SuaraJatim.id - Mantan Kepala Desa Ngaban Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo diamankan kepolisian setempat sebab diduga terlibat korupsi dana Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).
Penangkapan ini disampaikan Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Kusumo Wahyu Bintoro di Sidoarjo. Ia menjelaskan, tersangka tersandung kasus korupsi penyalahgunaan APBDes senilai Rp 174.638.235.
Kasus tersebut, kata Kusumo Wahyu, terungkap setelah dilakukannya audit perhitungan kerugian keuangan negara terhadap APBDes.
"Penyalahgunaan tersebut terungkap setelah dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo," katanya, seperti dikutip dari Antara, Jumat (01/10/2021).
Kasus ini bermula pada 2017. Saat itu Desa Ngaban menerima pendapatan dengan total Rp 1.978.821.121 dipergunakan untuk mendanai dua bidang, yakni pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.
Dalam penggunaan anggaran untuk kedua bidang tersebut, kata dia, tersangka IN tidak melibatkan pihak bendahara desa maupun TPKD (Tim Pelaksana Kegiatan Desa). Sehingga pada penggunaan anggarannya tidak dilengkapi dengan surat pertanggungjawaban (SPJ).
"Dua bidang yang tidak dilengkapi SPJ adalah bidang pembangunan desa yang meliputi 12 item pembangunan fisik di desa. Serta bidang pemberdayaan masyarakat yang meliputi pembayaran honor tenaga pengajar TPQ dan honor pengelola sampah," tuturnya.
Ia mengatakan, setelah dilakukan audit didapati kerugian negara akibat perbuatan tersangka adalah senilai Rp 174.638.235.
"Dari pengakuan tersangka, ia melakukan perbuatan tersebut dengan maksud untuk mencari keuntungan pribadi," ungkapnya.
Ia mengatakan dari hasil pemeriksaan polisi berhasil ditemukan sejumlah barang bukti dari hasil tindak pidana korupsi berupa 45 kwitansi pembayaran honor pengajar TPQ dan honor pengangkut sampah, tiga bendel peraturan Desa Ngaban, serta 23 lembar fotocopy legalisir cek tunai.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, IN dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Tersangka terancam hukuman pidana seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," ujarnya.
Berita Terkait
-
Viral! Truk Terbakar Hebat di Dekat Pom Bensin Sidoarjo, Warga Panik
-
Pacar Kabur, Cewek Sidoarjo Buang Bayinya di Dekat Rumah Biar Ditemukan Emaknya
-
Candi Tawangalun Ambruk
-
Sidoarjo Digegerkan Pria Bugil, di Jember Perempuan Telanjang Sembarangan
-
Cerita si Perekam Kejar Pria Bugil Naik Motor Ngebut di Jalanan Sidoarjo
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Tragedi Rem Blong di Jombang: Truk Seruduk Buruh Pabrik, Dua Nyawa Melayang Seketika
-
Ini Alasannya Mengapa JPMorgan Naikkan Rating BBRI ke Overweight
-
Viral Video Siswa MTsN 4 Bondowoso Buang MBG ke Gerobak, Kepsek Beri Penjelasan Utuh
-
Korupsi KBS Terungkap: Dana Perawatan Satwa Menguap ke Kantong Pribadi Dirut
-
Cinta Menjadi Bara: Sakit Hati, Pria di Kediri Tega Hanguskan Rumah Mantan Istri