SuaraJatim.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko menghadirkan tiga saksi pada lanjutan persidangan penganiayaan jurnalis Tempo Nurhadi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (6/10/2021). Adalah Pemred Majalah Tempo Setri Yasra, Redaktur utama desk hukum dan kriminal Mustafa Silalahi, dan Linda Trianita.
Ketua Majelis Hakim M Basir mengajukan pertanyaan pertama kepada Linda Trianita, yakni apa yang diketahui saksi tentang peristiwa penganiayaan.
Dijelaskan Linda, bahwa dirinya memerintahkan Nurhadi untuk mewawancarai Angin Prayitno Aji yang ditetapkan KPK sebagi tersangka kasus dugaan korupsi. Linda juga yang menyiapkan draft pertanyaan Nurhadi untuk ditanyakan ke Angin.
Selain Nurhadi, turut juga ditugaskan dalam peliputan tersebut adalah M.Fachmi seorang videografer di Tempo.
“Saat menjalankan tugas peliputan, Hadi terus berkoordinasi dengan saya,” ujar Linda dalam persidangan yang digelar secara virtual mengutip dari Beritajatim.com jaringan Suara.com, Rabu (6/92021).
Linda menambahkan, saat masih berada di dalam Gedung Samudera Bumimoro (GSB) Nurhadi sempat mengirimkan foto bahwa dia diawasi oleh dua orang berbaju batik.
Ia kemudian menyampaikan agar Nurhadi untuk cari aman. Setelah itu, Linda sudah tidak ada komunikasi lagi dengan Nurhadi.
Linda menegaskan, dia menugaskan Nurhadi agar wawancara dilakukan sebelum atau sesudah pesta pernikahan. Dan yang dia tugaskan adalah berkaitan dengan ditetapkannya Angin sebagai tersangka oleh KPK bukan terkait pesta pernikahan anak dari Angin.
Linda menambahkan, dia sempat bertemu dengan Nurhadi saat dia di-BAP di kepolisian. Saat bertemu inilah Nurhadi menceritakan bagaimana dia mengalami kekerasan fisik.
Baca Juga: Sidang Kasus Penganiayaan Jurnalis Tempo Nurhadi Diwarnai Protes Jaksa Penuntut Umum
“ Nurhadi menceritakan sempat hendak dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak namun batal, dia kemudian dibawa ke belakang gedung. Disitulah Nurhadi bilang ke saya bahwa dia dianiaya oleh sekitar 15 orang,” ujarnya.
Nurhadi juga menceritakan pada Linda bahwa dia sempat dipukul pipi, pelipis, kepala belakang sama Firman dan Purwanto juga. Dipukul berkali-kali.
Atas keterangan saksi, Kedua terdakwa membantah telah melakukan pemukulan terhadan Nurhadi.
Sementara itu, pengacara kedua terdakwa, Joko Cahyono tidak banyak berkomentar. Dia hanya menyampaikan bahwa semua keterangan saksi sudah bisa diterangkan dalam persidangan.
Terkait keberadaan kedua terdakwa dalam pesta pernikahan anak Angin, Cahyono menyatakan kliennya sebagai penerima tamu. Apakah atas seijin atasan atau pribadi? Cahyono tak berkomentar.
Sementara saksi Mustafa Silalahi menyatakan bahwa pada 15 Maret 2021 dirinya dapat info bahwa Angin akan melaksanakan upacara pernikahan. Angin diberitakan dalam artikel Tempo sebelumnya dan tanpa konfirmasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Total Dana Korban Penipuan Tembus Rp811,1 Miliar, Sebanyak 702.833 Rekening Diblokir
- Media Inggris: FIFA ASEAN Cup Akal-akalan Infantino Pertahankan Posisi, Prabowo Kena Prank
- Arti Mimpi Ketemu Orang yang Sudah Meninggal tapi Tidak Bicara Menurut Primbon Jawa
- Aliran Minyak di Selat Hormuz Sudah Normal, Mengapa Harga BBM Masih Mahal?
- Selamat Tinggal Kevin Diks, Cabut Lebih Cepat dari Skuad Timnas Indonesia Usai Juara
Pilihan
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
Terkini
-
Pembebasan Bersyarat Dicabut, Bechi Kembali ke Lapas Malang, 6 Pegawai Diperiksa
-
Bupati Pamekasan Buka Suara Soal Rusuh Indomaret: Sudah Diberi SP1, Malah Nekat Bangun Malam Hari
-
Diteror Foto Asusila Editan AI, Wanita di Gresik Menangis Histeris di Depan Kapolres
-
Rencana Nikah Berujung Bui: Sejoli di Kediri Tega Habisi dan Kubur Bayi demi Tutupi Aib
-
Bawa Alat Berat! Massa di Pamekasan Nekat Robohkan Proyek Toko Indomaret