SuaraJatim.id - Belakangan ini, profesi jurnalis rentan berhadapan dengan proses hukum. Terbaru seperti yang dijalani jurnalis Tempo Nurhadi terkait kasus penganiayaan saat meliput tersangka korupsi di Surabaya.
Berkaca dari itu, penting setiap jurnalis memiliki kecapakan menghadapi proses persidangan. Hal itu terungkap dalam konferensi pers secara virtual yang digelar Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia bersama AJI Surbaya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lentera, Federasi KontraS, LBH Pers, dan jajaran redaksi Tempo, Rabu (6/10/2021).
Seperti diketahui, Rabu (6/10/2021) sidang lanjutan adalah mendengar kesaksian dua redaktur dan pimpinan Tempo terhadap kasus penganiayaan Nurhadi yang hendak mewawancara tersangka kasus korupsi Angin Prayitno Aji.
Seperti diketahui, Nurhadi waktu itu memang ditugasi untuk mewawancara langsung ke Angin oleh redakturnya Linda Trianita. Kala itu, Angin hadir dalam pesta pernikahan anaknya di Graha Samudra Bumimoro, kompleks Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut (Kodiklatal) di Surabaya.
Baca Juga: Persidangan Kasus Penganiayaan Jurnalis, Tempo Beber Kronologis Penugasan Nurhadi
Pemred Majalah Tempo, Setri Yasar mengatakan, perlu ada pelatihan dasar untuk wartawan menghadapi persidangan. Sebab, saat persidangan kasus penganiayaan jurnalis Nurhadi, Ia mengalami kegagapan dalam menjawab pertanyaan hakim.
Contohnya, adalah sebagai saksi dia malah ditanya pendapat perihal metode wawancara Nurhadi secara doorstop.
"Saya sebelum sidang rasanya punya cukup mental, tapi ketika sidang saya gagap. Saya sebagai saksi waktu itu kok dimintai pendapat. Itu sih yang saya dapatkan. Dan seharusnya ada pelatihan bagi jurnalis ketika menghadapi persidangan ini," tutur dia.
Permintaan ini pun bukan hanya untuk dirinya dan Tempo. Pelatihan dasar persidangan bagi jurnalis ini penting untuk seluruh jurnalis.
"Ini bukan karena Nurhadi atau Tempo. Ini bukan soal Nurhadi saja. Tapi sebuah profesi yang mana kita bekerja. Apalagi banyak kasus kekerasan jurnalis yang mandek tidak dituntaskan saya kira perlu ini pengetahuan persidangan," tutur dia.
Baca Juga: Fakta Sidang Kasus Jurnalis Tempo, Nurhadi: Kabel di Leher, Pipa Besi di Kepala Saya
Sementara, Pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lentera, Salawati Taher mengamini pentingnya pelatihan persidangan. Sebab, kualitas pendampingan hukum bukanlah pengacara tapi jaksa.
Berita Terkait
-
Teror terhadap Media: Alarm Keras bagi Kebebasan Pers di Indonesia
-
Femisida Intim di Balik Pembunuhan Jurnalis Juwita oleh Anggota TNI AL
-
AMSI Sebut Demo RUU TNI Picu Eskalasi Kekerasan Pers: Bungkam Media dan Jurnalis
-
RUU KUHAP Usulkan Larangan Liputan Langsung Sidang: Ancaman Bagi Kebebasan Pers!
-
Pembunuhan Jurnalis Juwita: Denpom AL Balikpapan Bergerak Cepat, Motif Pembunuhan Masih Misteri
Terpopuler
- Mobil Mentereng Lisa Mariana Jadi Sorotan: Mesin Sekelas Vios, Harga bak Fortuner Baru!
- Cara Menghapus Iklan dan Bloatware di Xiaomi, Redmi, dan Poco dengan HyperOS
- Bergaya ala Honda CRF150L, Seharga Yamaha XMAX: Pesona Motor Trail Aprilia Ini Bikin Kepincut
- CEK FAKTA: Diskon Listrik 50 Persen Berlaku Lagi, Periode Maret-April 2025
- Diunggah La Liga, 3 Klub Spanyol yang Cocok untuk Tujuan Baru Rizky Ridho
Pilihan
-
Eks Pelatih Timnas Indonesia Ingatkan Patrick Kluivert: Jangan Tiru Belanda
-
Asa Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026: Formasi Jangan Coba-coba
-
Beda Media Korsel: Dulu Sayang Kini Serang Habis-habisan Timnas Indonesia
-
Kontroversi: Ghiblifikasi AI Lukai Hayao Miyazaki, 'AI Tak Punya Jiwa'
-
Doa Takbiran Idulfitri dan Dzikir yang Dicontohkan Rasulullah, Arab dan Latin
Terkini
-
Motif di Balik Pengeroyokan Pelajar Kediri Hingga Tewas: Ejekan Berujung Maut, 14 Remaja Ditangkap
-
Lagi dan Lagi! Rumah Porak-poranda Gegera Petasan, Tebaru di Blitar
-
Antrean di Pelabuhan Ketapang Mengular Usai Ditutup Hari Raya Nyepi
-
Kronologi Lengkap Rumah di Jember Meledak Akibat Petasan, Gegara Rokok
-
Posko Mudik BUMN 2025 di Pelabuhan Tanjung Perak Berikan Takjil hingga Pengobatan Gratis