SuaraJatim.id - Kabar terkini datang dari Surabaya Jawa Timur. Saat ini Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di kota itu sudah level 2.
Salah satu poin aturan PPKM Level 2 adalah aturan soal masuk mall, dimana dengan aturan itu maka sekarang anak di bawah 12 tahun sudah boleh ikut.
Status PPKM Level 2 ini sendiri sudah dimulai sejak 21 September 2021. Kondisi ini juga disambut positif masyarakat Kota Surabaya.
"Dibolehkannya anak umur di bawah 15 tahun itu maka perekomonian di Surabaya bisa tumbuh," kata Wakil Ketua Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Surabaya Anas Karno, dikutip dari Antara, Selasa (21/09/2021).
Menurut dia, dengan adanya aturan tersebut, maka para orang tua di Surabaya bisa mengajak anak-anaknya berbelanja di mal. Dengan demikian geliat ekonomi akan tumbuh kembali seiring dengan perjalanan waktu.
"Ada harapan besar ekonomi di Surabaya bisa segera membaik," ujarnya menambahkan.
Untuk itu, Anas tetap mengimbau kepada para orang tua untuk terus melakukan pengawasan dan pendampingan kepada anak-anaknya saat berbelanja di mal. Tidak lupa, Anas mengingatkan agar selalu selalu menaati protokol kesehatan.
Sejalan dengan itu, Anas meminta masyarakat Surabaya agar tidak beruforia dengan dilonggarkannya aturan PPKM yang pada akhirnya mengabaikan segala bentuk protokol kesehatan yang ada.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya dalam keterangan pers Senin (20/9) menjelaskan terdapat sejumlah perubahan ketentuan dalam perpanjangan PPKM kali ini.
Baca Juga: Kayak Samurai Saja! ABG Surabaya Ini Keluyuran Bawa Pedang Katana
Salah satu perubahan tersebut adalah ketentuan masuk mal, seiring dengan kondisi situasi COVID-19 yang semakin baik, serta implementasi protokol Kesehatan dan penggunaan PeduliLindungi yang terus berjalan.
Saat ini anak di bawah usia 12 tahun boleh masuk mal atau pusat perbelanjaan dengan syarat dan ketentuan tertentu yang diatur pemerintah.
Saat ini akan dilakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mall bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orangtua.
Uji coba tersebut akan diterapkan di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, DIY dan Surabaya. Pada ketentuan sebelumnya, anak di bawah usia 12 tahun tidak boleh masuk mal.
Berita Terkait
-
Kayak Samurai Saja! ABG Surabaya Ini Keluyuran Bawa Pedang Katana
-
Kasus Kekerasan Terhadap Nurhadi Segera Disidang, AJI dan AHRC Galang Dukungan
-
Maling Kambuhan, Aidul Curi Motor Lagi Padahal Baru Saja Bebas Penjara di Surabaya
-
Info Loker : PT KAI Buka Lowongan Kerja Lulusan SMA Hingga S1
-
Sejumlah Bioskop di Jatim Sudah Buka Lho, Cek di Sini Daftarnya
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Geger Tagar Pamekasan Viral: Polisi Buru Penyebar Video 4 Menit Pelajar SMP
-
Kadis ESDM Jatim Resmi Ditahan, Khofifah: Saya Hormati Proses Hukum
-
Tragedi Jalur Soekarno-Hatta Probolinggo: Dua Nyawa Melayang dalam Kabin Truk yang Ringsek
-
Aris Mukiyono Tersangka! Saat Uang Pelicin Menyeret Kepala Dinas ESDM Jatim ke Pusaran Korupsi
-
Tergiur Fatamorgana Penggandaan Uang, Kades di Magetan Tumbalkan Dana Desa