Pimpinan dan jajaran redaksi Tempo dihadirkan JPU dalam lanjutan sidang kasus penganiayaan jurnalis Nurhadi, Rabu (6/10/2021). [Beritajatim.com]
Sementara saksi Setri Yasra dalam kesaksiannya menyatakan saat kejadian masih pimred tempo.co. Dan dirinya mengetahui dari Group Whatsaap bahwa Nurhadi dipukuli.
Terkait upaya yang dilakukan Nurhadi dalam mewancarai Angin, saksi menyatakan hal itu sah saja karena untuk memenuhi azas keberimbangan, apa pun caranya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
5 Prompt Membuat Pas Foto Nikah di Gemini AI, Gampang dan Realistis
-
7 Link DANA Kaget Terbaru Hari Ini, Dapatkan Kesempatan Klaim Ratusan Ribu Rupiah
-
Khofifah Ajak Masyarakat Ramaikan Moto2 Mandalika: Dukung Mario Aji
-
Resmikan Mandiri Private Office Surabaya, Bank Mandiri Akselerasi Layanan Wealth Management
-
Kualitas BBM Pertamina Buruk? Begini Cara Lapor