SuaraJatim.id - Kasus kekerasan jurnalis yang menimpa Nurhadi, wartawan Tempo Surabaya memasuki babak baru. Kasus ini segera memasuki persidangan di PN Surabaya.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bersama Asian Human Rights Commission (AHRC) menggalang dukungan publik serta organisasi masyarakat sipil untuk mengirim surat desakan ke sejumlah otoritas pemerintahan Indonesia.
Seperti dijelaskan Director Policy Program Asian Human RIghts Commision Basil Fernando, surat tersebut ditujukan kepada Presiden RI Joko Widodo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Dirjen HAM Kemenkumham Mualimin Abdi.
Kemudian kepada Kapolri Listyo Sigit, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, Komisi III DPR RI, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, dan Ketua Komnas HAM Taufan Damanik.
Langkah AHRC tersebut setelah mendapat informasi terbaru dari AJI terkait dua tersangka penyerangan brutal terhadap jurnalis Tempo belum ditahan. Dua tersangka akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
"Silakan menulis ke otoritas yang tercantum. Minta mereka untuk memastikan bahwa pelaku yang secara brutal menyerang dan melakukan kekerasan terhadap jurnalis Nurhadi dimintai pertanggungjawaban, ditahan dan diadili berdasarkan prinsip pengadilan yang adil," katanya seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Minggu, (19/09/2021).
Sebelumnya pada April 2021, secara terpisah, AHRC telah melayangkan surat ke Pelapor Khusus PBB urusan Hak dan Kebebasan Berpendapat serta Berekspresi ihwal kasus kekerasan terhadap jurnalis Nurhadi.
Surat juga dikirim ke Pelapor Khusus PBB tentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat.
Asian Human Rights Commision (AHRC) adalah sebuah badan non-pemerintah yang independen dan berupaya mengkampanyekan kesadaran dan realisasi hak asasi manusia di kawasan Asia.
Baca Juga: Maling Kambuhan, Aidul Curi Motor Lagi Padahal Baru Saja Bebas Penjara di Surabaya
Organisasi yang didirikan pada 1984 silam oleh sekelompok ahli hukum dan aktivis HAM ini juga menggalang opini publik Asia dan Internasional untuk para korban pelanggaran HAM.
Ketua Umum AJI Indonesia, Sasmito mengatakan, kasus Nurhadi wajib dituntaskan karena ini akan menjadi pintu masuk atau yurisprudensi bagi proses hukum kasus kekerasan jurnalis yang dilakukan anggota polisi.
"Ini juga akan menjadi bukti bahwa Polri berkomitmen melakukan reformasi dan tidak melindungi pelaku kejahatan," kata Sasmito.
Nurhadi ialah jurnalis Tempo di Surabaya yang dianiaya sekelompok orang saat menjalankan tugas jurnalistik di Gedung Samudra Bumimoro.
Di gedung tersebut berlangsung resepsi pernikahan antara anak Angin Prayitno Aji, bekas Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu yang, serta anak Kombes Pol Ahmad Yani, mantan karo Perencanaan Polda Jatim.
Di gedung Samudra Bumimoro itu, Nurhadi berencana meminta keterangan terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Angin Prayitno Aji. Namun Ia malah dianiaya dan disekap oleh sejumlah orang.
Tag
Berita Terkait
-
Maling Kambuhan, Aidul Curi Motor Lagi Padahal Baru Saja Bebas Penjara di Surabaya
-
Info Loker : PT KAI Buka Lowongan Kerja Lulusan SMA Hingga S1
-
Sejumlah Bioskop di Jatim Sudah Buka Lho, Cek di Sini Daftarnya
-
Aset Pemerintah Kota Surabaya Senilai Rp 3 Miliar Selamat
-
Layanan Tes PCR COVID-19 Standar Internasional di Surabaya, Mampu Deteksi Varian Baru
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 6 Sepatu Slip On Tanpa Tali Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Harga Mulai Rp120 Ribuan
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Modus Ajak Jalan Lalu Cabuli Siswinya, Guru ASN di Situbondo Terancam Dipecat
-
Petaka Pradik di RSUD Dr. Soetomo: 172 Calon Dokter Spesialis Unair Tumbang Keracunan Makanan
-
Pamit Cari Rumput Berujung Maut: Warga Probolinggo Ditemukan Tewas Penuh Luka di Hutan Sumber
-
ADVAN Ajak Komunitas Pelari Malang Hidup Aktif lewat Run Like a Pro
-
BRI Money Changer, Tukar Valas Kini Lebih Mudah di Lokasi Terdekat