SuaraJatim.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko menghadirkan tiga saksi pada lanjutan persidangan penganiayaan jurnalis Tempo Nurhadi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (6/10/2021). Adalah Pemred Majalah Tempo Setri Yasra, Redaktur utama desk hukum dan kriminal Mustafa Silalahi, dan Linda Trianita.
Ketua Majelis Hakim M Basir mengajukan pertanyaan pertama kepada Linda Trianita, yakni apa yang diketahui saksi tentang peristiwa penganiayaan.
Dijelaskan Linda, bahwa dirinya memerintahkan Nurhadi untuk mewawancarai Angin Prayitno Aji yang ditetapkan KPK sebagi tersangka kasus dugaan korupsi. Linda juga yang menyiapkan draft pertanyaan Nurhadi untuk ditanyakan ke Angin.
Selain Nurhadi, turut juga ditugaskan dalam peliputan tersebut adalah M.Fachmi seorang videografer di Tempo.
“Saat menjalankan tugas peliputan, Hadi terus berkoordinasi dengan saya,” ujar Linda dalam persidangan yang digelar secara virtual mengutip dari Beritajatim.com jaringan Suara.com, Rabu (6/92021).
Linda menambahkan, saat masih berada di dalam Gedung Samudera Bumimoro (GSB) Nurhadi sempat mengirimkan foto bahwa dia diawasi oleh dua orang berbaju batik.
Ia kemudian menyampaikan agar Nurhadi untuk cari aman. Setelah itu, Linda sudah tidak ada komunikasi lagi dengan Nurhadi.
Linda menegaskan, dia menugaskan Nurhadi agar wawancara dilakukan sebelum atau sesudah pesta pernikahan. Dan yang dia tugaskan adalah berkaitan dengan ditetapkannya Angin sebagai tersangka oleh KPK bukan terkait pesta pernikahan anak dari Angin.
Linda menambahkan, dia sempat bertemu dengan Nurhadi saat dia di-BAP di kepolisian. Saat bertemu inilah Nurhadi menceritakan bagaimana dia mengalami kekerasan fisik.
Baca Juga: Sidang Kasus Penganiayaan Jurnalis Tempo Nurhadi Diwarnai Protes Jaksa Penuntut Umum
“ Nurhadi menceritakan sempat hendak dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak namun batal, dia kemudian dibawa ke belakang gedung. Disitulah Nurhadi bilang ke saya bahwa dia dianiaya oleh sekitar 15 orang,” ujarnya.
Nurhadi juga menceritakan pada Linda bahwa dia sempat dipukul pipi, pelipis, kepala belakang sama Firman dan Purwanto juga. Dipukul berkali-kali.
Atas keterangan saksi, Kedua terdakwa membantah telah melakukan pemukulan terhadan Nurhadi.
Sementara itu, pengacara kedua terdakwa, Joko Cahyono tidak banyak berkomentar. Dia hanya menyampaikan bahwa semua keterangan saksi sudah bisa diterangkan dalam persidangan.
Terkait keberadaan kedua terdakwa dalam pesta pernikahan anak Angin, Cahyono menyatakan kliennya sebagai penerima tamu. Apakah atas seijin atasan atau pribadi? Cahyono tak berkomentar.
Sementara saksi Mustafa Silalahi menyatakan bahwa pada 15 Maret 2021 dirinya dapat info bahwa Angin akan melaksanakan upacara pernikahan. Angin diberitakan dalam artikel Tempo sebelumnya dan tanpa konfirmasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Juli 2026, Ada Kuda hingga Anjing
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Kajari dan Kasi Pidum Kejari Tuban Dinonaktifkan, Diduga Terkait Suap Tambang
-
Terungkap Motif di Balik Tewasnya Siswa SMP Lumajang: Dendam Tiga Hari karena Teguran Guru
-
Pekerja Tewas di Lereng Gunung Baung: Ketika Pohon yang Ditebang Menimpa Diri Sendiri
-
Terjepit Bus Santri, Dua Nyawa Melayang dalam Kecelakaan Beruntun Suramadu
-
SIMANTAP! Tak Perlu Izin Kerja, Warga Sidoarjo Kini Bisa Urus SIM Sambil Menikmati Angin Malam