SuaraJatim.id - Warga Sidoarjo bernama Darmiati Tansilong menggugat Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo H. Subandi dalam kasus perdata. Wabup Subanti digugat kasus utang piutang senilai Rp 3 Miliar.
Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Kasus tersebut disidangkan di PN Sidoarjo kemarin, Senin (05/10/2021) dengan perkara nomor 122/Pdt.G/2021/PN.Sda dengan jadwal pembacaan kesimpulan.
Menurut Kuasa hukum penggugat, Hartono, kasus ini bermula di tahun 2012 silam. Saat itu tergugat Subandi masih menjabat Kepala Desa Pabean, Sedati Sidoarjo.
Pada Bulan Mei dan Juni 2012, Subandi meminjam dana sebesar Rp 1 miliar kepada penggugat untuk pengembangan properti. Belum selesai pengembalian dana tersebut, di bulan Oktober 2012, lagi-lagi Subandi meminjam dana tambahan Rp 1 miliar.
Tergugat berjanji mengembalikan dana tersebut dalam rentang waktu 18 bulan dan hadiah sebuah rumah tipe 45.
"Dalam kesepakatan, tergugat akan mengembalikan dana tersebut selama enam bulan. Tergugat juga akan memberikan bunga Rp 10 juta setiap bulannya," kata Hartono, seperti dikutip dari suarajatimpost.com, jejaring media suara.com, Selasa (5/10/2021).
Selanjutnya di bulan Desember 2012, tergugat meminta tambahan modal sebesar Rp 475 juta dan akan dikembalikan bulan itu juga sebesar Rp 500 juta.
"Dalam fakta persidangan, benar bahwa Subandi mempunyai utang kepada penggugat dengan nilai Rp 3 miliar. Dalam duplik, Subandi telah mengangsur utang tersebut. Artinya ia mengakui utang tersebut," kata Hartono.
Namun menurut Hartono, di sana ada wanprestasi karena dalam kesepakatan, hutang tersebut akan dikembalikan dalam enam bulan.
Baca Juga: Eks Kades di Sidoarjo Ini Diduga Terlibat Korupsi APBDes Rp 174 Juta
"Namun dalam fakta persidangan, tergugat masih mengangsur utang tersebut sampai tahun 2020. Menurut perhitungan kami, sisa hutang tergugat masih senilai Rp 1,1 miliar. Itu belum termasuk kesepakatan bunga Rp 10 juta setiap bulan," ujarnya.
Sidang selanjutnya akan digelar pada Hari Senin (11/10/2021) mendatang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Sementara itu pengacara tergugat seusai sidang enggan melayani wawancara dengan wartawan. Seusai sidang sang pengacara segera berlalu meninggalkan PN Sidoarjo.
Berita Terkait
-
Eks Kades di Sidoarjo Ini Diduga Terlibat Korupsi APBDes Rp 174 Juta
-
Viral! Truk Terbakar Hebat di Dekat Pom Bensin Sidoarjo, Warga Panik
-
Pacar Kabur, Cewek Sidoarjo Buang Bayinya di Dekat Rumah Biar Ditemukan Emaknya
-
Candi Tawangalun Ambruk
-
Sidoarjo Digegerkan Pria Bugil, di Jember Perempuan Telanjang Sembarangan
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Profil Maidi, Wali Kota Madiun: 7 Fakta dan Kontroversi Sebelum OTT KPK
-
OTT KPK di Madiun: 7 Fakta Dugaan Fee Proyek dan Dana CSR yang Menyeret Wali Kota
-
8 Fakta Kronologi OTT KPK di Madiun, Wali Kota Ikut Dibawa ke Jakarta
-
Melampaui Target! Realisasi Investasi Jatim 2025 Tembus Rp147,7 Triliun
-
Perkuat Pendidikan, Khofifah Resmikan Fasilitas dan Revitalisasi 22 SMA/SMK/SLB