SuaraJatim.id - Warga Sidoarjo bernama Darmiati Tansilong menggugat Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo H. Subandi dalam kasus perdata. Wabup Subanti digugat kasus utang piutang senilai Rp 3 Miliar.
Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Kasus tersebut disidangkan di PN Sidoarjo kemarin, Senin (05/10/2021) dengan perkara nomor 122/Pdt.G/2021/PN.Sda dengan jadwal pembacaan kesimpulan.
Menurut Kuasa hukum penggugat, Hartono, kasus ini bermula di tahun 2012 silam. Saat itu tergugat Subandi masih menjabat Kepala Desa Pabean, Sedati Sidoarjo.
Pada Bulan Mei dan Juni 2012, Subandi meminjam dana sebesar Rp 1 miliar kepada penggugat untuk pengembangan properti. Belum selesai pengembalian dana tersebut, di bulan Oktober 2012, lagi-lagi Subandi meminjam dana tambahan Rp 1 miliar.
Tergugat berjanji mengembalikan dana tersebut dalam rentang waktu 18 bulan dan hadiah sebuah rumah tipe 45.
"Dalam kesepakatan, tergugat akan mengembalikan dana tersebut selama enam bulan. Tergugat juga akan memberikan bunga Rp 10 juta setiap bulannya," kata Hartono, seperti dikutip dari suarajatimpost.com, jejaring media suara.com, Selasa (5/10/2021).
Selanjutnya di bulan Desember 2012, tergugat meminta tambahan modal sebesar Rp 475 juta dan akan dikembalikan bulan itu juga sebesar Rp 500 juta.
"Dalam fakta persidangan, benar bahwa Subandi mempunyai utang kepada penggugat dengan nilai Rp 3 miliar. Dalam duplik, Subandi telah mengangsur utang tersebut. Artinya ia mengakui utang tersebut," kata Hartono.
Namun menurut Hartono, di sana ada wanprestasi karena dalam kesepakatan, hutang tersebut akan dikembalikan dalam enam bulan.
Baca Juga: Eks Kades di Sidoarjo Ini Diduga Terlibat Korupsi APBDes Rp 174 Juta
"Namun dalam fakta persidangan, tergugat masih mengangsur utang tersebut sampai tahun 2020. Menurut perhitungan kami, sisa hutang tergugat masih senilai Rp 1,1 miliar. Itu belum termasuk kesepakatan bunga Rp 10 juta setiap bulan," ujarnya.
Sidang selanjutnya akan digelar pada Hari Senin (11/10/2021) mendatang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Sementara itu pengacara tergugat seusai sidang enggan melayani wawancara dengan wartawan. Seusai sidang sang pengacara segera berlalu meninggalkan PN Sidoarjo.
Berita Terkait
-
Eks Kades di Sidoarjo Ini Diduga Terlibat Korupsi APBDes Rp 174 Juta
-
Viral! Truk Terbakar Hebat di Dekat Pom Bensin Sidoarjo, Warga Panik
-
Pacar Kabur, Cewek Sidoarjo Buang Bayinya di Dekat Rumah Biar Ditemukan Emaknya
-
Candi Tawangalun Ambruk
-
Sidoarjo Digegerkan Pria Bugil, di Jember Perempuan Telanjang Sembarangan
Terpopuler
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- 15 Titik Demo di Makassar Hari Ini: Tuntut Ganti Presiden, Korupsi CSR BI, Hingga Lingkungan
- Liga Inggris Seret Nenek ke Meja Hukum: Kisah Warung Kopi & Denda Ratusan Juta yang Janggal
- 3 Negara yang Bisa Gantikan Kuwait untuk Jadi Lawan Timnas Indonesia di FIFA Matchday
- Deretan Kontroversi yang Diduga Jadi Alasan Pratama Arhan Ceraikan Azizah Salsha
Pilihan
-
Siapa Federico Barba? Anak Emas Filippo Inzaghi yang Merapat ke Persib
-
Stok BBM Shell Kosong Lagi, Kapan Kembali Tersedia?
-
Danantara Gaet Perusahaan China Garap Proyek Smelter Nikel Milik INCO Senilai Rp23 Triliun
-
Batal Lawan Kuwait! Timnas Indonesia Akhirnya Temukan Lawan Baru
-
Rupiah Terjun Bebas ke Rp16.368, Paling Merana di Asia Hari Ini
Terkini
-
Dorong UMKM Tumbuh Pesat, BRI Salurkan Kredit Rp1.137,84 Triliun ke Pelaku Usaha
-
Kejari Surabaya Tahan Tersangka Korupsi Aset PT KAI, Negara Rugi Rp4,77 Miliar
-
Polisi Usut Pungli Program Sertipikat Tanah Gratis di Sampang
-
Festival Kuliner Kampoeng Tempo Doeloe 2025, BRI Tawarkan Hadiah dan Lelang Gadget Eksklusif
-
IM3 Perkenalkan SATSPAM di Surabaya, Fitur Proteksi Otomatis dari Penipuan Digital