Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Rabu, 06 Oktober 2021 | 07:58 WIB
Sidang persoalan hutang piutan di PN Surabaya [Foto: Beritajatim]

Lebih lanjut Tergugat dalam jawabannya menyatakan bahwa Tergugat II telah beritikad baik melakukan angsuran hutang kapada Penggugat sebesar Rp 59.130.000, yang dicatat pada Catatan Buku Angsuran Hutang yang ditulis tulisan tangan dan ditandatangani penggugat.

Load More