
SuaraJatim.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko menghadirkan tiga saksi pada lanjutan persidangan penganiayaan jurnalis Tempo Nurhadi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (6/10/2021). Adalah Pemred Majalah Tempo Setri Yasra, Redaktur utama desk hukum dan kriminal Mustafa Silalahi, dan Linda Trianita.
Ketua Majelis Hakim M Basir mengajukan pertanyaan pertama kepada Linda Trianita, yakni apa yang diketahui saksi tentang peristiwa penganiayaan.
Dijelaskan Linda, bahwa dirinya memerintahkan Nurhadi untuk mewawancarai Angin Prayitno Aji yang ditetapkan KPK sebagi tersangka kasus dugaan korupsi. Linda juga yang menyiapkan draft pertanyaan Nurhadi untuk ditanyakan ke Angin.
Selain Nurhadi, turut juga ditugaskan dalam peliputan tersebut adalah M.Fachmi seorang videografer di Tempo.
Baca Juga: Sidang Kasus Penganiayaan Jurnalis Tempo Nurhadi Diwarnai Protes Jaksa Penuntut Umum
“Saat menjalankan tugas peliputan, Hadi terus berkoordinasi dengan saya,” ujar Linda dalam persidangan yang digelar secara virtual mengutip dari Beritajatim.com jaringan Suara.com, Rabu (6/92021).
Linda menambahkan, saat masih berada di dalam Gedung Samudera Bumimoro (GSB) Nurhadi sempat mengirimkan foto bahwa dia diawasi oleh dua orang berbaju batik.
Ia kemudian menyampaikan agar Nurhadi untuk cari aman. Setelah itu, Linda sudah tidak ada komunikasi lagi dengan Nurhadi.
Linda menegaskan, dia menugaskan Nurhadi agar wawancara dilakukan sebelum atau sesudah pesta pernikahan. Dan yang dia tugaskan adalah berkaitan dengan ditetapkannya Angin sebagai tersangka oleh KPK bukan terkait pesta pernikahan anak dari Angin.
Linda menambahkan, dia sempat bertemu dengan Nurhadi saat dia di-BAP di kepolisian. Saat bertemu inilah Nurhadi menceritakan bagaimana dia mengalami kekerasan fisik.
Baca Juga: Polisi Harus Menangkap Pelaku Lain Kasus Kekerasan Jurnalis Nurhadi
“ Nurhadi menceritakan sempat hendak dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak namun batal, dia kemudian dibawa ke belakang gedung. Disitulah Nurhadi bilang ke saya bahwa dia dianiaya oleh sekitar 15 orang,” ujarnya.
Nurhadi juga menceritakan pada Linda bahwa dia sempat dipukul pipi, pelipis, kepala belakang sama Firman dan Purwanto juga. Dipukul berkali-kali.
Atas keterangan saksi, Kedua terdakwa membantah telah melakukan pemukulan terhadan Nurhadi.
Sementara itu, pengacara kedua terdakwa, Joko Cahyono tidak banyak berkomentar. Dia hanya menyampaikan bahwa semua keterangan saksi sudah bisa diterangkan dalam persidangan.
Terkait keberadaan kedua terdakwa dalam pesta pernikahan anak Angin, Cahyono menyatakan kliennya sebagai penerima tamu. Apakah atas seijin atasan atau pribadi? Cahyono tak berkomentar.
Sementara saksi Mustafa Silalahi menyatakan bahwa pada 15 Maret 2021 dirinya dapat info bahwa Angin akan melaksanakan upacara pernikahan. Angin diberitakan dalam artikel Tempo sebelumnya dan tanpa konfirmasi.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Serie A Boy: Joey Pelupessy Keceplosan Ungkap Klub Baru Jay Idzes?
- 7 Mobil Bekas Senyaman Innova: Murah tapi Nggak Pasaran, Mulai Rp70 Jutaan, Lengkap dengan Pajak
- Visa Furoda Tak Terbit, Ivan Gunawan Tetap Santai Bagi-bagi Makanan di Madinah
- Honda GL Max Lahir Kembali untuk Jadi Motor Pekerja, Harga Setara CB150 Verza
- 5 Moisturizer Lokal Terbaik 2025, Anti Mahal Kualitas Setara Brand Internasional
Pilihan
-
Ole Romeny Cs Digembleng Keras, Manajer Ungkap Kondisi Pemain Timnas Indonesia
-
3 Rekomendasi HP 5G Murah Rp 2 Jutaan Terbaik Juni 2025, Performa Ngebut
-
5 Mobil Bekas Murah Seharga iPhone 15 Pro Max, Tetap Nyaman Meski Sudah Tak Zaman
-
'Tim Kami Seperti Lelucon': Media China Pesimistis Jelang Lawan Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi Skincare BPOM Harga Terjangkau, Terbaik Bikin Kulit Glowing dan Sehat
Terkini
-
Meluruskan Niat Kurban Patungan: Pesan Bijak dari Gus Baha
-
Banyak Beri Kontribusi, BRI Raih Penghargaan Sustainable Impact in Women-Led Urban Agriculture
-
Ribuan Anak di Jatim Menikah Dini, yang Tak Tercatat Lebih Banyak?
-
Jaringan Uang Palsu di Ngawi Dibongkar, Kepala Desa Terlibat
-
Ajukan Kartu Kredit BRI Easy Card Kini Bisa Lewat Website, Cepat dan Praktis!