Pimpinan dan jajaran redaksi Tempo dihadirkan JPU dalam lanjutan sidang kasus penganiayaan jurnalis Nurhadi, Rabu (6/10/2021). [Beritajatim.com]
Sementara saksi Setri Yasra dalam kesaksiannya menyatakan saat kejadian masih pimred tempo.co. Dan dirinya mengetahui dari Group Whatsaap bahwa Nurhadi dipukuli.
Terkait upaya yang dilakukan Nurhadi dalam mewancarai Angin, saksi menyatakan hal itu sah saja karena untuk memenuhi azas keberimbangan, apa pun caranya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Kronologi Pemuda Banyuwangi Tewas Tenggelam di Kolam Bekas Tambang
-
5 Fakta Pesta Seks Sesama Jenis di Surabaya, 34 Pria Didakwa Pasal Berlapis dan UU Pornografi!
-
Ekonomi Tumbuh Inklusif 6% YoY, Gubernur Khofifah: Upaya Konsisten Akselerasi Perekonomian Jatim
-
Westlife Sajikan Konser Lintas Generasi di Surabaya
-
Hadiri Mujahadah Kubro Satu Abad NU di Malang, Prabowo Tegaskan NU Pilar Persatuan Indonesia