SuaraJatim.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus penganiayaan jurnalis Tempo Nurhadi sempat melayangkan keberatan terhadai kedua terdakwa yang didampingin Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jatim.
Dalam sidang yang digelar pada, Rabu (22/09/2021), Bidkum Polda Jatim memang awalnya tampak duduk mendampingi kedua terdakwa. Kondisi ini yang membuat JPU keberatan sebab anggota polisi aktif tidak bisa menjadi pengacara.
Akan tetapi bila hanya melakukan pendampingan maka dibolehkan. Hakim pun menyetujui keberatan dari JPU tersebut. Hakim akhirnya masih membolehkan Bankum Polri duduk di kursi persidangan mendengarkan JPU membacakan dakwaan.
"Kalau polisi menjadi advokat tidak bisa, hanya pendampingan saja. Bankum dari Polri sifatnya hanya pendampingan saja, mereka tidak boleh duduk dikursi kuasa hukum para terdakwa. Hal ini sesuai keputusan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 1987," kata Jaksa Winarko, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com.
Sementara dalam dakwaan, JPU Winarko menyatakan keduanya telah melakukan sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh lalukan, atau turut mealukan perbuatan itu, dengan sengaja melakukan tindakan yang megakibatkan menghambat atau menghalangi pelaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat 2 yakni soal penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran dan ayat 3 yakni menghalangi hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
"Atas perbuatanya itu kedua teradakwa dijerat pasal alternatif antaranya; Pasal 18 ayat 1 UU No.40 Tahun 1999 tentang pers Juncto pasal 55 ayat 1, Pasal 170 ayat 1 KUHP Jucto 55 ayat 1, Pasal 351 ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 335 ayat 1 KUHP Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," kata Jaksa Winarko.
Meskipun dijerat pasal alternatif kedua terdakwa ini tidak melakukan eksepsi atau bantahan.
Untuk diketahui, kasus ini berawal Pada Sabtu (27/3) Nurhadi tiba di Gedung Samudra Bumimoro Surabaya untuk mendapatkan keterangan dari seorang pejabat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Kasus pejabat ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Nurhadi mendatangi pejabat yang tengah menggelar resepsi pernikahan di gedung tersebut. Namun dia didatangi panitia pernikahan dan menanyai tamu dari mana. Ia menjawab dari mempelai perempuan, tapi perwakilan keluarga dari pihak perempuan mengaku tidak kenal.
Baca Juga: Kabar Gembira, 52 Kereta Api Lokal Daop 8 Surabaya Beroperasi Hari Ini
Setelah itu, ia didorong menjauh ke belakang gedung diduga oleh seeorang ajudan pejabat tersebut. Telepon genggam dia juga dirampas, dikata-katai dan diancam pembunuhan.
Tidak berhenti di sana. Nurhadi dibawa seorang anggota diduga dari kesatuan TNI ke sebuah pos untuk ditanyai mengenai identitas. Selepas itu, Nurhadi akan dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Di tengah perjalanan, ia dibawa kembali ke gedung tempat resespi untuk interograsi oleh aparat dan seorang ajudan pejabat pajak itu.
Nurhadi, di interogasi disertai dengan tendangan, pukulan dan penamparan hingga ancaman pembunuhan. Anehnya setelah itu, disorongkan uang Rp600 ribu dalam lembaran sebagai ganti kerusakan telepon genggam. Namun ditolak dan dikembalikan ke mobil yang mengantarnya pulang.
Nurhadi pulang ke rumah diantar oleh dua orang mengaku sebagai polisi pada Minggu (28/3) pukul 02.00 dini hari. Ia mengalami luka robek di bibir dan dada sesak akibat pemukulan.
Berita Terkait
-
Kabar Gembira, 52 Kereta Api Lokal Daop 8 Surabaya Beroperasi Hari Ini
-
Hakim Harus Perintahkan Jaksa Tahan Terdakwa Kekerasan Terhadap Jurnalis Tempo Nurhadi
-
Begini Penampakan Truk Listrik Buatan Dalam Negeri
-
Asyik! Anak di Bawah 12 Tahun Sekarang Sudah Boleh Ikut Masuk Mall di Surabaya
-
Kayak Samurai Saja! ABG Surabaya Ini Keluyuran Bawa Pedang Katana
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Kronologi Sopir Truk Ditemukan Tewas di Banyuwangi, Mulut dan Hidung Berbusa!
-
BRI Ikut Biayai Proyek Strategis Flyover Sitinjau Lauik Rp2,2 Triliun di Sumbar
-
2 Jembatan Lumajang Rampung Akhir 2025, Gubernur Khofifah Pastikan Mobilitas Warga Pulih Total
-
Korban Ledakan Serbuk Mercon Pacitan Bertambah, Lima Warga Luka dan Rumah Hancur
-
Banjir Lamongan Rendam 328 Hektare Sawah Warga, 13 Dusun Terdampak