SuaraJatim.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko menghadirkan tiga saksi pada lanjutan persidangan penganiayaan jurnalis Tempo Nurhadi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (6/10/2021). Adalah Pemred Majalah Tempo Setri Yasra, Redaktur utama desk hukum dan kriminal Mustafa Silalahi, dan Linda Trianita.
Ketua Majelis Hakim M Basir mengajukan pertanyaan pertama kepada Linda Trianita, yakni apa yang diketahui saksi tentang peristiwa penganiayaan.
Dijelaskan Linda, bahwa dirinya memerintahkan Nurhadi untuk mewawancarai Angin Prayitno Aji yang ditetapkan KPK sebagi tersangka kasus dugaan korupsi. Linda juga yang menyiapkan draft pertanyaan Nurhadi untuk ditanyakan ke Angin.
Selain Nurhadi, turut juga ditugaskan dalam peliputan tersebut adalah M.Fachmi seorang videografer di Tempo.
“Saat menjalankan tugas peliputan, Hadi terus berkoordinasi dengan saya,” ujar Linda dalam persidangan yang digelar secara virtual mengutip dari Beritajatim.com jaringan Suara.com, Rabu (6/92021).
Linda menambahkan, saat masih berada di dalam Gedung Samudera Bumimoro (GSB) Nurhadi sempat mengirimkan foto bahwa dia diawasi oleh dua orang berbaju batik.
Ia kemudian menyampaikan agar Nurhadi untuk cari aman. Setelah itu, Linda sudah tidak ada komunikasi lagi dengan Nurhadi.
Linda menegaskan, dia menugaskan Nurhadi agar wawancara dilakukan sebelum atau sesudah pesta pernikahan. Dan yang dia tugaskan adalah berkaitan dengan ditetapkannya Angin sebagai tersangka oleh KPK bukan terkait pesta pernikahan anak dari Angin.
Linda menambahkan, dia sempat bertemu dengan Nurhadi saat dia di-BAP di kepolisian. Saat bertemu inilah Nurhadi menceritakan bagaimana dia mengalami kekerasan fisik.
Baca Juga: Sidang Kasus Penganiayaan Jurnalis Tempo Nurhadi Diwarnai Protes Jaksa Penuntut Umum
“ Nurhadi menceritakan sempat hendak dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak namun batal, dia kemudian dibawa ke belakang gedung. Disitulah Nurhadi bilang ke saya bahwa dia dianiaya oleh sekitar 15 orang,” ujarnya.
Nurhadi juga menceritakan pada Linda bahwa dia sempat dipukul pipi, pelipis, kepala belakang sama Firman dan Purwanto juga. Dipukul berkali-kali.
Atas keterangan saksi, Kedua terdakwa membantah telah melakukan pemukulan terhadan Nurhadi.
Sementara itu, pengacara kedua terdakwa, Joko Cahyono tidak banyak berkomentar. Dia hanya menyampaikan bahwa semua keterangan saksi sudah bisa diterangkan dalam persidangan.
Terkait keberadaan kedua terdakwa dalam pesta pernikahan anak Angin, Cahyono menyatakan kliennya sebagai penerima tamu. Apakah atas seijin atasan atau pribadi? Cahyono tak berkomentar.
Sementara saksi Mustafa Silalahi menyatakan bahwa pada 15 Maret 2021 dirinya dapat info bahwa Angin akan melaksanakan upacara pernikahan. Angin diberitakan dalam artikel Tempo sebelumnya dan tanpa konfirmasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Kronologi Pemuda Banyuwangi Tewas Tenggelam di Kolam Bekas Tambang
-
5 Fakta Pesta Seks Sesama Jenis di Surabaya, 34 Pria Didakwa Pasal Berlapis dan UU Pornografi!
-
Ekonomi Tumbuh Inklusif 6% YoY, Gubernur Khofifah: Upaya Konsisten Akselerasi Perekonomian Jatim
-
Westlife Sajikan Konser Lintas Generasi di Surabaya
-
Hadiri Mujahadah Kubro Satu Abad NU di Malang, Prabowo Tegaskan NU Pilar Persatuan Indonesia