Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 06 Oktober 2021 | 23:41 WIB
Ilustrasi ambulans. [Unsplash/Victor Amenze]

SuaraJatim.id - Polisi mengamankan satu unit mobil ambulans diduga mengangkut kayu curian alias ilegal di Situbondo. Kendaraan itu diketahui milik Desa Jatisari, Kecamatan Arjasa.

Kronologisnya, bermula patroli rutin Polsek Arjasa dengan Perhutani dari Resort Polisi Hutan (KRPH) Bayeman di Dusun Campalok, Kecamatan Arjasa, pada Selasa (5/10/2021)  sekitar pukul 23.00 waktu setempat.

Rombongan kemudian mencurigai ambulan berplat nomor merah dengan nopol P 1392 EP di tengah jalan. Namun, saat didekati, si sopir justru kabur.

"Saat patroli, saya melihat ada mobil warna putih tersebut, mengalami ban bocor dibagian belekang. Setelah saya dekati, pengemudi mobil siaga desa tersebut langsung melarikan diri," kata Kepala RPH Bayeman Karim mengutip dari Suarajatimpost.com jaringan Suara.com, Rabu (6/10/2021).

Baca Juga: Lakukan Penipuan Jual Beli Kayu Sonokeling, Pelaku Bertransaksi dari Dalam Rutan

Kecuriga kiat kuat, lanjut dia, akibat sopir yang diketahui berinisial RD (35) warga Dusun Bendusa, Desa Jatisari itu melarikan diri. Setelah dicek isi ambulans terdapat puluhan batang kayu  jenis sonokeling.

"Di dalam mobil ada 33 balok kayu jenis sonokeling yang diduga ilegal. Karena supirnya kabur, barang bukti mobil dan kayu tersebut langsung kami amankan dan kami serahkan ke Mapolsek Arjasa," tuturnya.

Sementara itu, Kapolsek Arjasa Iptu Suratman membenarkan, pihaknya telah mengamankan mobil Siaga Desa Jatisari bersama barang bukti 33 balok kayu sonokeling yang diduga ilegal.

"Penyidik akan memanggil Kepala Desa Jatisari untuk dimintai keterangan, untuk mengungkap keterlibatan dalam kasus dugaan pencurian kayu sonokeling tersebu," terangnya.

Baca Juga: Yuk Cari Tahu Tentang Pawon, Tungku Tradisional yang Kini Ditinggalkan

Load More