SuaraJatim.id - Warga Sidoarjo bernama Darmiati Tansilong menggugat Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo H. Subandi dalam kasus perdata. Wabup Subanti digugat kasus utang piutang senilai Rp 3 Miliar.
Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Kasus tersebut disidangkan di PN Sidoarjo kemarin, Senin (05/10/2021) dengan perkara nomor 122/Pdt.G/2021/PN.Sda dengan jadwal pembacaan kesimpulan.
Menurut Kuasa hukum penggugat, Hartono, kasus ini bermula di tahun 2012 silam. Saat itu tergugat Subandi masih menjabat Kepala Desa Pabean, Sedati Sidoarjo.
Pada Bulan Mei dan Juni 2012, Subandi meminjam dana sebesar Rp 1 miliar kepada penggugat untuk pengembangan properti. Belum selesai pengembalian dana tersebut, di bulan Oktober 2012, lagi-lagi Subandi meminjam dana tambahan Rp 1 miliar.
Tergugat berjanji mengembalikan dana tersebut dalam rentang waktu 18 bulan dan hadiah sebuah rumah tipe 45.
"Dalam kesepakatan, tergugat akan mengembalikan dana tersebut selama enam bulan. Tergugat juga akan memberikan bunga Rp 10 juta setiap bulannya," kata Hartono, seperti dikutip dari suarajatimpost.com, jejaring media suara.com, Selasa (5/10/2021).
Selanjutnya di bulan Desember 2012, tergugat meminta tambahan modal sebesar Rp 475 juta dan akan dikembalikan bulan itu juga sebesar Rp 500 juta.
"Dalam fakta persidangan, benar bahwa Subandi mempunyai utang kepada penggugat dengan nilai Rp 3 miliar. Dalam duplik, Subandi telah mengangsur utang tersebut. Artinya ia mengakui utang tersebut," kata Hartono.
Namun menurut Hartono, di sana ada wanprestasi karena dalam kesepakatan, hutang tersebut akan dikembalikan dalam enam bulan.
Baca Juga: Eks Kades di Sidoarjo Ini Diduga Terlibat Korupsi APBDes Rp 174 Juta
"Namun dalam fakta persidangan, tergugat masih mengangsur utang tersebut sampai tahun 2020. Menurut perhitungan kami, sisa hutang tergugat masih senilai Rp 1,1 miliar. Itu belum termasuk kesepakatan bunga Rp 10 juta setiap bulan," ujarnya.
Sidang selanjutnya akan digelar pada Hari Senin (11/10/2021) mendatang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Sementara itu pengacara tergugat seusai sidang enggan melayani wawancara dengan wartawan. Seusai sidang sang pengacara segera berlalu meninggalkan PN Sidoarjo.
Berita Terkait
-
Eks Kades di Sidoarjo Ini Diduga Terlibat Korupsi APBDes Rp 174 Juta
-
Viral! Truk Terbakar Hebat di Dekat Pom Bensin Sidoarjo, Warga Panik
-
Pacar Kabur, Cewek Sidoarjo Buang Bayinya di Dekat Rumah Biar Ditemukan Emaknya
-
Candi Tawangalun Ambruk
-
Sidoarjo Digegerkan Pria Bugil, di Jember Perempuan Telanjang Sembarangan
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Dijanjikan Naik Haji, Nenek 86 Tahun di Bojonegoro Tertipu 2 Bandit yang Kuras Hartanya
-
Ijazah Jadi Tawanan: Siasat Culas Perusahaan di Madiun Gembok Masa Depan Buruh dengan Uang Tebusan
-
Sindikat Joki Profesional Terjaring di UTBK Unesa: Tanam Chip di Telinga Sampai Dokumen Palsu
-
Terapkan Semangat Raden Ajeng Kartini, BRI Perkuat Peran Perempuan Lewat Srikandi Pertiwi
-
Misteri Pelajar SMK Diduga Ceburkan Diri ke Sungai Bengawan Madiun, Pencarian Masih Dilakukan